Search
Close this search box.

E-Banking : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan

Description

Bank menjadi salah satu lembaga keuangan yang terpenting dalam perekonomian modern. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, Sms/Mobile Banking, Phone Banking dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis.

Pemanfaatan teknologi electronic/informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa perbankan juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Bank adalah lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan electronic banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian manajemen risiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan risiko hukum. E-banking merupakan delivery channel dalam industri perbankan, dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan rekening antara bank dan nasabahnya.

Dalam hal ini, permasalahan hukum akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut? Upaya perlindungan seperti apakah yang bisa dilakukan Bank selaku lembaga kepercayaan? Bentuk jaminan perlindungan apakah yang bisa diberikan kepada konsumen sebagai nasabah? Langkah-langkah manajemen risiko yang seperti apa yang harus dilakukan berdasarkan risiko reputasi dan risiko hukum? Pemahaman mengenai bentuk tanggung jawab dimulai dari adanya hubungan hukum yang terjadi antara kedua belah pihak dalam suatu perikatan. Hubungan hukum antara penyedia jasa dan konsumen (nasabah) pada akhirnya melahirkan suatu hak dan kewajiban yang mendasari terciptanya suatu tanggung jawab.

COURSE OUTLINE

  • Definisi e-banking: produk dan layanan
  • Fungsi pengawasan e-banking
  • Manajemen risiko dan pengendalian internal e-banking
  • Analisa risiko antisipasi kegagalan layanan
  • Hubungan hukum para pihak dalam transaksi elektronik
  • Kontrak elektronik dan kebebasan berkontrak
  • Kontrak elektronik dan klausula baku
  • Klausula baku dan klausula eksonerasi
  • Transaksi elektronik dan terjadinya kesepakatan
  • Prinsip-prinsip pertanggungjawaban
  • Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam transaksi e-banking
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.