Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum bertujuan untuk meningkatkan kecukupan modal bank sesuai dengan standar internasional.
Penerbitan PBI ini sejalan dengan penerapan Basel II dan perkembangan kompleksitas usaha yang mempengaruhi risiko bank.
Bank wajib memiliki Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) yang sesuai dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha bank.
Bank Indonesia melakukan review dan evaluasi atas ICAAP Bank melalui Supervisory Review and Evaluation Process (SREP).
Jika terdapat perbedaan antara hasil perhitungan modal yang dihitung oleh bank dengan hasil SREP, maka perhitungan modal yang berlaku adalah hasil SREP.