Pelatihan ini fokus pada mekanisme eksekusi jaminan kredit secara non-litigasi melalui parate eksekusi dan lelang eksternal. Peserta akan mendalami aspek hukum, prosedur, dan tantangan dalam pelaksanaan parate eksekusi, termasuk peran KPKNL dan juru lelang dalam proses pelelangan agunan.
Dengan pendekatan studi kasus, peserta akan memperoleh pemahaman praktis untuk mengeksekusi jaminan kredit secara efektif dan sah, tanpa melalui proses pengadilan. Sangat penting bagi tim legal, recovery, dan kredit macet di perbankan.
OBJECTIVE
- Memahami dasar hukum parate eksekusi jaminan
- Membedakan jalur litigasi dan non-litigasi dalam eksekusi
- Mengetahui prosedur lelang melalui KPKNL
- Memahami peran juru lelang dan notaris
- Menghindari risiko hukum dalam parate eksekusi
- Meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit bermasalah
- Mengelola proses komunikasi dengan debitur dan pihak ketiga
COURSE OUTLINE
- Definisi dan dasar hukum parate eksekusi
- Klausul eksekusi dalam perjanjian kredit
- Proses pelaksanaan lelang agunan
- Peran KPKNL dan tata cara pengajuan lelang
- Tugas dan tanggung jawab juru lelang
- Pemberitahuan dan pemanggilan debitur
- Dokumen pendukung untuk eksekusi
- Risiko hukum dan sengketa lelang
- Perbandingan eksekusi jaminan secara litigasi
- Studi kasus eksekusi agunan berhasil dan gagal