Menciptakan hubungan industrial yang baik antara pekerja dengan pihak manajemen adalah dengan memberikan manfaat bagi para pihak melalui pengaturan dokumen legal sesuai dengan kaidah hukum dan peraturan yang berlaku. Ketidaksempurnaan dalam penerapan kaidah hukum ini serta ketidakpatuhan hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari yang berpotensi mengganggu aspek operasional, finansial, maupun legal.
Jika terjadi silang pendapat antara pekerja dan pengusaha atau manajemen, para pihak akan merujuk pada dokumen-dokumen legal termasuk kontrak, perjanjian, atau kesepakatan yang mereka buat. Oleh karena itu, pembuatan atau penyusunan dokumen berupa Pedoman Tata Kerja, Kontrak Kerja, serta dokumen legal pendukung lainnya menjadi sangat penting.
Berbagai kasus telah membuktikan bahwa persengketaan antara pekerja dan pengusaha sering berawal dari penyusunan dan penerapan peraturan atau kontrak yang tidak baik dan aman. Tidak sedikit kasus yang akhirnya harus diselesaikan melalui proses pengadilan untuk mendapatkan keadilan.
COURSE OUTLINE
- Pemahaman dasar tentang Hukum Ketenagakerjaan, termasuk kedudukan Hukum Ketenagakerjaan antara Hukum Privat dan Hukum Publik.
- Prinsip-prinsip hubungan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Syarat-syarat, ketentuan-ketentuan, perjanjian kerja serta Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Syarat-syarat, ketentuan-ketentuannya serta contoh perjanjiannya.
- Pekerjaan Harian Lepas: Syarat-syarat, ketentuan-ketentuan, dan contoh perjanjiannya.
- Pengalihan Sebagian Pekerjaan (Outsourcing): Syarat dan ketentuan, aturan main, hak, dan kewajiban para pihak.
- Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang legal, baik, dan aman.
- Teknik Penyusunan dan Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP).
- Teknik Penyusunan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).