Search
Close this search box.

Hukum Eksekusi atas Jaminan Kredit

Description

Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi atas jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.

COURSE OUTLINE

  • Pengertian dan asas-asas eksekusi
  • Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
  • Eksekusi riil
  • Eksekusi pembayaran uang
  • Penjualan lelang (lelang eksekusi)
  • Eksekusi jaminan kredit
  • Eksekusi terlebih dahulu
  • Eksekusi serentak beberapa putusan
  • Eksekusi putusan perdamaian
  • Penundaan eksekusi
  • Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
  • PUPN memiliki parate eksekusi
  • Beberapa masalah kasus eksekusi
  • Lembaga Paksa Badan (Gijzeling)

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.