PPATK melalui Surat Edaran PER-02/1.02/PPATK/02/15 juga turut memberikan panduan perihal profil risiko pengguna jasa keuangan yang berpotensi melakukan tindak pencucian uang, disusul dengan Surat Edaran SE-03/1.02/PPATK/05/15 tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan. Ketentuan yang berlapis tanpa diimbangi dengan peningkatan kompetensi dan awareness dari pelaku industri jasa keuangan secara berkelanjutan, tidak akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan.
COURSE OUTLINE
- Overview APU-PPT
- Gambaran Umum Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
- Pengawasan Berlapis APU dan PPT
- Lima Pilar Program APU dan PPT Prinsip 5 C dalam CDD (khusus untuk kredit)
- Tahap dan Dampak Pencucian Uang
- Penerapan APU-PPT dan Sharing Kasus
- Penerimaan Nasabah/Debitur (Customer Due Diligence)
- Penerimaan Nasabah/Debitur Risiko Tinggi (Enhanced Due Diligence)
- Mitigasi Risiko dan Sharing Kasus (Dana/Kredit)
- Lanjutan Penerapan APU-PPT dan Sharing Kasus
- Penolakan Nasabah/Pemutusan Hubungan Usaha
- Risk Based Approach
- Lanjutan Penerapan APU-PPT dan Sharing Kasus/Diskusi
- Pengkinian Data Nasabah/Debitur dan Single CIF
- Penatausahaan Dokumen
- Mitigasi Risiko dan Sharing Kasus (Dana / Kredit)
- Lanjutan Penerapan APU-PPT dan Sharing Kasus
- Penanganan Permintaan Blokir Rekening
- Permintaan Informasi/Data terkait Penyidikan
- Penanganan DTTOT dan DPPSP
- Mitigasi Risiko dan Sharing Kasus (Dana/Kredit)
- Lanjutan Penerapan APU-PPT dan Sharing Kasus
- Pemantauan Data/Transaksi Nasabah
- Pemantauan Transaksi Mencurigakan
- Mitigasi Risiko dan Sharing Kasus (Dana / Kredit)
- Lanjutan Penerapan APU-PPT dan Sharing Kasus
- Penanganan Transaksi Dana Desa (Khusus Bank BPD)
- Mitigasi Risiko Transaksi Dana Desa
- Lanjutan Penerapan APU-PPT dan Diskusi
- Kewajiban Pelaporan kepada PPATK
- Sanksi Pelanggaran Pelaporan kepada PPATK