Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan, menjadi lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Salah satunya adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan pada penguatan aturan kelembagaan, mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional. Ini mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis, termasuk layanan digital atau pendirian bank digital, hingga pengakhiran usaha.
POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian Bank Digital, yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.