Search
Close this search box.

Eksekusi Fidusia dan Hak Tanggungan

Description

Pembiayaan kebutuhan melalui lembaga jaminan yang dilakukan melalui proses pinjam/kredit semakin marak dilakukan pada saat ini, salah satunya melalui lembaga jaminan fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak milik suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada di bawah penguasaan pemilik. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam implementasinya banyak ditemukan pelanggaran hukum yang berakhir pada eksekusi jaminan fidusia.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan Fidusia adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

OBJECTIVE

  • Peserta dapat mengetahui dan memahami makna Fidusia serta Fidusia sebagai suatu jaminan. Peserta juga dapat memahami lingkup kebendaan yang berkaitan dengan Fidusia sehingga langkah eksekusi dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
  • Peserta diharapkan dapat melaksanakan eksekusi fidusia dan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peserta mampu mengkaji hak mendahului dan hak-hak lainnya atas objek jaminan fidusia terhadap pihak ketiga, serta memahami proses eksekusi jaminan fidusia berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999.

COURSE OUTLINE

  • Tentang Hukum dan Hak Kebendaan dalam Benda Bergerak dan Lembaga Jaminannya
  • Objek Hak Tanggungan
  • Subjek Hak Tanggungan
  • Asas-Asas Hak Tanggungan
  • Janji-Janji dalam Hak Tanggungan
  • Pemberian dan Pembebanan Hak Tanggungan
  • Surat Kuasa Memegang Hak Tanggungan
  • Peralihan Hak Tanggungan
  • Eksekusi Hak Tanggungan
  • Hapusnya Hak Tanggungan
  • Pengertian Fidusia, UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Aspek Hukumnya
  • Benda yang Wajib Dibebani Jaminan Fidusia
  • Wanprestasi agar Objek Jaminan Fidusia Dapat Dieksekusi
  • Perjanjian yang Objeknya Bukan Jaminan Fidusia tetapi Terikat Jaminan Fidusia, serta Pelaksanaan Eksekusi oleh Kreditur yang Melanggar Pasal 29 UUJF
  • Analisis terhadap Kasus Eksekusi Jaminan Fidusia dan Problematika Fidusia
  • Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999:
    • Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia (Analisa, Evaluasi, Persiapan, Tahapan Eksekusi)
    • Kelemahan dan Solusi atas Masalah Pengaturan Eksekusi Jaminan Fidusia dalam UU No. 42 Tahun 1999
  • Apabila Debitur atau Pemberi Fidusia Cedera Janji, Eksekusi terhadap Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia dapat Dilakukan dengan Cara:
    • Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia, yang mengakibatkan beralihnya segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru.
    • Penjualan benda objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum oleh penerima fidusia untuk pelunasan piutangnya.
    • Penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak jika dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan kedua belah pihak (Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999).
  • Perjanjian Accesoir dan Akta Jaminan serta Pembebanan Jaminannya
  • Hapusnya Jaminan Fidusia dan Hak Privilege

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.