Aspek Hukum Pre-Packaged Bankruptcy / Restructuring: Solusi Cepat Penyelamatan Kredit Lewat Jalur Non-Konvensional
Scheduled 15 -16 Juni 2026 Surabaya
Registration
Aspek Hukum Pre-Packaged Bankruptcy / Restructuring: Solusi Cepat Penyelamatan Kredit Lewat Jalur Non-Konvensional

Aspek Hukum Pre-Packaged Bankruptcy / Restructuring: Solusi Cepat Penyelamatan Kredit Lewat Jalur Non-Konvensional

15 -16 Juni 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Description

Meningkatnya kompleksitas bisnis, tekanan ekonomi global, serta dinamika sektor keuangan menuntut perbankan untuk memiliki strategi penyelesaian kredit bermasalah yang lebih cepat, efisien, dan bernilai optimal. Salah satu pendekatan yang berkembang di berbagai yurisdiksi adalah Pre-Packaged Bankruptcy atau Pre-Packaged Restructuring, yaitu proses restrukturisasi utang yang telah dinegosiasikan dan disepakati terlebih dahulu oleh debitur dan mayoritas kreditur sebelum diajukan ke proses hukum formal.

Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat dibandingkan proses kepailitan atau restrukturisasi konvensional, meminimalkan penurunan nilai aset, menjaga kelangsungan usaha debitur, serta meningkatkan peluang pemulihan kredit bagi perbankan. Meskipun belum diatur secara spesifik dalam banyak sistem hukum, konsep pre-pack restructuring semakin relevan sebagai referensi praktik terbaik dalam penyelesaian kredit korporasi dan restrukturisasi bisnis modern.

Pelatihan ini membahas aspek hukum, strategi negosiasi, mitigasi risiko, tata kelola kredit, serta penerapan konsep pre-packaged restructuring dalam konteks penyelamatan kredit dan pemulihan aset perbankan.

Objectives

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami konsep dan mekanisme pre-packaged bankruptcy dan pre-packaged restructuring. 
  2. Menganalisis manfaat dan risiko pendekatan restrukturisasi non-konvensional. 
  3. Memahami aspek hukum yang berkaitan dengan restrukturisasi utang korporasi. 
  4. Mengidentifikasi kondisi debitur yang layak untuk skema pre-pack restructuring. 
  5. Menyusun strategi negosiasi restrukturisasi yang efektif dengan debitur dan kreditur lainnya. 
  6. Mengoptimalkan peluang pemulihan kredit dan penyelamatan aset. 
  7. Meminimalkan risiko litigasi dan sengketa dalam proses restrukturisasi. 
  8. Mendukung pengambilan keputusan kredit bermasalah secara lebih cepat dan terukur.

Course outline

1. Tren Global Penyelesaian Kredit Bermasalah dan Restrukturisasi Korporasi

  • Perkembangan restrukturisasi utang modern 
  • Evolusi pendekatan insolvency dan turnaround management 
  • Tantangan penyelesaian kredit bermasalah di sektor perbankan 
  • Alternatif penyelesaian di luar proses kepailitan konvensional 

2. Konsep Dasar Pre-Packaged Bankruptcy dan Pre-Packaged Restructuring

  • Definisi dan karakteristik pre-pack 
  • Perbedaan dengan restrukturisasi konvensional 
  • Tahapan pelaksanaan pre-pack restructuring 
  • Keunggulan dan keterbatasan pendekatan pre-pack 

3. Aspek Hukum Restrukturisasi Utang Korporasi

  • Prinsip-prinsip hukum kepailitan dan restrukturisasi 
  • Hak dan kewajiban debitur serta kreditur 
  • Kedudukan kreditur separatis, preferen, dan konkuren 
  • Validitas kesepakatan restrukturisasi 

4. Due Diligence Hukum dalam Restrukturisasi Kredit

  • Pemeriksaan dokumen hukum debitur 
  • Analisis perjanjian kredit dan jaminan 
  • Identifikasi potensi sengketa hukum 
  • Legal risk assessment dalam restrukturisasi 

5. Strategi Negosiasi dan Konsensus Kreditur

  • Teknik membangun kesepakatan restrukturisasi 
  • Strategi menghadapi kreditur yang berbeda kepentingan 
  • Penyusunan term sheet restrukturisasi 
  • Pengelolaan konflik antar kreditur 

6. Analisis Kelayakan Debitur untuk Pre-Pack Restructuring

  • Financial distress assessment 
  • Business viability analysis 
  • Evaluasi kemampuan pembayaran debitur 
  • Penentuan skema restrukturisasi yang tepat 

7. Perlindungan Kepentingan Bank dalam Restrukturisasi

  • Penguatan posisi hukum kreditur 
  • Pengelolaan jaminan dan agunan 
  • Covenant dan monitoring pascarestrukturisasi 
  • Strategi mitigasi moral hazard 

8. Risiko Hukum dan Tata Kelola Restrukturisasi

  • Risiko litigasi dan gugatan pihak ketiga 
  • Risiko benturan kepentingan 
  • Risiko kepatuhan dan tata kelola 
  • Dokumentasi dan eviden hukum restrukturisasi 

9. Integrasi Restrukturisasi dengan Strategi Asset Recovery

  • Hubungan restrukturisasi dan pemulihan aset 
  • Exit strategy bagi kreditur 
  • Optimalisasi nilai aset debitur 
  • Pengelolaan kredit pascarestrukturisasi 

10. Studi Kasus dan Simulasi Restrukturisasi Korporasi

  • Analisis kasus restrukturisasi perusahaan besar 
  • Simulasi negosiasi pre-pack restructuring 
  • Evaluasi keberhasilan dan kegagalan restrukturisasi 
  • Best practices penyelamatan kredit dan pemulihan piutang 

Participants

  • Legal Division
  • Corporate Legal Division
  • Litigation & Dispute Resolution Division
  • Credit Recovery Division
  • Remedial & Recovery Division
  • Special Asset Management (SAM)
  • Asset Resolution Division
  • Non-Performing Loan (NPL) Management
  • Insolvency & Bankruptcy Handling Team
  • Corporate Recovery Unit
  • Commercial Recovery Unit
  • Debt Restructuring Division
  • Loan Workout Division
  • Financial Restructuring Division
  • Credit Risk Management
  • Corporate Banking
  • Commercial Banking
  • SME Banking
  • Risk Management
  • Compliance
  • Internal Audit
  • Regulatory Affairs
  • Corporate Governance
  • Corporate Secretary
  • Senior Management
  • Investment Banking Division
  • Financial Advisory Division
  • Valuation & Appraisal Division
  • Legal Recovery Team
  • Restructuring Negotiation Team
  • Workout & Recovery Committee
  • Credit Review Division

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top