Implementasi Panduan Media Sosial Perbankan OJK 2026: Strategi Kepatuhan Terhadap Aktivitas Digital dan Pemasaran Produk Bank Umum
Scheduled 9 - 10 Juni 2026 Yogyakarta
Registration
Implementasi Panduan Media Sosial Perbankan OJK 2026: Strategi Kepatuhan Terhadap Aktivitas Digital dan Pemasaran Produk Bank Umum

Implementasi Panduan Media Sosial Perbankan OJK 2026: Strategi Kepatuhan Terhadap Aktivitas Digital dan Pemasaran Produk Bank Umum

9 - 10 Juni 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Styles

Description

Pelatihan ini membahas secara komprehensif implementasi Panduan Media Sosial Perbankan OJK 2026 (Banking in Social Media Guideline) yang menegaskan bahwa aktivitas media sosial bank tidak lagi sekadar kanal promosi, tetapi telah menjadi bagian dari sistem tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) industri perbankan. OJK menekankan bahwa media sosial kini memiliki potensi sebagai risiko sistemik, terutama karena dapat memengaruhi reputasi, perilaku nasabah, hingga stabilitas kepercayaan publik terhadap bank dalam waktu singkat. 

Dalam konteks ini, bank wajib mengelola seluruh aktivitas digital—termasuk pemasaran produk, edukasi keuangan, interaksi nasabah, penggunaan influencer, hingga penanganan keluhan—dalam kerangka pengendalian risiko yang ketat, terukur, dan terdokumentasi. Panduan ini juga memperkuat kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan konten, mitigasi misinformasi, serta integrasi kepatuhan dalam seluruh aktivitas komunikasi digital agar tidak menimbulkan risiko hukum, operasional, maupun reputasi.

Objectives

  • Memahami secara komprehensif substansi dan implikasi Panduan Media Sosial Perbankan OJK 2026 dalam konteks tata kelola digital bank umum. 
  • Mampu mengidentifikasi risiko hukum, reputasi, dan operasional dari aktivitas media sosial bank, termasuk promosi produk, edukasi keuangan, dan interaksi nasabah. 
  • Menguasai strategi kepatuhan dalam pengelolaan konten digital agar selaras dengan prinsip prudential banking, perlindungan konsumen, dan manajemen risiko.
  • Memahami batasan hukum pemasaran produk bank melalui media sosial, termasuk larangan misleading information, eksposur risiko, dan klaim produk. 
  • Meningkatkan kemampuan mitigasi risiko reputasi akibat viral sentiment, crisis communication, dan penyebaran informasi tidak akurat di ruang digital. 
  • Menguasai prinsip pengawasan terhadap pihak ketiga seperti influencer, agen pemasaran digital, dan mitra konten bank. 
  • Meningkatkan kemampuan integrasi fungsi kepatuhan, legal, risk management, dan komunikasi korporasi dalam ekosistem digital banking

Course outline

1. Kerangka Hukum dan Kebijakan Media Sosial Perbankan

  • Latar belakang lahirnya Panduan Media Sosial OJK 2026 
  • Media sosial sebagai bagian dari sistem tata kelola perbankan 
  • Integrasi media sosial dalam manajemen risiko bank 
  • Prinsip kehati-hatian dalam aktivitas digital 
  • Ruang lingkup pengaturan aktivitas media sosial bank 
  • Hubungan dengan regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan 
  • Media sosial sebagai risiko sistemik perbankan 
  • Konsep governance, risk, dan compliance (GRC) digital 

2. Media Sosial sebagai Kanal Strategis dan Risiko Baru

  • Peran media sosial dalam pemasaran produk perbankan 
  • Media sosial sebagai kanal interaksi nasabah 
  • Risiko reputasi akibat sentimen publik 
  • Risiko operasional dari informasi viral 
  • Dampak krisis digital terhadap stabilitas bank 
  • Penyebaran misinformasi dan disinformasi 
  • Risiko keamanan siber dalam komunikasi digital 
  • Analisis dampak reputasi terhadap kepercayaan nasabah 

3. Prinsip Governance dalam Aktivitas Digital Bank

  • Struktur tanggung jawab pengelolaan media sosial 
  • Pengendalian konten pemasaran produk bank 
  • Keterlibatan fungsi legal, compliance, dan risk management 
  • Pengawasan aktivitas komunikasi digital 
  • Dokumentasi dan audit trail konten media sosial 
  • Kebijakan internal pengelolaan konten digital 
  • Pengendalian brand dan reputasi bank 
  • Prinsip akuntabilitas dalam komunikasi publik 

4. Manajemen Risiko Media Sosial Perbankan

  • Identifikasi risiko reputasi digital 
  • Risiko viral content terhadap stabilitas bank 
  • Risk mapping aktivitas media sosial 
  • Pengelolaan krisis komunikasi digital 
  • Social media sentiment analysis 
  • Early warning system risiko reputasi 
  • Penanganan eskalasi isu publik 
  • Mitigasi dampak krisis digital 

5. Kepatuhan dalam Pemasaran Produk Bank

  • Batasan hukum promosi produk perbankan 
  • Larangan misleading advertising 
  • Kewajiban transparansi informasi produk 
  • Pengungkapan risiko (risk disclosure) 
  • Kepatuhan terhadap perlindungan konsumen 
  • Validasi konten sebelum publikasi 
  • Pengendalian klaim produk dan bunga 
  • Audit kepatuhan konten pemasaran 

6. Penggunaan Influencer dan Pihak Ketiga

  • Legalitas kerja sama influencer keuangan 
  • Risiko hukum endorsement produk bank 
  • Kewajiban transparansi afiliasi promosi 
  • Pengawasan konten pihak ketiga 
  • Tanggung jawab bank atas konten eksternal 
  • Risiko misinformasi oleh influencer 
  • Due diligence terhadap mitra pemasaran 
  • Pengendalian reputasi eksternal 

7. Penanganan Interaksi Nasabah di Media Sosial

  • Respons atas keluhan publik di media sosial 
  • Batasan pemberian informasi nasabah 
  • Perlindungan data dan rahasia bank 
  • Eskalasi pengaduan digital 
  • Penanganan komentar negatif dan viral complaint 
  • Manajemen komunikasi krisis 
  • Etika komunikasi publik bank 
  • Pencegahan eskalasi sengketa digital 

8. Risiko Hukum Aktivitas Media Sosial Bank

  • Risiko PMH akibat informasi keliru 
  • Risiko pelanggaran perlindungan konsumen 
  • Risiko kebocoran data nasabah 
  • Risiko fitnah dan pencemaran nama baik 
  • Tanggung jawab hukum atas konten digital 
  • Risiko sanksi regulator OJK 
  • Hubungan media sosial dengan litigasi perdata 
  • Eksposur reputasi dan litigasi massal 

9. Pengawasan dan Audit Aktivitas Media Sosial

  • Monitoring konten media sosial bank 
  • Audit kepatuhan komunikasi digital 
  • Validasi informasi sebelum publikasi 
  • Pengendalian akses akun media sosial 
  • Dokumentasi aktivitas digital marketing 
  • Evaluasi efektivitas komunikasi digital 
  • Review berkala konten promosi 
  • Pengawasan risiko reputasi berkelanjutan 

10. Manajemen Krisis dan Respon Cepat

  • Identifikasi early crisis signal di media sosial 
  • Strategi komunikasi krisis digital 
  • Pengendalian narasi publik 
  • Penanganan viral issue perbankan 
  • Koordinasi internal saat krisis reputasi 
  • Strategi klarifikasi publik 
  • Recovery reputasi bank 
  • Post-crisis evaluation 

11. Integrasi Kepatuhan dengan Transformasi Digital

  • Digital banking dan media sosial 
  • Integrasi compliance dalam digital strategy 
  • Automasi monitoring konten 
  • Penggunaan AI dalam analisis sentimen 
  • Data governance dalam komunikasi digital 
  • Penguatan cyber awareness bank 
  • Sinergi IT, legal, dan compliance 
  • Digital risk governance framework 

12. Studi Kasus dan Best Practice Implementasi

  • Studi kasus krisis reputasi bank di media sosial 
  • Analisis kesalahan promosi produk digital 
  • Studi kasus influencer marketing bermasalah 
  • Simulasi penanganan viral complaint 
  • Evaluasi kelemahan pengendalian konten 
  • Best practice komunikasi digital bank global 
  • Strategi mitigasi risiko reputasi 
  • Implementasi governance media sosial yang efektif

Participants

  • Compliance & APUPPT
  • Corporate Secretary & Humas
  • Banking
  • Marketing
  • Information Technology
  • Risk Management
  • Law
  • Leadership Program
  • Audit Internal
  • Perencanaan & Pengembangan

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top