Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran penting dalam perekonomian
lokal, terutama dalam menyalurkan kredit dan menghimpun dana masyarakat. Karena
itu, BPR rentan menjadi sasaran kegiatan pencucian uang (money laundering) dan
pendanaan terorisme (terrorist financing).
Kepatuhan terhadap peraturan APU & CFT tidak hanya diwajibkan oleh OJK,
PPATK, dan regulasi perbankan, tetapi juga penting untuk menjaga reputasi, keamanan,
dan keberlanjutan usaha BPR. Implementasi APU & CFT meliputi identifikasi nasabah,
pemantauan transaksi, pelaporan transaksi.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dasar Anti Pencucian Uang (APU) dan CFT.
- Mengetahui peraturan OJK, PPATK, dan regulasi terkait yang wajib dipatuhi BPR.
- Mengidentifikasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme di BPR.
- Menerapkan prosedur customer due diligence (CDD) dan pemantauan transaksi.
- Menyusun laporan transaksi mencurigakan sesuai ketentuan.
- Membangun budaya kepatuhan (compliance culture) terhadap APU & CFT di BPR.
COURSE OUTLINE
- Konsep Dasar APU & CFT
- Pengertian Pencucian Uang (Money Laundering) dan Pendanaan Terorisme (Terrorist Financing).
- Tahapan pencucian uang: Placement, Layering, Integration.
- Dampak risiko hukum, reputasi, dan operasional bagi BPR.
- Regulasi dan Pedoman
- Peraturan OJK terkait APU & CFT untuk BPR.
- Peran PPATK dalam pengawasan transaksi mencurigakan.
- Standar internasional FATF dan implementasinya di BPR.
- Identifikasi dan Penilaian Risiko
- Risiko terkait produk, nasabah, wilayah, dan kanal transaksi.
- Klasifikasi nasabah: low, medium, high risk.
- Penggunaan risk-based approach dalam praktik sehari-hari.
- Customer Due Diligence (CDD)
- Proses identifikasi dan verifikasi nasabah.
- Pemantauan transaksi dan ongoing due diligence.
- Penanganan nasabah berisiko tinggi dan PEP (Politically Exposed Persons).
- Pemantauan Transaksi
- Deteksi transaksi mencurigakan: pola, frekuensi, jumlah.
- Sistem pemantauan manual dan elektronik (transaction monitoring system).
- Tindak lanjut internal dan eskalasi kasus.
- Pelaporan Transaksi Mencurigakan
- Mekanisme pelaporan ke PPATK.
- Jenis transaksi yang wajib dilaporkan.
- Dokumentasi dan record keeping.
- Pencegahan dan Mitigasi Risiko
- Penerapan internal controls dan SOP APU & CFT.
- Pelatihan rutin untuk staf frontliner dan unit pendukung.
- Audit internal dan evaluasi kepatuhan secara berkala.
- Budaya Kepatuhan di BPR
- Pentingnya compliance culture di seluruh level organisasi.
- Peran pimpinan dalam menegakkan kepatuhan.
- Integrasi prinsip APU & CFT dalam operasional dan keputusan bisnis.
