Implementasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) terbaru dalam program APU-PPT merupakan langkah strategis untuk
memperkuat sistem pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor jasa
keuangan Indonesia.
POJK terbaru, yaitu POJK No. 8 Tahun 2023, memberikan kerangka regulasi yang
komprehensif dengan penambahan ketentuan terkait Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal (PPSPM), penguatan kewajiban Customer Due Diligence (CDD),
verifikasi Beneficial Owner (BO), dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan
teknologi seperti E-KYC dan layanan pihak ketiga dalam proses verifikasi.
Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia (PBI) memperkuat penerapan APU-PPT
khususnya di sektor sistem pembayaran dan fintech dengan pendekatan berbasis risiko
(risk-based approach). PBI mengatur penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
melakukan identifikasi dan mitigasi risiko pencucian uang serta pendanaan terorisme
secara menyeluruh, termasuk pengawasan produk dan teknologi baru.
Dalam implementasinya, lembaga keuangan wajib menyesuaikan kebijakan,
prosedur, dan sistem internal dengan ketentuan terbaru tersebut. Ini mencakup
penyusunan dan pelaporan Individual Risk Assessment (IRA), pemantauan transaksi
mencurigakan, pelatihan berkelanjutan untuk SDM, serta penguatan fungsi kepatuhan
dan audit internal.
OBJECTIVE
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi terbaru PBI dan POJK tentang APU-PPT, termasuk ketentuan terbaru terkait PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal).
- Menginternalisasi prinsip risk-based approach dalam identifikasi, mitigasi, dan pelaporan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar OJK dan BI.
- Meningkatkan kemampuan praktis pegawai dalam penerapan kebijakan dan prosedur APU-PPT terbaru dalam aktivitas sehari-hari, termasuk proses KYC, verifikasi BO, dan penggunaan teknologi E-KYC.
- Menguatkan kesadaran dan komitmen seluruh lini organisasi terhadap pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
- Mempersiapkan peserta untuk melakukan pelaporan dan koordinasi yang tepat dengan OJK, BI, dan PPATK sesuai ketentuan pelaporan terbaru.
- Meningkatkan efektivitas fungsi kepatuhan dan audit internal dalam mendeteksi dan mengelola risiko terkait APU-PPT.
COURSE OUTLINE
- Pengantar dan Latar Belakang APU-PPT
- Definisi dan ruang lingkup pencucian uang, pendanaan terorisme, dan PPSPM
- Pentingnya APU-PPT dalam sektor jasa keuangan
- Regulasi Terkini: PBI dan POJK No. 8 Tahun 2023
- Overview PBI terkait APU-PPT dan peran BI
- Penjelasan lengkap POJK 8/2023, termasuk PPSPM, IRA, KYC, BO, dan pelaporan
- Prinsip Risk-Based Approach dalam APU-PPT
- Metodologi penilaian risiko (IRA)
- Identifikasi risiko dan mitigasi
- Customer Due Diligence (CDD) dan Verifikasi Beneficial Owner (BO)
- Prosedur verifikasi nasabah dan BO
- Penggunaan teknologi E-KYC dan kerjasama dengan pihak ketiga
- Penerapan Kebijakan dan Prosedur Internal
- Kebijakan tertulis dan pengendalian internal
- Peran fungsi kepatuhan dan audit internal
- Sistem Informasi dan Teknologi Pendukung
- Sistem monitoring transaksi dan screening daftar DTTOT/PPSPM
- Pelaporan transaksi mencurigakan melalui goAML dan SIGAP
- Pelaporan dan Komunikasi dengan Regulator
- Pelaporan IRA, transaksi mencurigakan, pemblokiran dana
- Koordinasi dengan OJK, BI, dan PPATK
- Studi Kasus dan Simulasi
- Analisis kasus nyata pencucian uang dan pendanaan terorisme
- Simulasi verifikasi, screening, dan pelaporan
- Tantangan Implementasi dan Best Practices
- Hambatan yang sering ditemui
- Strategi mitigasi dan peningkatan kepatuhan
- Sanksi dan Dampak Ketidakpatuhan
- Sanksi administratif dan pidana
- Dampak reputasi bagi lembaga