Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank. Risiko ini mencakup:
- Risiko Kredit akibat kegagalan debitur
- Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk)
- Risiko Kredit akibat kegagalan penyelesaian (settlement risk)
Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan timbul dari transaksi yang nilainya dipengaruhi pergerakan pasar, menghasilkan pertukaran arus kas atau instrumen keuangan, serta bersifat bilateral. Risiko Kredit akibat kegagalan penyelesaian terjadi akibat ketidakmampuan menyerahkan kas dan/atau instrumen keuangan pada tanggal penyelesaian yang disepakati.
Sesuai POJK KPMM, bank wajib menghitung ATMR untuk Risiko Kredit baik secara individu maupun konsolidasi dengan perusahaan anak. Perhitungan dapat dilakukan melalui:
- Pendekatan Standar (Standardized Approach)
- Pendekatan berdasarkan Internal Rating (Internal Rating Based Approach)
Bobot risiko ditetapkan berdasarkan peringkat lembaga pemeringkat yang diakui OJK atau persentase tertentu untuk kategori portofolio tertentu.
OBJECTIVE
- Bank mampu menghitung ATMR kredit menggunakan Pendekatan Standar Basel III sesuai SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2021.
- Bank dapat memperhitungkan kebutuhan modal (KPMM) berdasarkan hasil perhitungan ATMR risiko kredit.
COURSE OUTLINE
- Ketentuan umum
- Perhitungan ATMR Risiko Kredit – Pendekatan Standar
- Cakupan perhitungan
- Tata cara perhitungan
- Tagihan bersih
- Bobot risiko
- Penggunaan peringkat
- Umum
- Tata cara penggunaan peringkat
- Metode dan teknik mitigasi risiko kredit
- Umum
- Teknik MRK – agunan
- Teknik MRK – garansi
- Teknik MRK – penjaminan atau asuransi kredit
- Perhitungan ATMR risiko kredit-pendekatan standar atas eksposur dengan beberapa teknik MRK
- Perhitungan ATMR risiko kredit-pendekatan standar bagi bank yang memiliki unit usaha syariah dan/atau secara konsolidasi bagi bank yang memiliki perusahaan anak
- Pelaporan