Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
OBJECTIVE
- Memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank, telah sesuai dengan ketentuan OJK & peraturan perundang-undangan.
- Melakukan monitoring pelaksamaam sistem dan prosedur sesuai prinsip kepatuhan.
- Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada OJK dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
COURSE OUTLINE
- Kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank, telah sesuai dengan ketentuan OJK & peraturan perundang-undangan termasuk prinsip syariah (bagi BUS & UUS).
- Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan pembuatan sistem dan prosedur di bank.
- Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi kepatuhan.
- Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan.
- Analisa sistem dan prosedur ketentuan bank sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Fungsi sistem dan prosedur bagian dari monitoring pelaksanaan aktifitas bank.