Financial Crime Compliance (FCC) adalah rangkaian kebijakan, prosedur, dan kontrol yang diterapkan lembaga keuangan untuk mencegah, mendeteksi, dan melaporkan kejahatan keuangan seperti:
- Pencucian uang (Money Laundering / AML)
- Pendanaan terorisme (Counter-Terrorism Financing / CTF)
- Penipuan (Fraud)
- Korupsi dan suap (Bribery & Corruption)
- Penghindaran sanksi (Sanctions Evasion)
Di negara-negara emerging market (pasar berkembang) — seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, Nigeria, dan lainnya — risiko kejahatan keuangan sering lebih tinggi karena:
- Regulasi yang belum sepenuhnya matang atau konsisten
- Keterbatasan teknologi dan kapasitas lembaga keuangan
- Besarnya sektor informal dan aktivitas lintas batas
- Potensi penyalahgunaan sistem keuangan untuk tujuan ilegal
Oleh karena itu, penguatan Financial Crime Compliance (FCC) menjadi sangat penting untuk menjaga integritas sistem keuangan dan kepercayaan internasional.
OBJECTIVE
- Meningkatkan pemahaman tentang risiko kejahatan keuangan dan dampaknya terhadap stabilitas lembaga.
- Memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan regulasi lokal (mencegah denda atau reputational risk).
- Meningkatkan kapasitas lembaga dalam mendeteksi, mencegah, dan melaporkan transaksi mencurigakan.
- Membangun budaya kepatuhan dan integritas di seluruh organisasi.
- Menjaga kepercayaan investor dan mitra internasional, terutama bagi lembaga dari pasar berkembang yang sering menjadi sorotan regulator global.
COURSE OUTLINE
- Konsep Dasar
- Definisi dan ruang lingkup kejahatan keuangan.
- Kerangka hukum dan regulasi global (FATF, Basel, Wolfsberg Group).
- Regulasi lokal (contoh: OJK, PPATK di Indonesia).
- Anti–Money Laundering (AML) & Counter–Terrorism Financing (CTF)
- Prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).
- Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi.
- Pemantauan transaksi (Transaction Monitoring) dan pelaporan mencurigakan (STR/SAR).
- Pengelolaan risiko berbasis pendekatan risiko (Risk-Based Approach).
- Sanctions & Screening
- Jenis-jenis sanksi (PBB, OFAC, UE, nasional).
- Proses screening terhadap nama, entitas, negara, dan transaksi.
- Penerapan sistem filter otomatis dan validasi manual.
- Anti-Bribery & Corruption (ABC)
- Pengenalan risiko suap dan gratifikasi.
- Kebijakan gifts & hospitality.
- Pelaporan pelanggaran (whistleblowing mechanism).
- Fraud Risk Management
- Jenis-jenis penipuan dalam perbankan dan keuangan digital.
- Deteksi dini dan investigasi internal.
- Penggunaan teknologi seperti AI/ML dalam deteksi anomali.
