Lembaga pembiayaan (financing institution) di Indonesia mulai berkembang dengan dikeluarkannya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember (Pakdes 88). Eksistensi Lembaga pembiayaan di Indonesia diatur berdasarkan Keputusan Presiden No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang disempurnakan dengan Peraturan Presiden RI No.9 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Presiden No.9 Tahun 2009 yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah ‘badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal’.
Definisi di atas menggambarkan bahwa lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan non-bank yang kegiatan usahanya lebih menekankan pada sektor pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Dengan kata lain perusahaan pembiayaan dilarang menarik dana masyarakat secara langsung, seperti yang dilakukan bank, dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hal ini yang membedakan antara lembaga pembiayaan (financing institution) dengan lembaga keuangan (financial institution). Lembaga pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.9, terdiri dari Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Berkembang pesatnya bisnis syariah di Indonesia turut mempengaruhi bisnis lembaga pembiayaan untuk beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Pelatihan ini akan membahas terkait dengan sistem operasional, hukum, akad, jenis pembiayaan, hingga alurnya dan mengenai agunan/jaminan, serta studi kasus-kasus dalam hal pembiayaan syariah.