Bank syariah dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga intermediasi, mensyaratkan adanya jaminan kepada nasabah yang hendak mendapatkan pembiayaan. Meskipun aturan mengenai adanya jaminan dalam Undang-undang Perbankan Syariah tidak disebutkan secara jelas, namun dalam pelaksanaannya, jaminan bertujuan untuk menjalankan prinsip-prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Regulation) serta menjamin kelangsungan hidup dan kesehatan bank tetap terjaga. Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah digunakan istilah agunan untuk memaknai jaminan. Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah), guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah penerima fasilitas. Pemberian jaminan yang diterapkan oleh perbankan syariah merupakan cara bank dalam mengikat nasabah agar memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati pada saat akad. Pengikatan jaminan antara nasabah dengan pihak bank dituangkan dalam bentuk perjanjian jaminan yang berisi tentang kesanggupan debitur atau pihak ketiga dalam menjamin pelunasan hutang yang diperoleh dari kredit atau pembiayaan.
COURSE OUTLINE
- Pembagian Jaminan dalam Syariah
- Dhaman
- Rahn
- Kafalah
- Ruang Lingkup Collateral (rahn)
- Lima Dalil Syariah Tentang Collateral
- Konsep jaminan dalam hukum positif dan undang-undang perbankan syariah
- Fatwa DSN MUI tentang jaminan
- Jaminan pada murabahah
- Jaminan pada mudharabah
- Jaminan pada musyarakah
- Mengapa jaminan harus ada dalam perjanjian musyarakah dan mudharabah?
- Jenis-Jenis jaminan dalam fikih muamalah
- Rahn ‘iqar
- Rahn Hiyazi
- Rahn Tasjili
- Rahn Musta’ar
- Jenis-Jenis Jaminan dalam UU dan KUH Perdata
- Gadai
- Hypotik
- HT
- Fiducia
- Enam Perbedaan Akta Fiducia Konvensional dengan Fiducia Syariah
- Enam Perbedaan APHT & SKMHT Konvensional dengan Syariah
- Akta Jaminan yang memiliki Kekuatan Eksekutorial
- Jaminan Terhadap Hutang yang ada maupun hutang yang akan ada (line facility, Bank Garansi, PRKS, dll).
- Peralihan Hak Tanggungan kepada kreditur lain dan hubungannya dengan roya pasang (kasus take over, peralihan piutang, restrukturisasi pembiayaan, refinancing dan merger)
- Eksekusi Jaminan dalam syariah
- Dalil-dalil syariah eksekusi jaminan
- Syarat administrasi pengajuan eksekusi Hak tanggungan ke Pengadilan Agama oleh bank dan LKS
- Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi
- Penyelesaian jaminan pada Murabahah Macet dan Akad- Akad Lainnya
- Bagaimana jaminan dalam IMBT dan IMFZ, posisi barang milik bank
- Bagaimana Jaminan dalam MMq? Asset milik bersama
- Bagaimana penerapan jaminan pada ijarah multijasa