Prinsip Kehati-hatian dalam Penanganan Kredit Bermasalah
Scheduled 05 - 06 Februari 2026 Yogyakarta
Registration
Prinsip Kehati-hatian dalam Penanganan Kredit Bermasalah

Prinsip Kehati-hatian dalam Penanganan Kredit Bermasalah

05 - 06 Februari 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Description

Dalam kegiatan usaha perbankan dan lembaga pembiayaan, penyaluran kredit merupakan fungsi utama yang mengandung risiko tinggi. Risiko tersebut terutama muncul ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati, sehingga menimbulkan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Kredit bermasalah tidak hanya berdampak pada kesehatan keuangan lembaga, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) merupakan landasan utama dalam seluruh aktivitas perbankan, termasuk dalam penanganan kredit bermasalah. Prinsip ini menuntut setiap pengelola kredit untuk bertindak cermat, terukur, patuh terhadap regulasi, serta mempertimbangkan risiko hukum, keuangan, dan reputasi lembaga. Penanganan kredit bermasalah yang tidak dilakukan secara hati-hati dapat memperburuk kondisi kredit, menimbulkan kerugian yang lebih besar, serta berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Seiring dengan meningkatnya dinamika perekonomian, perubahan kondisi usaha debitur, serta tantangan eksternal seperti perlambatan ekonomi atau krisis keuangan, potensi terjadinya kredit bermasalah menjadi semakin besar. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan kredit bermasalah, mulai dari identifikasi dini, analisis penyebab, pemilihan strategi penyelamatan, hingga penyelesaian kredit.

Objectives

Memahami konsep dan dasar hukum prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perkreditan. Mengidentifikasi jenis dan tingkat kredit bermasalah secara tepat. Menganalisis penyebab terjadinya kredit bermasalah dari berbagai aspek. Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan penanganan kredit bermasalah. Menentukan strategi penanganan kredit bermasalah yang efektif, legal, dan berorientasi pada mitigasi risiko. Menghindari kesalahan penanganan kredit yang dapat menimbulkan risiko hukum dan reputasi.

Course outline

Konsep Dasar Kredit Bermasalah Pengertian kredit dan risiko kredit Definisi kredit bermasalah (Non-Performing Loan) Klasifikasi kolektibilitas kredit Dampak kredit bermasalah terhadap lembaga keuangan Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan Pengertian prinsip kehati-hatian Landasan hukum dan regulasi terkait Peran prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko kredit Identifikasi dan Analisis Kredit Bermasalah Indikator awal kredit bermasalah (early warning signs) Analisis penyebab kredit bermasalah Faktor internal debitur Faktor eksternal Faktor internal lembaga keuangan Penilaian kemampuan dan itikad debitur Strategi Penanganan Kredit Bermasalah Pendekatan persuasif dan komunikasi dengan debitur Restrukturisasi kredit (rescheduling, reconditioning, restructuring) Penyelesaian kredit melalui jalur non-litigasi Penyelesaian kredit melalui jalur litigasi (gambaran umum)

  • Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Penanganan

Pengambilan keputusan berbasis analisis risiko Dokumentasi dan administrasi yang akurat Kepatuhan terhadap SOP dan regulasi Pengendalian risiko hukum dan reputasi

  • Studi Kasus dan Diskusi

Analisis kasus kredit bermasalah Simulasi pengambilan keputusan penanganan kredit Evaluasi penerapan prinsip kehati-hatian

Method

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Facilities

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Back to services

Registration form

Top