Strategi Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengembangan Layanan Mobile Banking dan Internet Banking
Scheduled 26 – 27 Maret 2026 Surabaya
Registration
Strategi Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengembangan Layanan Mobile Banking dan Internet Banking

Strategi Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengembangan Layanan Mobile Banking dan Internet Banking

26 – 27 Maret 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Description

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam industri perbankan, khususnya dalam penyediaan layanan perbankan berbasis elektronik seperti mobile banking dan internet banking. Layanan ini memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi keuangan secara cepat, mudah, dan fleksibel tanpa harus datang langsung ke kantor bank.

Di Indonesia, perkembangan layanan perbankan digital didukung oleh regulasi dari otoritas keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran, keamanan transaksi elektronik, serta perlindungan konsumen jasa keuangan. Selain itu, aspek hukum transaksi elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan dasar hukum bagi aktivitas digital di berbagai sektor, termasuk perbankan.

Meskipun memberikan berbagai kemudahan, layanan mobile banking dan internet banking juga menghadapi berbagai risiko hukum, seperti penyalahgunaan data nasabah, kejahatan siber, kegagalan sistem, serta sengketa transaksi. Risiko-risiko tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi bagi bank dan nasabah.

Oleh karena itu, diperlukan strategi mitigasi risiko hukum yang efektif agar pengembangan layanan mobile banking dan internet banking dapat berjalan secara aman, sesuai regulasi, serta mampu melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Objectives

  • Mengidentifikasi berbagai potensi risiko hukum dalam layanan perbankan digital.
  • Memahami regulasi yang mengatur penyelenggaraan mobile banking dan internet banking di Indonesia.
  • Menganalisis peran bank dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
  • Menjelaskan strategi mitigasi risiko hukum untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan nasabah.
  • Memberikan rekomendasi bagi pengembangan layanan perbankan digital yang aman dan berkelanjutan.

Course outline

1. Konsep Mobile Banking dan Internet Banking

Mobile banking dan internet banking merupakan layanan perbankan elektronik yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi keuangan melalui perangkat digital. Mobile banking adalah layanan perbankan yang diakses melalui aplikasi pada perangkat smartphone. Layanan ini memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian produk digital, serta pengecekan saldo rekening.

Sementara itu, internet banking merupakan layanan perbankan yang dapat diakses melalui jaringan internet menggunakan browser pada komputer atau perangkat lainnya. Pengembangan kedua layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital di sektor perbankan yang bertujuan meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada nasabah.

2. Regulasi Terkait Layanan Perbankan Digital

Pengembangan mobile banking dan internet banking di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi, antara lain:

  • Regulasi mengenai penyelenggaraan sistem pembayaran dari Bank Indonesia.
  • Ketentuan mengenai manajemen risiko teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
  • Ketentuan transaksi elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Regulasi terkait perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan

Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa layanan perbankan digital berjalan dengan standar keamanan yang tinggi serta memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.

 

3. Jenis Risiko Hukum dalam Layanan Perbankan Digital

Beberapa risiko hukum yang dapat muncul dalam penyelenggaraan mobile banking dan internet banking antara lain:

  • Risiko pelanggaran perlindungan data pribadi
    Data nasabah yang disimpan dalam sistem digital berpotensi disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan sistem keamanan yang memadai
  • Risiko kejahatan siber
    Serangan seperti phishing, malware, dan hacking dapat menyebabkan pencurian data atau transaksi ilegal.
  • Risiko kegagalan sistem
    Gangguan sistem teknologi dapat menyebabkan transaksi gagal atau kesalahan pencatatan.
  • Risiko sengketa transaksi
    Perbedaan pencatatan transaksi antara bank dan nasabah dapat menimbulkan sengketa hukum.

4. Strategi Mitigasi Risiko Hukum

Untuk meminimalkan risiko hukum dalam pengembangan layanan mobile banking dan internet banking, bank perlu menerapkan beberapa strategi mitigasi, antara lain:

  • Penerapan sistem keamanan teknologi yang kuat
    Bank perlu menerapkan teknologi keamanan seperti enkripsi data, autentikasi multi-faktor, dan sistem deteksi fraud.
  • Kepatuhan terhadap regulasi
    Bank harus memastikan bahwa seluruh layanan digital telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
  • Perlindungan data nasabah
    Pengelolaan data nasabah harus dilakukan sesuai dengan prinsip keamanan informasi dan privasi.
  • Edukasi nasabah
    Bank perlu memberikan edukasi kepada nasabah mengenai cara menggunakan layanan digital secara aman serta cara menghindari kejahatan siber.
  • Manajemen risiko dan audit sistem
    Bank perlu melakukan evaluasi dan audit berkala terhadap sistem teknologi informasi guna memastikan keamanan dan stabilitas layanan.

Participants

  • Legal
  • Risk Management
  • Digital Banking
  • IT / System Development
  • Compliance
  • Information Security
  • Corporate Governance
  • Internal Audit
  • Product Development
  • Operations
  • Strategic Planning
  • Management
  • Top Management / Executive

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top