Penanganan Sengketa Nasabah melalui Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Scheduled 7 – 8 Januari 2026 Jakarta
Registration
Penanganan Sengketa Nasabah melalui Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penanganan Sengketa Nasabah melalui Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

7 – 8 Januari 2026 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Description

Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan praktis dalam menangani sengketa antara bank dan nasabah melalui mekanisme mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa (APS). Pendekatan non-litigasi menjadi pilihan strategis dalam penyelesaian sengketa perbankan karena mampu menjaga hubungan bisnis, mengurangi risiko reputasi, serta memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan proses peradilan. Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali pemahaman hukum, regulasi, serta teknik mediasi dan APS yang komprehensif dan aplikatif. Materi disusun secara runtut untuk membangun kemampuan analisis sengketa, pemilihan mekanisme penyelesaian yang tepat, serta perumusan kesepakatan penyelesaian yang sah, adil, dan berkelanjutan bagi bank maupun nasabah.

Objectives

Memahami kerangka hukum penyelesaian sengketa perbankan Menguasai konsep dan prinsip mediasi serta APS perbankan Meningkatkan kemampuan analisis dan penanganan sengketa nasabah Mencegah eskalasi sengketa ke ranah litigasi Menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap bank Menghasilkan penyelesaian sengketa yang adil dan berimbang

Course outline

  • Konsep Dasar Sengketa Perbankan
  • 1 Pengertian dan karakteristik sengketa nasabah1.2 Sumber dan jenis sengketa dalam aktivitas perbankan1.3 Dampak hukum, finansial, dan reputasi sengketa
  • Kerangka Hukum Penyelesaian Sengketa Perbankan
  • 1 Prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan2.2 Regulasi OJK terkait penanganan pengaduan dan sengketa nasabah2.3 Kedudukan mediasi dan APS dalam sistem hukum nasional
  • Mediasi sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa
  • 1 Pengertian, prinsip, dan tujuan mediasi perbankan3.2 Peran dan kewenangan mediator3.3 Tahapan proses mediasi perbankan
  • Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Perbankan
  • 1 Bentuk-bentuk APS (negosiasi, konsiliasi, adjudikasi)4.2 Kelebihan dan keterbatasan APS dibanding litigasi4.3 Pemilihan mekanisme APS yang tepat
  • Teknik dan Strategi Penanganan Sengketa Nasabah
  • 1 Analisis posisi hukum bank dan nasabah5.2 Teknik komunikasi dan negosiasi efektif5.3 Pendekatan win-win solution dalam penyelesaian sengketa
  • Penyusunan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
  • 1 Struktur dan substansi kesepakatan perdamaian6.2 Kekuatan hukum hasil mediasi dan APS6.3 Pengawasan pelaksanaan kesepakatan
  • Pencegahan Sengketa melalui Pendekatan Preventif
  • 1 Peran unit layanan pengaduan nasabah7.2 Dokumentasi dan administrasi penyelesaian sengketa7.3 Integrasi penanganan sengketa dalam tata kelola bank
  • Mediasi, APS, dan Reputasi Perbankan
  • 1 Pengaruh penyelesaian sengketa terhadap kepercayaan nasabah8.2 Manajemen risiko reputasi dalam sengketa perbankan8.3 Penguatan budaya penyelesaian sengketa secara damai

Method

Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test

Facilities

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Back to services

Registration form

Top