Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI ketujuh. RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon.
Melalui reformasi perpajakan juga diharapkan dapat mewujudkan keadilan serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, dengan disahkannya RUU HPP ini, pajak dapat hadir untuk mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan keadilan di masyarakat.
COURSE OUTLINE
Sesi 1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
- Terkait asistensi penagihan pajak global kerjasama bantuan penagihan pajak antar negara, dilakukan melalui kerjasama negara mitra secara resiprokal.
Sesi 2. Pajak Penghasilan
- Perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh Orang Pribadi yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp. 60.000.000,-
- Penambahan lapisan tarif PPh Wajib Pajak OP sebesar 35% untuk penghasilan di atas 5 milyar
- Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM
- Pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22%
- Pengaturan tentang penyusutan dan amortisasi
Sesi 3. Pajak Pertambahan Nilai
- Pengaturan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sesi 4. Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
- Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022
Sesi 5. Pajak Karbon
- Penyusunan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon bersama DPR
- Penetapan subjek, objek, dan tarif pajak karbon
- Insentif bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon
Sesi 6. Cukai
- Penegasan ranah pelanggaran administratif dan prinsip ultimum remedium (penghentian penyidikan) pada tindak pidana cukai.