Saat ini banyak kemudahan yang diberikan kepada nasabah untuk melakukan transaksi perbankan. Namun seringkali bank lupa melindungi asetnya dari kejahatan perbankan. Masih banyak karyawan yang tidak mengerti risiko kejahatan keuangan. Pelatihan ini membahas tentang risiko kejahatan keuangan serta cara mencegah dan menanggulanginya. Kejahatan keuangan yang dimaksud antara lain pencucian uang, pendanaan teroris, suap dan korupsi, penghindaran pajak, penghindaran sanksi, dan fraud.
Dengan kemajuan teknologi saat ini dan adanya globalisasi di sektor jasa keuangan yang diiringi dengan semakin berkembangnya produk jasa keuangan termasuk pemasarannya bisa berdampak positif dan negatif. Namun dalam perkembangannya, industri jasa keuangan menjadi semakin kompleks baik dari sisi produk, layanan, maupun penggunaan teknologi informasi sehingga sangat berpotensi meningkatkan risiko pemanfaatan industri jasa keuangan sebagai sarana kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, fraud, penggelapan pajak, serta penyuapan dan korupsi.
Tahun 2018 sampai 2019 ada lebih kurang 1700 kasus yang dilaporkan menyangkut risiko kejahatan keuangan. Kejahatan keuangan ini bisa terjadi karena berbagai macam alasan seperti ketidaktahuan karyawan tentang apa itu kejahatan keuangan, tidak jelasnya prosedur, tidak adanya pembagian tugas dan tanggung jawab di internal bank yang jelas, serta kurangnya kontrol dan pengawasan terhadap risiko kejahatan yang dilakukan, sehingga menimbulkan kejahatan internal yang dilakukan oleh karyawan bank dan juga peluang terjadinya kejahatan keuangan oleh pihak eksternal.
Dalam hal pencegahan terhadap kejahatan keuangan, bank kadangkala lupa melindungi asetnya, di mana masih adanya conflict of interest dalam pelaksanaan pengambilan keputusan dan banyak karyawan yang tidak mengerti apa risiko kejahatan keuangan serta konsekuensi yang timbul terhadap pribadi dan organisasi apabila tidak menjalankan fungsi bank dengan benar. Yang paling mendasar adalah bank harus tahu dengan siapa mereka berbisnis. Apakah bank mengenal semua nasabahnya, pekerjaannya, alamatnya, dan sumber keuangannya. Dengan mengetahui siapa nasabah dan memahami bagaimana risiko mencegah terjadinya kejahatan keuangan, maka bisnis perusahaan dapat berjalan dengan baik dan aman untuk mencapai keuntungan jangka panjang dan berkelanjutan.
Menurut data KPK tahun 2018 terdapat 274 kasus besar korupsi dan penyuapan yang ditindaklanjuti, yang terjadi di lingkungan pejabat pemerintah, anggota DPR, dan aparat sipil negara lainnya. Fenomena ini juga bisa terjadi di lingkungan perbankan karena masih adanya risiko anti korupsi dan penyuapan yang belum dilaksanakan dengan benar. Untuk itu diperlukan edukasi kepada semua karyawan mengenai risiko korupsi dan penyuapan dengan mempelajari empat pilar risiko yang memungkinkan terjadinya penyogokan dan korupsi:
- Pilar Strategis
- Pilar Karyawan
- Pilar Pihak Ketiga
- Pilar Nasabah
Dengan prinsip Tidak Ada Toleransi Terhadap Tindakan Penyuapan dan Korupsi maka bank dapat melakukan kontrol yang efektif untuk pencegahan semua aktivitas yang berpotensi terjadinya korupsi dan penyuapan, melalui:
- Rencana Aktivitas
- Eksekusi Aktivitas
- Review Aktivitas
- Approval Aktivitas
Risiko Kejahatan Keuangan adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memperoleh keuntungan finansial atau keuntungan lainnya. Jenis kejahatan ini sekarang telah menjadi bisnis besar bagi para pelaku yang memiliki berbagai metode untuk menghasilkan pendapatan ilegal. Kejahatan keuangan dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Pencucian Uang
- Pendanaan Teroris
- Suap dan Korupsi
- Penghindaran Pajak
- Penghindaran Sanksi
- Fraud
OBJECTIVE
- Meningkatkan kesadaran risiko kejahatan keuangan.
- Memahami bagaimana kejahatan keuangan dilakukan.
- Memahami tanggung jawab individu dan institusi terkait kejahatan keuangan.
- Memberikan pemahaman tentang uji tuntas, tanda peringatan, dan pelaporan aktivitas mencurigakan.
- Mengetahui tindakan yang dapat dilakukan organisasi dan individu agar tidak menjadi korban kejahatan keuangan.
COURSE OUTLINE
-  Financial Crime Risk Review- Introduction and ice breaker
- What is financial crime risk?
- What are type of financial crime risk?- Anti Money Laundering (AML)
- Terrorist financing in Indonesia
- Tax evasion
- Managing sanction risk
- Sanction exposure
- Transaction sanction approval
- Automated Solution For Screening Sanction
 
- Risk Appetite Statement: Deterrence, Detection, Protection
- Client Life Cycle
- Monitoring, Escalation, Reporting, and Tipping Off
 
-  Anti Bribery & Corruption (AB&C)- What is AB&C?- Bribery and corruption in Indonesia
- Transparency International
 
- How to Handle AB&C?- Staff obligation
- Matrix approval
- Tipping off
- Principal AB&C
- Pillars AB&C
 
 
- What is AB&C?
PARTICIPANTS
Divisi Manajemen Risiko, Kepatuhan, Operasional, Internal Audit, Quality Assurance, UKK APU-PPT, Governance, dan unit terkait lainnya.
 
 