Mitigasi Gugatan Pemegang Saham dan Hak Gugat OJK: Perlindungan Hukum bagi Direksi Berdasarkan POJK 17/2023 dan POJK 38/2025
Scheduled 17 - 18 Juni 2026 Malang
Registration
Mitigasi Gugatan Pemegang Saham dan Hak Gugat OJK: Perlindungan Hukum bagi Direksi Berdasarkan POJK 17/2023 dan POJK 38/2025

Mitigasi Gugatan Pemegang Saham dan Hak Gugat OJK: Perlindungan Hukum bagi Direksi Berdasarkan POJK 17/2023 dan POJK 38/2025

17 - 18 Juni 2026 Malang Hotel Ibis Styles

Description

Direksi bank berada dalam posisi strategis yang sekaligus memiliki tingkat risiko hukum tinggi, terutama terkait pengambilan keputusan bisnis, kepatuhan regulasi, serta pengelolaan risiko perusahaan. Dalam praktiknya, direksi dapat menghadapi dua potensi tekanan hukum utama, yaitu gugatan dari pemegang saham (shareholder litigation) dan tindakan atau pengawasan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk hak gugat atau tindakan hukum lain dalam konteks pengawasan berdasarkan POJK 17/2023 dan POJK 38/2025.

Pelatihan ini membahas secara komprehensif mekanisme perlindungan hukum bagi direksi bank dalam menghadapi potensi sengketa dengan pemegang saham maupun tindakan hukum dari OJK. Fokus pembahasan mencakup batas tanggung jawab direksi, prinsip business judgment rule, standar kehati-hatian, serta strategi mitigasi risiko hukum agar keputusan bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Dengan pendekatan hukum korporasi dan regulasi perbankan, peserta akan memahami bagaimana membangun perlindungan hukum yang kuat bagi organ perseroan

Objectives

  • Memahami ketentuan POJK 17/2023 dan POJK 38/2025 terkait tata kelola bank dan pengawasan terhadap organ direksi. 
  • Memahami ruang lingkup tanggung jawab hukum direksi dalam pengambilan keputusan bisnis dan operasional bank. 
  • Menganalisis potensi gugatan pemegang saham terhadap direksi dalam konteks kerugian perusahaan. 
  • Memahami kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan tindakan hukum terhadap direksi bank. 
  • Menguasai konsep business judgment rule sebagai dasar perlindungan hukum bagi direksi. 
  • Mengidentifikasi risiko hukum pribadi direksi dalam pengambilan keputusan strategis bank. 
  • Mampu merancang strategi mitigasi risiko hukum untuk melindungi direksi dari gugatan dan tindakan hukum

Course outline

1. Kerangka Regulasi Tata Kelola Bank Berdasarkan POJK 17/2023 dan POJK 38/2025

  • Prinsip good corporate governance dalam industri perbankan. 
  • Struktur pengawasan OJK terhadap bank dan organ perseroan. 
  • Peran direksi dalam pengelolaan risiko dan kepatuhan. 
  • Hubungan regulasi OJK dengan hukum perseroan terbatas. 

2. Tanggung Jawab Hukum Direksi dalam Bank

  • Fiduciary duty direksi kepada perseroan dan pemegang saham. 
  • Duty of care dan duty of loyalty dalam pengambilan keputusan. 
  • Ruang lingkup tanggung jawab pribadi direksi. 
  • Batasan tanggung jawab atas keputusan bisnis. 

3. Gugatan Pemegang Saham terhadap Direksi

  • Dasar hukum gugatan pemegang saham (derivative action dan direct action). 
  • Bentuk kerugian yang dapat digugat. 
  • Pembuktian kesalahan atau kelalaian direksi. 
  • Risiko konflik kepentingan dalam keputusan strategis. 
  • Implikasi finansial dan reputasional bagi direksi. 

4. Hak Gugat dan Tindakan Hukum OJK terhadap Direksi

  • Kewenangan OJK dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan. 
  • Bentuk tindakan pengawasan dan sanksi administratif. 
  • Eskalasi pelanggaran menjadi tindakan hukum. 
  • Kriteria pelanggaran tata kelola yang berdampak pada direksi. 
  • Dampak hukum terhadap jabatan dan tanggung jawab pribadi. 

5. Business Judgment Rule dan Perlindungan Direksi

  • Konsep business judgment rule dalam hukum korporasi. 
  • Syarat penerapan perlindungan keputusan bisnis. 
  • Pembuktian itikad baik dan kehati-hatian direksi. 
  • Batasan perlindungan dalam kasus fraud atau pelanggaran hukum. 
  • Peran dokumentasi dalam memperkuat perlindungan hukum. 

6. Mitigasi Risiko Gugatan Pemegang Saham

  • Pencegahan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. 
  • Penguatan transparansi dan akuntabilitas direksi. 
  • Pengelolaan risiko keputusan strategis. 
  • Penguatan mekanisme persetujuan internal. 
  • Strategi defensif dalam menghadapi gugatan derivatif. 

7. Mitigasi Risiko Tindakan Hukum OJK

  • Kepatuhan terhadap ketentuan tata kelola dan prudential banking. 
  • Penguatan fungsi compliance dan internal control. 
  • Manajemen risiko pelanggaran regulasi. 
  • Pengelolaan komunikasi dan respons terhadap OJK. 
  • Pencegahan eskalasi sanksi administratif. 

8. Perlindungan Hukum Direksi dalam Praktik

  • Asuransi tanggung jawab direksi dan komisaris (D&O Insurance). 
  • Dokumentasi keputusan sebagai alat pembuktian hukum. 
  • Penguatan governance framework dalam pengambilan keputusan. 
  • Strategi pengurangan eksposur risiko pribadi direksi. 
  • Studi kasus sengketa direksi dalam industri perbankan

Participants

  • Law
  • Corporate Secretary & Humas
  • Compliance & APUPPT
  • Banking
  • Risk Management
  • Leadership Program
  • Audit Internal
  • Finance
  • Perencanaan & Pengembangan
  • Human Resource Management

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top