Negosiasi dan Mediasi Hukum dalam Sengketa Perbankan
Scheduled 30 – 31 Maret 2026 Surabaya
Registration
Negosiasi dan Mediasi Hukum dalam Sengketa Perbankan

Negosiasi dan Mediasi Hukum dalam Sengketa Perbankan

30 – 31 Maret 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Description

Sengketa perbankan muncul karena berbagai faktor, seperti:

  • Perbedaan interpretasi kontrak kredit atau transaksi keuangan.
  • Kredit macet atau wanprestasi nasabah.
  • Perselisihan terkait layanan dan produk perbankan.

Menyelesaikan sengketa melalui jalur peradilan sering kali memakan waktu lama, biaya tinggi, dan dapat merusak hubungan antara bank dan nasabah.

Negosiasi dan mediasi hukum menjadi alternatif yang lebih efisien, bersifat konsensual, dan memungkinkan kedua pihak mencapai kesepakatan win-win.

  • Negosiasi adalah proses komunikasi langsung antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
  • Mediasi hukum melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk memfasilitasi dialog dan menemukan solusi yang diterima bersama.

Regulasi terkait mencakup:

  • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Peraturan OJK dan perbankan mengenai penyelesaian sengketa konsumen dan nasabah.

Objectives

  • Menyelesaikan Sengketa Secara Efisien
    Mengurangi waktu dan biaya dibandingkan proses litigasi formal.
  • Mencapai Kesepakatan Bersama (Win-Win Solution)
    Memberikan hasil yang diterima kedua pihak tanpa paksaan.
  • Mempertahankan Hubungan Bisnis
    Menjaga reputasi bank dan hubungan jangka panjang dengan nasabah.
  • Privasi dan Kerahasiaan
    Proses negosiasi dan mediasi dilakukan secara tertutup, menjaga reputasi pihak-pihak terkait.
  • Mengurangi Beban Pengadilan
    Membantu sistem hukum formal dengan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan

Course outline

1. Tahap Negosiasi

Identifikasi masalah dan kepentingan masing-masing pihak.

Komunikasi terbuka untuk menemukan olusi yang saling menguntungkan.

Penyusunan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

2. Tahap Mediasi Hukum

Penunjukan mediator ersamaent yang netral.

Fasilitasi dialog dan pertukaran informasi antara pihak bank dan nasabah.

Pendekatan win-win untuk mencapai kesepakatan ersama.

Pembuatan akta perjanjian mediasi yang dapat memiliki kekuatan hukum jika disepakati.

3. Peran Regulator dan Lembaga

OJK: memberikan pedoman penyelesaian sengketa perbankan.

BPSK: dapat menjadi mediator dalam sengketa konsumen perbankan.

4. Dokumentasi dan Kepatuhan Hukum

Semua kesepakatan harus sesuai dengan UU Arbitrase & Mediasi dan peraturan OJK.

Kesepakatan mediasi dapat dieksekusi melalui pengadilan jika disepakati secara hukum.

Participants

  • Legal
  • Compliance
  • Risk Management
  • Corporate Governance
  • Credit Management
  • Recovery / Remedial
  • Corporate Banking
  • Retail Banking
  • Litigation & Dispute Resolution
  • Strategic Planning
  • Management
  • Top Management / Executive

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Facilities

  • Ruang Meeting Representatif
  • Sertifikat Pelatihan Resmi
  • Instruktur Profesional & Berpengalaman
  • Training Kit Eksklusif
  • Souvenir
  • Pick Up Participant (Yogyakarta)
Back to services

Registration form

Top