Kewajiban PPPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) Sesuai Ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2023
Scheduled 18 - 19 Juni 2026 Surabaya
Registration
Kewajiban PPPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) Sesuai Ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2023

Kewajiban PPPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) Sesuai Ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2023

18 - 19 Juni 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Description

Pelatihan ini membahas secara komprehensif kewajiban penerapan program Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) berdasarkan ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi ini memperluas kewajiban lembaga jasa keuangan, termasuk bank umum, dalam mengidentifikasi, menilai, memitigasi, dan melaporkan risiko terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagai bagian integral dari penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). POJK tersebut menegaskan bahwa risiko proliferasi tidak lagi dipandang sebagai isu kepatuhan internasional semata, tetapi telah menjadi bagian dari kewajiban tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan aktif direksi serta dewan komisaris dalam sektor jasa keuangan. 

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep PPPSPM, identifikasi risiko proliferasi dalam transaksi keuangan, penerapan screening daftar terduga dan sanksi internasional, pengawasan beneficial owner, hingga strategi mitigasi risiko kepatuhan dan hukum bagi bank umum. Peserta akan memperoleh kemampuan praktis dalam membangun kerangka kepatuhan PPPSPM, melakukan enhanced due diligence terhadap nasabah dan transaksi berisiko tinggi, menghadapi pemeriksaan regulator, serta mengintegrasikan kewajiban PPPSPM ke dalam sistem AML/CFT dan governance bank secara efektif dan berkelanjutan.

Objectives

  • Memahami secara komprehensif konsep Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) dan kewajiban penerapannya dalam sektor jasa keuangan berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023. 
  • Mampu mengidentifikasi risiko PPPSPM dalam transaksi perbankan, hubungan bisnis, perdagangan internasional, dan aktivitas lintas yurisdiksi. 
  • Menguasai strategi penerapan program PPPSPM berbasis risiko yang terintegrasi dengan program APU dan PPT pada bank umum. 
  • Memahami kewajiban screening, identifikasi beneficial owner, dan pengawasan transaksi terhadap daftar sanksi internasional dan pihak terindikasi proliferasi. 
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan enhanced due diligence dan monitoring terhadap nasabah, produk, dan transaksi berisiko tinggi. 
  • Menguasai strategi mitigasi risiko hukum, kepatuhan, reputasi, dan operasional akibat kegagalan penerapan program PPPSPM. 
  • Meningkatkan kemampuan analisis terhadap pengawasan regulator, standar FATF, dan praktik internasional terkait pencegahan pendanaan proliferasi

Course outline

1. Konsep Dasar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

  • Pengertian PPSPM dan ruang lingkupnya 
  • Jenis senjata pemusnah massal 
  • Karakteristik pendanaan proliferasi 
  • Perbedaan PPPSPM, APU, dan PPT 
  • Risiko proliferasi dalam sistem keuangan 
  • Hubungan proliferasi dan perdagangan internasional 
  • Ancaman global terhadap sektor jasa keuangan 
  • Peran bank dalam pencegahan proliferasi 

2. Kerangka Regulasi PPPSPM

  • Dasar hukum PPPSPM di Indonesia 
  • Ketentuan dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 
  • Hubungan POJK dengan UU TPPU dan TPPT 
  • Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait proliferasi 
  • Standar FATF mengenai proliferation financing 
  • Kewajiban sektor jasa keuangan 
  • Pengawasan OJK dan PPATK 
  • Implikasi hukum ketidakpatuhan PPPSPM

3. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris

  • Tanggung jawab direksi dalam PPPSPM 
  • Pengawasan dewan komisaris 
  • Penguatan governance dan compliance 
  • Penunjukan pejabat penanggung jawab PPPSPM 
  • Pembentukan unit kerja khusus 
  • Independensi fungsi kepatuhan 
  • Pengawasan implementasi program 
  • Pelaporan berkala kepada manajemen 

4. Pendekatan Risk Based Approach dalam PPPSPM

  • Identifikasi risiko proliferasi 
  • Penilaian risiko nasabah 
  • Penilaian risiko negara dan geografis 
  • Risiko produk dan jasa perbankan 
  • Risiko jaringan distribusi 
  • Risk profiling transaksi 
  • Pengkinian penilaian risiko 
  • Dokumentasi risk assessment 

5. Customer Due Diligence dan Beneficial Owner

  • Identifikasi dan verifikasi nasabah 
  • Enhanced Due Diligence (EDD) 
  • Identifikasi beneficial owner 
  • Screening politically exposed person 
  • Analisis struktur kepemilikan kompleks 
  • Pengawasan nominee dan shell company 
  • Verifikasi sumber dana dan sumber kekayaan 
  • Pengkinian data nasabah berisiko tinggi 

6. Screening dan Daftar Sanksi Internasional

  • Screening daftar terduga proliferasi 
  • UN Sanction List dan watchlist 
  • Pengawasan transaksi lintas negara 
  • Pemblokiran transaksi berisiko 
  • False positive dan false negative 
  • Screening otomatis berbasis sistem 
  • Monitoring transaksi real time 
  • Eskalasi transaksi mencurigakan 

7. Identifikasi Modus Pendanaan Proliferasi

  • Trade based proliferation financing 
  • Dual use goods transaction 
  • Penggunaan perusahaan cangkang 
  • Modus layering transaksi internasional 
  • Penggunaan rekening nominee 
  • Penyamaran underlying transaction 
  • Penggunaan fintech dan aset digital 
  • Transaksi lintas yurisdiksi berisiko tinggi 

8. Sistem Pengendalian Intern dan Teknologi Kepatuhan

  • Penguatan sistem informasi manajemen 
  • Integrasi AML dan PPPSPM 
  • Automated transaction monitoring 
  • Penggunaan AI dan data analytics 
  • Audit trail transaksi 
  • Pengamanan data investigasi 
  • Pengendalian internal berbasis risiko 
  • Pengujian efektivitas sistem kepatuhan 

9. Pelaporan dan Penanganan Transaksi Mencurigakan

  • Kewajiban pelaporan kepada PPATK 
  • Pelaporan transaksi mencurigakan 
  • Dokumentasi hasil analisis internal 
  • Penolakan transaksi berisiko tinggi 
  • Penutupan hubungan usaha 
  • Pengelolaan escalation process 
  • Koordinasi dengan regulator 
  • Perlindungan kerahasiaan pelaporan 

10. Risiko Hukum dan Pertanggungjawaban Bank

  • Risiko pidana korporasi 
  • Tanggung jawab direksi dan pejabat bank 
  • Risiko sanksi administratif OJK 
  • Risiko reputasi dan bisnis 
  • Failure to prevent financial crime 
  • Risiko gugatan akibat pemblokiran transaksi 
  • Analisis kelalaian kepatuhan 
  • Mitigasi eksposur hukum bank 

11. Pemeriksaan Regulator dan Audit Kepatuhan

  • Pemeriksaan kepatuhan oleh OJK 
  • Audit internal program PPPSPM 
  • Pengujian efektivitas penerapan 
  • Evaluasi risk assessment 
  • Pemeriksaan dokumentasi nasabah 
  • Validasi sistem screening 
  • Temuan umum regulator 
  • Strategi menghadapi pemeriksaan 

12. Studi Kasus dan Strategi Implementasi

  • Studi kasus proliferation financing 
  • Analisis transaksi perdagangan berisiko 
  • Simulasi screening nasabah 
  • Studi kasus beneficial owner tersembunyi 
  • Analisis kelemahan sistem kepatuhan 
  • Simulasi investigasi internal 
  • Best practice penerapan PPPSPM 
  • Strategi integrasi PPPSPM dengan AML bank

Participants

  • Compliance & APUPPT
  • Risk Management
  • Banking
  • Law
  • Audit Internal
  • Finance
  • Information Technology
  • Corporate Secretary & Humas
  • Leadership Program
  • Perencanaan & Pengembangan

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top