Penyelamatan Kredit dengan Pendekatan Non-Litigasi
Scheduled 15 - 16 Januari 2026 Yogyakarta
Registration
Penyelamatan Kredit dengan Pendekatan Non-Litigasi

Penyelamatan Kredit dengan Pendekatan Non-Litigasi

15 - 16 Januari 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Styles

Description

Dalam kegiatan usaha perbankan dan lembaga keuangan, penyaluran kredit merupakan fungsi utama yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, aktivitas perkreditan juga mengandung risiko yang tinggi, terutama risiko gagal bayar yang dapat mengakibatkan terjadinya kredit bermasalah. Kredit bermasalah tidak hanya berdampak pada penurunan pendapatan dan kualitas aset, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kesehatan lembaga keuangan serta kepercayaan masyarakat. Penyelamatan kredit merupakan upaya sistematis dan terencana yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk mengatasi kredit bermasalah atau kredit yang berpotensi bermasalah dengan tujuan memulihkan kemampuan bayar debitur dan meminimalkan potensi kerugian. Salah satu pendekatan yang paling diutamakan dalam penyelamatan kredit adalah pendekatan non-litigasi, yaitu penyelesaian kredit melalui jalur di luar proses hukum formal. Pendekatan ini menekankan pada komunikasi, negosiasi, dan kerja sama antara kreditur dan debitur. Pendekatan non-litigasi dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan jalur litigasi karena dapat menghemat waktu, biaya, serta menjaga hubungan baik antara lembaga keuangan dan debitur. Selain itu, pendekatan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip itikad baik, di mana kedua belah pihak berupaya mencari solusi terbaik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berisiko tinggi.

Objectives

Memahami konsep dan prinsip penyelamatan kredit non-litigasi. Mengidentifikasi kredit yang layak untuk diselamatkan melalui pendekatan non-litigasi. Menganalisis penyebab kredit bermasalah dan potensi pemulihannya. Menerapkan teknik komunikasi dan negosiasi yang efektif dengan debitur. Menentukan strategi penyelamatan kredit yang tepat dan berkelanjutan. Meminimalkan risiko hukum, keuangan, dan reputasi dalam proses penyelamatan kredit. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil penyelamatan kredit.

Course outline

Konsep Dasar Kredit Bermasalah dan Penyelamatan Kredit Pengertian dan klasifikasi kredit bermasalah Dampak kredit bermasalah terhadap lembaga keuangan Tujuan dan manfaat penyelamatan kredit Prinsip dan Pendekatan Non-Litigasi Pengertian penyelesaian non-litigasi Prinsip itikad baik dan kehati-hatian Keunggulan dan keterbatasan pendekatan non-litigasi Identifikasi dan Analisis Kredit Bermasalah Indikator awal penurunan kualitas kredit Analisis penyebab kredit bermasalah Penilaian kemampuan dan komitmen debitur Evaluasi prospek usaha dan agunan Strategi Penyelamatan Kredit Non-Litigasi Pendekatan persuasif dan komunikasi efektif Negosiasi dan kesepakatan dengan debitur Restrukturisasi kredit sebagai bentuk penyelamatan Penyelesaian tunggakan secara bertahap Teknik Negosiasi dan Komunikasi Persiapan dan strategi negosiasi Teknik membangun kepercayaan dengan debitur Menghadapi debitur bermasalah secara profesional Aspek Hukum dan Kepatuhan Landasan hukum penyelamatan kredit non-litigasi Kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan internal Dokumentasi dan pengamanan hukum Monitoring dan Evaluasi Pasca-Penyelamatan Pemantauan kinerja debitur Indikator keberhasilan penyelamatan kredit Tindakan lanjutan jika penyelamatan tidak berhasil Studi Kasus dan Diskusi Studi kasus penyelamatan kredit non-litigasi Simulasi komunikasi dan negosiasi Evaluasi dan pembelajaran

Method

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Facilities

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Back to services

Registration form

Top