Tata Cara Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Tata Cara Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Description
Penyelesaian kredit bermasalah merupakan salah satu tantangan utama dalam industri perbankan, terutama ketika upaya restrukturisasi internal tidak menghasilkan solusi yang optimal. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian melalui jalur litigasi seringkali memakan waktu, biaya tinggi, dan dapat menimbulkan risiko reputasi bagi bank maupun debitur.
Sebagai alternatif, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) hadir sebagai mekanisme non-litigasi yang lebih cepat, efisien, dan fleksibel dalam menyelesaikan sengketa perbankan, termasuk kredit bermasalah. Pendekatan ini menekankan pada mediasi, ajudikasi, atau arbitrase untuk mencapai solusi yang adil bagi para pihak
Objectives
Pelatihan ini bertujuan untuk:
- Memahami konsep kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) dalam perbankan
- Mengidentifikasi peran LAPS dalam penyelesaian sengketa sektor keuangan
- Meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan
- Menganalisis prosedur penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur mediasi, ajudikasi, dan arbitrase
- Mengoptimalkan strategi penanganan kredit bermasalah secara efektif dan sesuai regulasi
- Mengurangi risiko hukum, operasional, dan reputasi dalam proses penyelesaian kredit
Course outline
1. Konsep Dasar Kredit Bermasalah
- Definisi Non-Performing Loan (NPL)
- Klasifikasi kualitas kredit (lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, macet)
- Faktor penyebab kredit bermasalah
2. Strategi Penanganan Kredit Bermasalah di Bank
- Restrukturisasi kredit
- Rescheduling, reconditioning, restructuring
- Eksekusi agunan dan write-off
3. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)
- Pengertian dan dasar hukum LAPS
- Peran LAPS dalam sektor jasa keuangan
- Prinsip dasar penyelesaian sengketa non-litigasi
4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa di LAPS
- Mediasi: peran mediator dan proses negosiasi
- Ajudikasi: keputusan yang mengikat secara terbatas
- Arbitrase: putusan final dan mengikat
- Tahapan pengajuan sengketa ke LAPS
5. Tata Cara Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui LAPS
- Persiapan dokumen dan analisis kasus
- Proses pengajuan sengketa oleh bank atau debitur
- Proses mediasi dan negosiasi solusi
- Implementasi hasil kesepakatan atau putusan
6. Aspek Hukum dan Kepatuhan
- Perlindungan konsumen jasa keuangan
- Kepatuhan terhadap regulasi OJK
- Risiko hukum dan mitigasinya
7. Best Practice Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Studi kasus penyelesaian sengketa kredit
- Strategi win-win solution antara bank dan debitur
- Penguatan governance dalam penanganan NPL
Participants
- Kredit Bermasalah (NPL Management)
- Remedial & Recovery
- Restrukturisasi Kredit
- Asset Recovery
- Collection
- Kredit
- Legal
- Kepatuhan
- Manajemen Risiko
- Operasional Kredit
- Administrasi Kredit
- Pengawasan Kredit
- Audit Internal
- Satuan Kerja Penyelamatan Kredit
- Corporate Secretary & Humas
- Bisnis Perbankan
- Corporate Banking
- Commercial Banking
- Micro Banking
- Consumer Banking
- Branch Management
- Anti Fraud
- APUPPT
- Keuangan
- Treasury
- Sekretariat Perusahaan
- Hubungan Industrial dan Penyelesaian Sengketa
- Mediasi dan Litigasi Internal
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Post-test
Facilities
- Ruang Meeting Representatif
- Sertifikat Pelatihan Resmi
- Instruktur Profesional & Berpengalaman
- Training Kit Eksklusif
- Souvenir
- Pick Up Participant (Yogyakarta)