Definisi Litigasi secara hukum adalah proses membawa suatu sengketa ke meja pengadilan dan proses tersebut melibatkan pembeberan informasi dan bukti terkait atas sengketa yang dipersidangkan. Berbicara terkait sengketa itu sendiri, saat ini trennya meningkat di proses bisnis multifinance seperti; perjanjian kredit, wan prestasi, fidusia, perlindungan konsumen, sampai ke Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Sengketa ini bahkan menjadi kendala besar di multifinance mengingat dampak yang ditimbulkan dari proses litigasi yang lama hingga bertele-tele dan juga mengeluarkan biaya yang cukup besar ditambah lagi dengan sumber daya manusia yang ahli di bidang litigasi di multifinance sangatlah kurang dan pengetahuan yang minim di hampir semua lini terutama posisi strategis di internal yang mengakibatkan miskomunikasi dan banyak kasus yang pending atau gantung di multifinance yang berakibat fatal bagikan bom yang dapat meledak di kemudian hari dan berdampak risiko reputasi bagi perusahaan.
Mengingat kompleksnya masalah litigasi ini maka OJK mengeluarkan POJK yang khusus mengatur mengenai penyelesaian sengketa dengan keterlibatan pihak independen. Disamping itu masih banyak jalur alternatif penyelesaian selain jalur litigasi yang bisa menjadi mitigasi risiko yang dikenal dengan jalur non-litigasi (luar pengadilan) seperti: Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Penilaian Ahli.
Dengan tersedianya jalur litigasi dan non-litigasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa membuat multifinance semakin bijak dalam mengambil langkah mitigasi risiko dalam membangun tata kelola (risk governance) yang secara tidak langsung akan menaikkan reputasi dan profit sebagai tujuan utama dari perusahaan.