Batasan Hukum Antara Risiko Bisnis, Force Majeure, dan Sengketa Pidana Kredit Macet
Scheduled 17 - 18 Juni 2026 Surabaya
Registration
Batasan Hukum Antara Risiko Bisnis, Force Majeure, dan Sengketa Pidana Kredit Macet

Batasan Hukum Antara Risiko Bisnis, Force Majeure, dan Sengketa Pidana Kredit Macet

17 - 18 Juni 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Description

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan hukum antara risiko bisnis, keadaan force majeure, dan potensi tindak pidana dalam kasus kredit macet perbankan. Dalam praktiknya, banyak sengketa kredit yang berkembang dari wanprestasi perdata menjadi laporan pidana karena lemahnya pemahaman terhadap unsur hukum, prinsip kehati-hatian, serta parameter pembuktian kerugian dan itikad debitur maupun kreditur. Pelatihan ini membahas secara sistematis bagaimana membedakan kerugian usaha murni, keadaan kahar, dan tindakan yang mengandung unsur pidana seperti penipuan, penggelapan, manipulasi agunan, maupun rekayasa kredit.

Materi pelatihan disusun secara runtut mulai dari prinsip dasar hukum perbankan, analisis risiko kredit, aspek force majeure dalam kontrak pembiayaan, hingga strategi mitigasi sengketa hukum dan pembuktian pidana kredit macet. Peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai aspek regulasi, yurisprudensi, analisis kasus, teknik identifikasi moral hazard, serta langkah preventif dan represif yang dapat diterapkan oleh bank, lembaga pembiayaan, auditor, legal officer, maupun pelaku usaha agar penyelesaian kredit bermasalah tetap berada pada koridor hukum yang tepat

Objectives

  • Memahami secara menyeluruh perbedaan mendasar antara risiko bisnis normal, force majeure, wanprestasi, dan tindak pidana dalam konteks kredit macet perbankan. 
  • Mampu mengidentifikasi indikator hukum yang membedakan kegagalan usaha murni dengan perbuatan yang mengandung unsur penipuan, penggelapan, atau rekayasa kredit. 
  • Memahami penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, manajemen risiko kredit, dan tanggung jawab hukum para pihak dalam perjanjian kredit. 
  • Meningkatkan kemampuan analisis terhadap klausul force majeure, restrukturisasi kredit, dan pembuktian keadaan kahar dalam sengketa pembiayaan.
  • Menguasai teknik mitigasi sengketa hukum dan strategi penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur perdata, nonlitigasi, maupun pidana secara proporsional. 
  • Memahami praktik pembuktian hukum, audit investigatif, serta penggunaan dokumen dan data keuangan dalam penanganan perkara kredit macet. 
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun langkah preventif untuk meminimalkan risiko kriminalisasi sengketa bisnis dan memperkuat kepastian hukum dalam aktivitas pembiayaan.

Course outline

1. Konsep Dasar Hukum Kredit Perbankan

  • Pengertian kredit dan hubungan hukum antara bank dengan debitur 
  • Prinsip dasar perjanjian kredit dalam hukum perdata 
  • Asas kehati-hatian (prudential banking principle) 
  • Prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC) 
  • Kedudukan hukum agunan dan jaminan kredit 
  • Hak dan kewajiban kreditur serta debitur 
  • Struktur hukum pembiayaan dan risiko kredit 

2. Risiko Bisnis dalam Perspektif Hukum

  • Definisi risiko bisnis dan kerugian usaha 
  • Karakteristik kegagalan bisnis yang bersifat normal 
  • Risiko pasar, operasional, likuiditas, dan reputasi 
  • Analisis business judgment rule dalam pembiayaan 
  • Kerugian usaha sebagai ranah perdata 
  • Parameter itikad baik dalam hubungan kredit 
  • Risiko bisnis yang tidak dapat dipidana 

3. Wanprestasi dan Kredit Macet

  • Pengertian wanprestasi dalam hukum perjanjian 
  • Jenis-jenis wanprestasi dalam kredit perbankan 
  • Faktor penyebab kredit bermasalah 
  • Non Performing Loan (NPL) dan implikasi hukumnya 
  • Tahapan penagihan dan somasi 
  • Restrukturisasi, rescheduling, reconditioning, restructuring 
  • Eksekusi jaminan dan penyelesaian perdata 

4. Force Majeure dalam Perjanjian Kredit

  • Definisi force majeure menurut hukum perdata 
  • Unsur-unsur keadaan kahar 
  • Force majeure absolut dan relatif 
  • Perbedaan force majeure dan kesulitan ekonomi 
  • Klausul force majeure dalam kontrak kredit 
  • Pembuktian keadaan kahar dalam sengketa 
  • Dampak force majeure terhadap kewajiban pembayaran 
  • Pandemi, bencana alam, dan krisis ekonomi sebagai force majeure 
  • Restrukturisasi kredit akibat force majeure 

5. Batasan Antara Perdata dan Pidana dalam Kredit Macet

  • Perbedaan sengketa perdata dan tindak pidana 
  • Asas ultimum remedium dalam hukum pidana 
  • Kapan kredit macet menjadi ranah pidana 
  • Penyalahgunaan fasilitas kredit 
  • Penyampaian data palsu dalam pengajuan kredit 
  • Penggelapan objek jaminan 
  • Pemalsuan dokumen pembiayaan 
  • Fraud kredit dan moral hazard 
  • Indikator kriminalisasi sengketa bisnis 

6. Tindak Pidana dalam Perbankan dan Pembiayaan

  • Tindak pidana perbankan menurut regulasi 
  • Penipuan dalam fasilitas kredit 
  • Manipulasi laporan keuangan debitur 
  • Collateral fraud dan agunan fiktif 
  • Insider fraud dan konflik kepentingan 
  • Pencucian uang melalui fasilitas kredit 
  • Pertanggungjawaban pidana korporasi 
  • Peran direksi, komisaris, dan pejabat bank 
  • Sanksi pidana dan administratif 

7. Analisis Hukum dan Pembuktian

  • Teknik analisis unsur pidana kredit macet 
  • Pembuktian niat jahat (mens rea) 
  • Analisis hubungan sebab akibat kerugian 
  • Audit investigatif kredit bermasalah 
  • Pemeriksaan dokumen pembiayaan 
  • Analisis transaksi keuangan dan cash flow 
  • Penggunaan ahli dalam perkara perbankan 
  • Alat bukti elektronik dalam sengketa kredit 

8. Restrukturisasi dan Penyelamatan Kredit

  • Prinsip penyelamatan kredit bermasalah 
  • Strategi restrukturisasi yang sehat 
  • Negosiasi antara bank dan debitur 
  • Haircut, refinancing, dan penjadwalan ulang 
  • Penilaian kemampuan bayar debitur 
  • Restrukturisasi pada sektor terdampak krisis 
  • Perlindungan hukum dalam restrukturisasi 
  • Risiko hukum gagal restrukturisasi 

9. Penyelesaian Sengketa Kredit

  • Litigasi dan nonlitigasi 
  • Mediasi perbankan dan arbitrase 
  • Gugatan perdata kredit macet 
  • Permohonan PKPU dan kepailitan 
  • Eksekusi hak tanggungan dan fidusia 
  • Pelaporan pidana dalam sengketa kredit 
  • Strategi pembelaan hukum debitur dan kreditur 
  • Penyelesaian berbasis win-win solution 

10. Pencegahan Fraud dan Mitigasi Risiko Hukum

  • Penguatan governance perbankan 
  • Early warning system kredit bermasalah 
  • Due diligence debitur 
  • Verifikasi dokumen dan legal checking 
  • Pengawasan penggunaan dana kredit 
  • Whistleblowing system 
  • Penguatan SOP pembiayaan 
  • Mitigasi risiko reputasi dan hukum 
  • Strategi menghindari kriminalisasi bisnis 

11. Studi Kasus dan Analisis Yurisprudensi

  • Studi kasus kredit macet karena gagal usaha 
  • Studi kasus force majeure dan restrukturisasi 
  • Studi kasus penipuan fasilitas kredit 
  • Analisis putusan pengadilan perbankan 
  • Identifikasi unsur pidana dan perdata 
  • Evaluasi kelemahan kontrak kredit 
  • Simulasi penyelesaian sengketa 
  • Best practice penanganan kredit bermasalah 

12. Strategi Praktis dan Implementasi di Lapangan

  • Langkah cepat menangani kredit bermasalah 
  • Teknik komunikasi hukum dengan debitur 
  • Penyusunan legal opinion kredit macet 
  • Koordinasi legal, audit, dan collection 
  • Penyusunan kronologi dan dokumentasi perkara 
  • Strategi menghadapi pemeriksaan aparat penegak hukum 
  • Teknik mitigasi sengketa sejak awal pembiayaan 
  • Implementasi kepatuhan hukum dan manajemen risiko secara terintegrasi

Participants

  • Law
  • Credit
  • Banking
  • Risk Management
  • Compliance & APUPPT
  • Audit Internal
  • Finance
  • Leadership Program
  • Corporate Secretary & Humas
  • Perencanaan & Pengembangan

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top