Implementasi Prinsip 3R (Rescheduling, Restructuring, Refinancing)
Scheduled 26 – 27 Januari 2026 Yogyakarta
Registration
Implementasi Prinsip 3R (Rescheduling, Restructuring, Refinancing)

Implementasi Prinsip 3R (Rescheduling, Restructuring, Refinancing)

26 – 27 Januari 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Description

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif dan teknis mengenai penerapan prinsip 3R sebagai instrumen utama dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah di perbankan. Peserta akan mempelajari landasan hukum dan regulasi, prinsip kehati-hatian, serta pendekatan analitis dalam menentukan strategi penanganan kredit yang tepat, guna meminimalkan risiko kerugian dan menjaga kualitas aset bank. Pelatihan ini menekankan keterkaitan antara analisis debitur, kelayakan usaha, dan kemampuan bayar dengan pemilihan skema 3R yang paling sesuai. Melalui studi kasus dan simulasi, peserta akan mampu menerapkan rescheduling, restructuring, dan refinancing secara tepat sasaran, terdokumentasi dengan baik, serta selaras dengan manajemen risiko, penilaian kualitas kredit, dan tata kelola bank yang baik.

Objectives

Memahami konsep dan tujuan prinsip 3R dalam penyelamatan kredit Mengidentifikasi kondisi kredit yang layak dilakukan 3R Menentukan jenis 3R yang paling tepat berdasarkan analisis debitur Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses restrukturisasi kredit Mengelola risiko hukum, kredit, dan reputasi dalam implementasi 3R Menilai dampak 3R terhadap kualitas aset dan laporan keuangan bank Menyusun dokumentasi dan monitoring pasca-implementasi 3R

Course outline

I. Konsep Penyelamatan Kredit dalam Perbankan Definisi dan tujuan penyelamatan kredit Posisi 3R dalam manajemen kredit bermasalah Hubungan 3R dengan NPL dan kualitas aset II. Landasan Regulasi dan Prinsip Kehati-hatian Ketentuan OJK terkait restrukturisasi kredit Prinsip prudential banking dan good governance Tanggung jawab manajemen dan pejabat kredit III. Identifikasi dan Klasifikasi Kredit Bermasalah Tahapan penurunan kualitas kredit Early warning signs dan credit deterioration Penilaian prospek usaha dan kemampuan bayar debitur IV. Rescheduling (Penjadwalan Kembali) Pengertian dan tujuan rescheduling Penyesuaian jangka waktu dan jadwal pembayaran Dampak rescheduling terhadap arus kas debitur dan bank Risiko dan pengendalian rescheduling V. Restructuring (Persyaratan Kembali) Ruang lingkup perubahan persyaratan kredit Penyesuaian suku bunga, plafond, dan skema pembayaran Analisis kelayakan restrukturisasi Implikasi restrukturisasi terhadap kualitas kredit VI. Refinancing (Penataan Kembali Pembiayaan) Konsep dan karakteristik refinancing Penggantian fasilitas kredit dan sumber pembiayaan Risiko tambahan dalam refinancing Perbedaan refinancing dan restrukturisasi lanjutan VII. Penentuan Strategi 3R yang Tepat Kriteria pemilihan rescheduling, restructuring, atau refinancing Kombinasi skema 3R Analisis cost–benefit dan risk–return VIII. Analisis Risiko dalam Implementasi 3R Risiko kredit dan moral hazard Risiko hukum dan dokumentasi Risiko operasional dan reputasi Mitigasi risiko dan kontrol internal IX. Dampak 3R terhadap Kualitas Aset dan Keuangan Bank Pengaruh terhadap kolektibilitas kredit Dampak terhadap pencadangan dan permodalan Pelaporan dan transparansi ke regulator X. Monitoring dan Evaluasi Pasca-3R Mekanisme pemantauan kinerja debitur Early warning pasca-restrukturisasi Tindakan lanjutan jika restrukturisasi gagal XI. Studi Kasus dan Simulasi Penyelamatan Kredit Analisis kasus kredit bermasalah Penentuan skema 3R yang optimal Evaluasi hasil dan lesson learned

Method

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Facilities

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Back to services

Registration form

Top