Search
Close this search box.

Kepailitan dan Hapus Tagih

Description

Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Berdasarkan undang-undang ini, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Hapus Tagih (Penghapusan Mutlak) dalam hukum PP 14/2005 yang direvisi menjadi PP 33/2006 menyerahkan kewenangan Hapus Buku dan Hapus Tagih kepada masing-masing BUMN sesuai mekanisme korporasi berdasarkan UU PT dan BUMN beserta peraturan pelaksanaannya. Sejak pemberlakuannya PP 33/2006, pengurusan piutang Bank BUMN tidak lagi melibatkan PUPN/DJPLN/KP2LN. Hapus tagih pada umumnya baru dilakukan oleh pihak bank jika portofolio kredit macet (bad credit) sudah sangat sulit untuk ditagih atau biaya penagihannya sangat besar. Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan bank dan nasabah debitur.

OBJECTIVE

  • Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan setelah menempuh berbagai alternatif penyelesaian.
  • Kepailitan dapat mengakibatkan penyitaan properti jika properti tersebut merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.
  • Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan.

COURSE OUTLINE

  • Dasar dan Asas-Asas Hukum Kepailitan dan Hapus Tagih
  • Aspek-Aspek Hukum Kepailitan dan Hapus Tagih
  • Syarat-Syarat dan Prosedur Kepailitan dan Hapus Tagih
  • Pihak-Pihak yang Berhak Melakukan Prosedur Kepailitan dan Hapus Tagih
  • Dampak Kepailitan dan Hapus Tagih
  • Kewenangan Penyelesaian Sengketa Perkara Kepailitan
  • Tips Upaya Menghindari Harta Pailit dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Kepailitan

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.