Aspek legal dan regulasi hukum positif menduduki posisi yang sangat urgent dalam penerapan akad-akad perjanjian perbankan dan keuangan syariah. Akad-akad syariah memiliki kekhasan tersendiri, dan mempunyai prinsip yang terkadang berbeda dengan hukum positif. Oleh karena itu terkadang terjadi kontradiksi antara keduanya, seperti jaminan dalam musyarakah mutanaqishah dan jaminan dalam IMBT, termasuk dalam penerapan restrukturisasi, pembiayaan take over & refinancing syariah.
Sehubungan dengan itu diperlukan upaya harmonisasi hukum ekonomi Islam ke dalam hukum positif. Kepatuhan kepada regulasi dan undang-undang positif di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan karena terkait dengan perundang-undangan yang berlaku yang harus dipatuhi (compliance). Jika ketentuan hukum positif dilanggar dapat menimbulkan risiko yang besar bagi bank syariah dan LKS.
Penerapan hukum ekonomi Islam di Indonesia harus mengakomodasi hukum positif yang berlaku dan harus comply dengan hukum dan perundang-undangan tersebut. Dalam forum ini, akad-akad syariah tidak saja dipandang dari sisi KUH Perdata (BW) tetapi juga dari sisi peraturan dan perundang-undangan kekinian yang berlaku, baik Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Fiducia, dan sejumlah undang-undang terkait, juga sejumlah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kementerian seperti peraturan tentang jaminan hipotik.
Kajian ilmu hukum terhadap konstruksi produk pembiayaan perbankan syariah dan akad-akad syariah yang digunakan harus juga ditinjau dari sisi manajemen risiko hukum dan bisnis. Kajian tentang manajemen risiko hukum merupakan ilmu yang sangat penting dipahami oleh praktisi legal perbankan syariah termasuk Dewan Pengawas Syariah. Strategi mitigasi risiko dari perspektif hukum positif juga perlu diakomodasi dalam hukum perbankan syariah. Para ahli hukum Islam termasuk DPS dan divisi legal harus mengetahui strategi mitigasi tersebut.
Selain itu, pendekatan ilmu filsafat hukum juga menjadi keharusan untuk dipahami oleh para ahli hukum Islam, hakim, Dewan Pengawas Syariah, dan divisi legal sehingga konstruksi hukum syariah yang diterapkan oleh bank syariah menghasilkan hukum yang bermuatan keadilan, kemaslahatan, keringanan (takhfif) dan kepastian hukum yang menjadi inti dari tujuan hukum dan maqashid syariah.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan perbankan dan keuangan syariah akan menggelar Training dan Workshop Harmonisasi Hukum Perbankan Syariah yang sarat dengan kajian fikih dan hukum positif di Indonesia. Materi yang dibahas antara lain bagaimana mengharmonisasi fikih muamalah perbankan syariah yang tertuang dalam fatwa-fatwa dengan hukum positif di Indonesia.
Materi berikutnya adalah harmonisasi fikih perbankan tentang konversi akad pada restrukturisasi pembiayaan ke hukum positif. Ilmu ini sangat penting diketahui para ahli hukum Islam. Pendekatan filsafat keadilan hukum tentang pemasangan jaminan pada konversi akad perlu dibahas, termasuk kajian hukum tentang roya pasang konversi tersebut dan solusi hukum positif agar praktik konversi tersebut tidak menyebabkan roya pasang sehingga tercipta keadilan dan keringanan.
Kajian yang juga wajib diketahui para ahli hukum Islam adalah anatomi akta perjanjian perbankan syariah berdasarkan undang-undang, khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur tentang sistematika isi perjanjian, seperti anatomi akta perjanjian Musyarakah Mutanaqishah dan anatomi akta perjanjian Murabahah. Topik lain yang penting adalah harmonisasi akad-akad pembiayaan take over sehingga tidak terjadi roya pasang jaminan pada pembiayaan take over syariah dan refinancing syariah.
Forum ini juga membahas harmonisasi hukum Islam tentang pembiayaan indent dengan akad MMQ dan Ijarah Mausufhah fiż Zimmah yang menggunakan mitigasi risiko hukum dan bisnis dengan Buy Back Guarantee (BPG), ikatan kuasa, cessi, dan subrogasi.
COURSE OUTLINE
- Harmonisasi terkait pengikatan jaminan dalam perjanjian Musyarakah Mutanaqishah.
- Harmonisasi akad syariah dengan hukum positif terkait pengikatan jaminan dalam perjanjian IMBT & IMFZ.
- Harmonisasi akad restrukturisasi syariah: konversi akad dan pengikatan jaminan, perspektif filsafat hukum serta landasan perundang-undangan tentang jaminan tanpa roya pasang pada konversi akad.
- Harmonisasi dalam pembiayaan take over dan pengalihan hutang terkait roya pasang serta dasar hukum mengapa bisa tanpa roya pasang jaminan dalam take over.
- Harmonisasi akad syariah dengan hukum positif dalam refinancing syariah (top-up) terkait bentuk-bentuk akad dan jaminan yang tidak menyebabkan roya pasang.
- Harmonisasi sistematika akad syariah dengan hukum positif tentang anatomi akta dengan mempedomani anatomi akta perjanjian syariah menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.
- Risiko pelanggaran UU Jabatan Notaris dalam sistematika akad perbankan syariah.
- Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah menurut Undang-Undang.
- Penempatan Basmalah dan Irah-Irah dalam akta perbankan syariah menurut hukum positif.
- Penerapan hukum positif dalam mitigasi risiko pembiayaan indent property yang menggunakan MMQ dan IMBT:
- Buy Back Guarantee (BPG)
- Cessi
- Ikatan Kuasa
- Subrogasi
- Harmonisasi hukum Islam dan hukum positif tentang jaminan fidusia secara syariah.
- Harmonisasi terkait jaminan APHT yang sesuai syariah kaitannya dengan PERKABAN.
- Harmonisasi dalam SKMHT syariah.
- Harmonisasi wa’ad dalam perspektif KUHPerdata dan implementasinya dalam perjanjian & jaminan serta landasan UU Hak Tanggungan.
- Harmonisasi dalam konteks risiko hukum dan mitigasi risiko pembiayaan dari akad-akad perjanjian syariah, baik Musyarakah, IMBT maupun Murabahah.
