Mekanisme dan Tata Cara Relaksasi Kredit Khusus Wilayah Bencana Alam Sesuai Aturan OJK
Scheduled 9 - 10 Juni 2026 Malang
Registration
Mekanisme dan Tata Cara Relaksasi Kredit Khusus Wilayah Bencana Alam Sesuai Aturan OJK

Mekanisme dan Tata Cara Relaksasi Kredit Khusus Wilayah Bencana Alam Sesuai Aturan OJK

9 - 10 Juni 2026 Malang Hotel Ibis Styles

Description

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada insan perbankan mengenai mekanisme relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana alam sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peserta akan mempelajari dasar kebijakan relaksasi, prinsip penetapan debitur terdampak, bentuk perlakuan khusus kredit, hingga tata cara implementasi restrukturisasi yang sesuai prinsip kehati-hatian perbankan dan ketentuan regulator.

Selain itu, pelatihan ini juga membahas aspek teknis pelaksanaan relaksasi kredit seperti penilaian kelayakan restrukturisasi, penetapan kualitas kredit pascabencana, dokumentasi kebijakan, serta mitigasi risiko moral hazard dan kepatuhan. Dengan pendekatan berbasis studi kasus, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan relaksasi kredit secara tepat, terukur, dan akuntabel dalam kondisi bencana alam.

Objectives

  • Memahami dasar hukum dan kebijakan OJK terkait relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana alam. 
  • Meningkatkan pemahaman tentang kriteria debitur yang berhak mendapatkan perlakuan khusus. 
  • Memahami bentuk-bentuk relaksasi kredit seperti restrukturisasi, penjadwalan ulang, dan penyesuaian kualitas kredit. 
  • Menguasai mekanisme penetapan status kredit terdampak bencana sesuai ketentuan regulator. 
  • Meningkatkan kemampuan analisis risiko dalam pemberian relaksasi kredit agar tetap sesuai prinsip kehati-hatian. 
  • Memahami dampak relaksasi kredit terhadap kualitas aset, NPL, dan laporan keuangan bank. 
  • Menghindari risiko penyalahgunaan kebijakan (moral hazard) dalam implementasi relaksasi kredit

Course outline

1. Dasar Kebijakan Relaksasi Kredit Bencana Alam

  • Latar belakang kebijakan OJK terkait bencana alam 
  • Tujuan pemberian relaksasi kredit 
  • Prinsip stabilitas sistem keuangan dalam kondisi bencana 
  • Ruang lingkup sektor yang terdampak (UMKM, korporasi, dll.) 
  • Peran bank dalam mitigasi dampak ekonomi bencana 

2. Landasan Regulasi OJK

  • Ketentuan OJK tentang perlakuan khusus kredit terdampak bencana 
  • Prinsip restrukturisasi berbasis kebijakan regulator 
  • Ketentuan penetapan kualitas kredit pascabencana 
  • Kesesuaian dengan prinsip prudential banking 
  • Peran kebijakan internal bank dalam implementasi 

3. Kriteria Debitur Terdampak Bencana

  • Lokasi usaha atau debitur di wilayah bencana 
  • Dampak langsung terhadap kemampuan bayar debitur 
  • Analisis penurunan cash flow akibat bencana 
  • Verifikasi kondisi usaha pascabencana 
  • Dokumentasi dan bukti pendukung terdampak bencana 

4. Bentuk Relaksasi Kredit

  • Penjadwalan ulang (rescheduling) 
  • Persyaratan kembali (reconditioning) 
  • Restrukturisasi kredit 
  • Penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga 
  • Penyesuaian tenor dan skema pembayaran 

5. Mekanisme Penetapan Relaksasi Kredit

  • Identifikasi debitur terdampak 
  • Analisis kelayakan restrukturisasi 
  • Persetujuan internal bank (komite kredit/remedial) 
  • Implementasi perubahan skema kredit 
  • Monitoring pascarelaksasi 

6. Penetapan Kualitas Kredit Pascabencana

  • Kualitas kredit saat restrukturisasi 
  • Perlakuan khusus atas kredit terdampak bencana 
  • Ketentuan penilaian kolektibilitas 
  • Dampak restrukturisasi terhadap NPL 
  • Evaluasi risiko kredit setelah relaksasi 

7. Aspek Administrasi dan Dokumentasi

  • Dokumen pendukung relaksasi kredit 
  • Berita acara dan keputusan restrukturisasi 
  • Pembaruan perjanjian kredit 
  • Dokumentasi analisis dampak bencana 
  • Audit trail dan kepatuhan administrasi 

8. Analisis Risiko dalam Relaksasi Kredit

  • Risiko moral hazard debitur 
  • Risiko penyalahgunaan kebijakan relaksasi 
  • Risiko penurunan kualitas aset bank 
  • Risiko operasional dalam implementasi 
  • Risiko kepatuhan terhadap regulator 

9. Dampak Relaksasi Kredit terhadap Bank

  • Pengaruh terhadap NPL dan kualitas aset 
  • Dampak terhadap laporan keuangan bank 
  • Pengaruh terhadap likuiditas dan profitabilitas 
  • Dampak terhadap capital adequacy ratio (CAR) 
  • Stabilitas portofolio kredit bank 

10. Pengawasan dan Monitoring OJK

  • Kewajiban pelaporan bank kepada OJK 
  • Monitoring implementasi relaksasi kredit 
  • Evaluasi efektivitas kebijakan 
  • Supervisi terhadap kualitas kredit restrukturisasi 
  • Tindak lanjut pascarelaksasi 

11. Studi Kasus Implementasi Relaksasi Kredit

  • Kasus debitur UMKM terdampak banjir 
  • Simulasi restrukturisasi kredit massal 
  • Analisis penentuan kualitas kredit pascabencana 
  • Evaluasi risiko dan mitigasi kebijakan 
  • Best practice implementasi di industri perbankan 

12. Strategi Implementasi Efektif di Perbankan

  • Penyusunan kebijakan internal relaksasi kredit 
  • Standardisasi proses restrukturisasi 
  • Penguatan analisis risiko debitur 
  • Koordinasi unit kerja terkait 
  • Continuous improvement implementasi kebijakan relaksasi kredit

Participants

  • Credit
  • Risk Management
  • Banking
  • Compliance & APUPPT
  • Finance
  • Law
  • Audit Internal
  • Perencanaan & Pengembangan
  • Leadership Program
  • Corporate Secretary & Humas

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top