Perkembangan multifinance di Indonesia tidak dapat dipungkiri semakin baik. Salah satu indikatornya adalah tumbuh suburnya consumer financial (pembiayaan konsumer) di Indonesia. Sumber dana kegiatan Pembiayaan konsumen bisa dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan dengan Bank yang disebut dengan istilah Joint Finance. Sesuai dengan Pasal 27 ayat [3] dan [4] Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam Joint Finance, perusahaan pembiayaan dan Bank sebagai kreditor melakukan perjanjian kerjasama Pembiayan konsumen dengan mempunyai karakteristik yang dapat dibedakan dalam hal risiko kredit apabila debitor melakukan wanprestasi. Dengan adanya kemungkinan kredit bermasalah perlunya perlindungan hukum bagi para kreditor pada Perjanjian kerjasama Pembiayaan Konsumen segmentasi komersil.
COURSE OUTLINE
- HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK JOINT FINANCING DALAM PEMBIAYAAN KOMERSIAL
- Pengertian Joint Financing dan Pembiayaan Komersial
- Hubungan Hukum Para Pihak Joint Financing dalam Pembiayaan Komersial
- Hubungan Hukum Antara Perusahaan Pembiayaan dengan Bank
- Hubungan Hukum Antara Perusahaan Pembiayaan dengan Konsumen.
- Hubungan Hukum Antara Perusahaan Pembiayaan dan Supplier
- Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Supplier
- Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembiayaan Komersial
- PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM JOINT FINANCING PEMBIAYAAN KONSUMEN
- Wanprestasi
- Hak-Hak Kreditor Ketika Debitor Tidak Memenuhi Perikatan.
- Mekanisme Pengelolaan Debitor Bermasalah
- Penyelesaian Sengketa