Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi atas jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.
COURSE OUTLINE
- Pengertian dan asas-asas eksekusi
- Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
- Eksekusi riil
- Eksekusi pembayaran uang
- Penjualan lelang (lelang eksekusi)
- Eksekusi jaminan kredit
- Eksekusi terlebih dahulu
- Eksekusi serentak beberapa putusan
- Eksekusi putusan perdamaian
- Penundaan eksekusi
- Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
- PUPN memiliki parate eksekusi
- Beberapa masalah kasus eksekusi
- Lembaga Paksa Badan (Gijzeling)
