Search
Close this search box.

Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) untuk Praktisi Bank

Description

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai
Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan implementasinya dalam kegiatan operasional
perbankan. Peserta akan mempelajari prinsip-prinsip dasar KUP, kewajiban perpajakan,
hak dan kewenangan fiskus, serta prosedur administrasi perpajakan yang relevan
dengan transaksi bank. Fokus pelatihan adalah memahami bagaimana peraturan KUP
memengaruhi proses pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan rekonsiliasi pajak di
bank, sehingga praktisi dapat meminimalkan risiko kesalahan dan sengketa dengan
otoritas pajak.

Selain itu, pelatihan ini menekankan analisis risiko dan mitigasi terkait kepatuhan
pajak, termasuk pengelolaan dokumentasi, pelaporan elektronik, serta strategi
penanganan pemeriksaan pajak. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai sanksi
administrasi, denda, dan prosedur keberatan serta banding. Dengan pendekatan praktis
dan kasus nyata di perbankan, peserta diharapkan mampu mengoptimalkan kepatuhan
pajak, mengelola risiko, dan memastikan seluruh proses perpajakan bank berjalan sesuai
regulasi yang berlaku.

OBJECTIVE

  • Memahami prinsip dan ruang lingkup Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
  • Menguasai kewajiban perpajakan dan hak wajib pajak dalam kegiatan perbankan.
  • Memahami prosedur administrasi perpajakan yang relevan dengan operasional bank.
  • Mampu mengidentifikasi risiko pajak dalam transaksi dan operasional bank.
  • Menguasai mekanisme penyetoran, pelaporan, dan rekonsiliasi pajak sesuai KUP.
  • Memahami sanksi administrasi, denda, serta prosedur keberatan dan banding.
  • Mampu menyusun strategi mitigasi risiko pajak dan kepatuhan bank secara efektif.

COURSE OUTLINE

A. Fondasi Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

  • Definisi dan tujuan KUP
  • Dasar hukum KUP: UU KUP dan peraturan pelaksana
  • Ruang lingkup dan prinsip kepatuhan perpajakan
  • Hak dan kewajiban wajib pajak dalam konteks bank

B. Administrasi Perpajakan

  • Registrasi NPWP dan PKP untuk bank dan karyawan
  • Tata cara penyampaian SPT Masa dan Tahunan
  • Penyimpanan dan pengelolaan dokumen bukti potong
  • E-filing dan e-bupot dalam operasional bank
  • Rekonsiliasi internal data transaksi dan laporan pajak

C. Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

  • Mekanisme pemotongan PPh 21, 23, dan 26
  • Integrasi sistem payroll, treasury, dan accounting untuk kepatuhan
  • Penyetoran pajak melalui e-Bupot atau sistem DJP
  • Pelaporan SPT Masa dan Tahunan sesuai KUP
  • Analisis risiko keterlambatan atau salah potong

D. Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaian Sengketa

  • Jenis pemeriksaan: administrasi, lapangan, dan elektronik
  • Kewenangan fiskus dan hak wajib pajak selama pemeriksaan
  • Penanganan SPHP, SKP, dan koreksi SPT
  • Prosedur keberatan, banding, dan mediasi pajak

E. Sanksi Administrasi dan Denda

  • Jenis sanksi administrasi sesuai KUP
  • Perhitungan denda keterlambatan penyetoran dan pelaporan
  • Risiko kesalahan pemotongan pajak dan mitigasinya
  • Strategi internal untuk menghindari sanksi dan denda

F. Analisis Risiko Perpajakan di Bank

  • Identifikasi area rawan kesalahan pajak di bank
  • Analisis transaksi lintas unit (payroll, treasury, vendor)
  • Mitigasi risiko kesalahan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
  • Penerapan SOP dan kontrol internal untuk kepatuhan pajak

G. Studi Kasus Praktis

  • Kasus kesalahan penyetoran PPh 21 karyawan
  • Kasus penghitungan dan pelaporan PPh 23 vendor
  • Kasus penerapan PPh 26 untuk transaksi internasional
  • Analisis temuan audit dan langkah koreksi

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.