Latar belakang yang mendasari perubahan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi
NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) yakni Undang – Undang Harmonisasi Pengaturan
Perpajakan yang dirancang sedemikian rupa oleh Pemerintah Indonesia dimana hal
tersebut diharapkan untuk lebih memudahkan dalam pengurusan administrasi
perpajakan.
Tujuan dari penggabungan NIK dan NPWP yaitu untuk memberikan kepastian hokum
terhadap keduanya, mendukung kebijakan satu data Indonesia, memberikan kesetaraan
serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Hal ini mengacu
pada PMK – 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib
Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pengaturan mengenai perubahan format NPWP terbaru tercantum dalam
112/PMK.03/2022. Bagi WP OP, NIK sebagai NPWP dengan ketentuan 16 digits diaman
sebelumnya jumlah digits NPWP berjumlah 15 digits. Hal ini membutuhkan sinkronisasi
antara kedua belah pihak yakni NIK dan NPWP. Sedangkan bagi WP Badan, Intansi
Pemerintah, dan WP OP Bukan Penduduk jumlah digits NPWP diganti sama dengan WP
OP Penduduk yakni berjumlah 16 digits dengan menambah 0 diangak terdepan.
Kemudian Bagi WP Cabang menggunakan NITKU (Nomor Identitas Tempat Usaha)
sebagai NPWP yang diberikan secara jabatan dengan jumlah 16 digits.
NPWP saat ini masih diberlakukan sampai dengan sinkroniasi NIK dan NPWP sudah
menyeluruh. Diharapkan sinkronisasi ini berhasil sampai dengan tanggal 31 Desember
2023 agar NIK menjadi NPWP dapat berlaku sesuai harapan pada 1 Januari 2024. Saat ini
kebijakan mengenai NPWP masih berlaku pada berbagai administrasi perpajakan,
sedangan NIK sebagai NPWP penggunaannya terhadap administrasi perpajakan masih
terbatas. Hingga saat ini banyak NIK yang dijadikan sebagai NPWP belum valid
dikarenakan beberapa faktor, seperti masalah data NIK dan NPWP dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan WP OP yang menggunanakan lebih dari 1 NPWP.
Perubahan NIK menjadi NPWP tidak serta merta sebagai otomatisasi semua masyrakat
Indonesia menjadi WP OP, namun perubahan ini hanya untuk memudahkan segala
pengurusan mengenai administrasi perpajakan dan meningkatan keefisian dan
keefektifan. Masyarakat menajdi WP OP tetap harus memenuhi syarat-syarat yang
berlaku secara hokum perpajakan.
COURSE OUTLINE
- PMK – 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
- Dampaknya bagi Sektor Bisnis Perbakan bila tidak segera merealisasikan Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan
- Dampak UU HPP NIK menjadi NPWP
- Dampaknya pada fresh graduate
- Dampaknya untuk karyawan yang sudah punya KTP dan NPWP
- Dampaknya bagi Peserta dan Non Peserta
- Dampak UU HPP Tarif PPN
- Single Identity Number (SIN)
