Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang
mekanisme penanganan sengketa perbankan serta strategi manajemen litigasi yang
efektif dan terukur. Peserta akan mempelajari bagaimana proses identifikasi risiko
sengketa, analisis kasus, pendokumentasian bukti, serta penerapan strategi hukum yang
tepat sesuai ketentuan OJK, BI, perundang-undangan perbankan, hingga praktik umum
penyelesaian sengketa di industri keuangan. Selain itu, peserta akan dibekali
keterampilan teknis dalam komunikasi legal, penyusunan respons resmi, hingga mitigasi
risiko reputasi saat sengketa terjadi.
Pelatihan ini juga membahas alur lengkap penyelesaian sengketa mulai dari
internal dispute handling, mediasi, arbitrase, hingga litigasi di pengadilan. Dengan
pendekatan studi kasus, simulasi, dan best practice industri, peserta diharapkan mampu
menangani sengketa secara profesional, efisien, dan meminimalkan potensi kerugian
finansial maupun reputasional. Pelatihan ini sesuai bagi legal officer, manajer risiko, unit
kepatuhan, maupun pihak frontliner yang berinteraksi langsung dengan nasabah dan
regulator.
OBJECTIVE
- Memahami landasan hukum dan regulasi terkait sengketa perbankan.
- Mampu mengidentifikasi potensi sengketa sejak awal dan melakukan mitigasi dini.
- Mengembangkan kemampuan analisis kasus serta penyusunan strategi litigasi yang tepat.
- Menguasai proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, maupun pengadilan.
- Meningkatkan kemampuan dokumentasi, pelaporan, dan penyusunan bukti hukum.
- Meningkatkan koordinasi internal antar-unit dalam dispute handling & litigation management.
- Mengoptimalkan manajemen risiko dan menjaga reputasi perusahaan saat terjadi sengketa.
COURSE OUTLINE
A. Fondasi Regulasi & Kerangka Hukum Perbankan
- Landasan hukum sengketa perbankan (UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE).
- Peraturan OJK dan BI terkait penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
- Peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif (LAPS SJK, BI, OJK).
B. Identifikasi, Klasifikasi & Root Cause Analysis Sengketa
- Identifikasi awal sengketa: operasional, transaksi elektronik, kredit, fraud, kartu, layanan digital.
- Klasifikasi prioritas dan tingkat urgensi kasus.
- Root cause analysis menggunakan teknik investigasi (5 Why, Fishbone, Risk Matrix).
C. Manajemen Bukti & Dokumentasi Legal
- Pengumpulan bukti transaksi, rekaman komunikasi, kronologi, SOP terkait.
- Standarisasi pencatatan dokumen untuk kebutuhan litigasi.
- Chain of custody dan integritas data sebagai bukti hukum.
D. Strategi Penanganan Dispute secara Internal
- Standar alur penanganan pengaduan nasabah.
- Teknik komunikasi dan negosiasi dengan nasabah.
- Penyusunan respons resmi dan legal position statement.
- Koordinasi antara unit legal, risk, compliance, internal audit, dan frontline.
E. Penyelesaian Sengketa Alternatif (Non-Litigasi)
- Proses mediasi internal & eksternal.
- Proses arbitrase dan strategi penyusunan dokumen.
- Penggunaan pendekatan win-win & mitigasi risiko reputasi.
F. Manajemen Litigasi Perbankan
- Tahapan litigasi perdata & pidana dalam konteks perbankan.
- Penyusunan gugatan / jawaban / duplik / replik & bukti pendukung.
- Strategi menghadapi pemeriksaan di pengadilan.
- Manajemen hubungan dengan kuasa hukum, OJK, aparat penegak hukum.
G. Manajemen Risiko & Pengendalian Kerugian
- Identifikasi risiko litigasi dan dampaknya terhadap bisnis.
- Mitigasi kerugian finansial, operasional, dan reputasi akibat sengketa.
- Penerapan early warning system sengketa.
H. Studi Kasus & Simulasi Penanganan Sengketa
- Analisis kasus nyata: kredit macet, fraud internal, transaksi digital bermasalah.
- Simulasi penyusunan posisi hukum dan strategi penyelesaian.
- Evaluasi efektivitas penanganan & rencana tindak lanjut.
