Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan telah disambut dengan antusias dan penuh kelegaan oleh para pihak, terutama oleh pihak perbankan dan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan mampu meniadakan berbagai ketidakpastian hukum yang selama ini melekat pada lembaga jaminan hipotik. Kehadiran UU Hak Tanggungan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjamin pelunasan utang melalui pembebanan hak atas tanah.
Namun demikian, hingga saat ini masih banyak kalangan perbankan dan pelaku usaha yang belum memahami secara komprehensif dan mendalam mengenai ketentuan Hak Tanggungan beserta berbagai permasalahan dan tantangannya dalam praktik. Kurangnya pemahaman tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum dalam proses pengikatan, pendaftaran, hingga eksekusi jaminan kredit.
OBJECTIVE
- Memahami secara komprehensif lembaga jaminan Hak Tanggungan pada umumnya.
- Memahami asas-asas Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan.
- Memahami posisi Hak Tanggungan dalam perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit beserta permasalahannya dalam praktik.
COURSE OUTLINE
- Pengertian lembaga jaminan Hak Tanggungan pada umumnya.
- Asas-asas Hak Tanggungan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan.
- Posisi Hak Tanggungan dalam perjanjian utang-piutang dan perjanjian kredit.
- Subjek dan objek Hak Tanggungan beserta problematikanya.
- Janji-janji dalam Hak Tanggungan.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), syarat sah, dan problematika dalam praktik.
- Pendaftaran, pemberian, peringkat, pencoretan, peralihan, dan hapusnya Hak Tanggungan.
- Kedudukan pemegang Hak Tanggungan terhadap kepailitan.
- Eksekusi Hak Tanggungan dan penjualan Hak Tanggungan di bawah tangan.
