Regulasi keuangan berkelanjutan ini merupakan regulasi yang bersifat awareness.
Regulasi ini berlaku untuk lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik. POJK
ini terdiri atas batang tubuh, penjelas, dan lampiran I dan lampiran II. Sebagai penjelasan
lebih lanjut, akan disusun petunjuk teknis. Terdapat 8 prinsip penerapan keuangan
berkelanjutan. 8 prinsip tersebut tercantum dalam POJK Keuangan Berkelanjutan.
Terdapat 3 kewajiban yaitu berupa pembuatan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan
(RAKB) dan laporan keberlanjutan dan kewajiban dana CSR bagi yang memiliki
kewajiban. LKM dan Fintech merupakan LJK yang tidak terkena peraturan POJK
mengenai keuangan berkelanjutan.
COURSE OUTLINE
- Regulasi Keuangan Berkelanjutan
- Pengembangan Produk dan Jasa Keuangan Berkelanjutan
- Pengembangan Kapasitas Intern LJK
- Penyesuaian Organisasi, Manajemen Risiko, Tata Kelola dan Standar Prosedur Operasional
- Aspek Lingkungan dan Sosial dalam Bisnis Perbankan
- Klien
- Lembaga Keuangan
- Identifikasi Dampak Sosial dan Lingkungan
- Industri Pe
- Industri Pe