Penggunaan instrumen cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran di Indonesia masih sangat diminati, khususnya dilihat dari tingginya nilai nominal perputaran cek dan/atau bilyet giro. Pembayaran dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro ini relatif aman dan nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai.
Namun dalam prakteknya belum dapat dilepaskan dari permasalahan risiko gagal bayar akibat adanya cek dan/atau bilyet giro yang tidak disediakan dananya secara cukup oleh Penarik atau dikenal dengan nama cek dan/atau bilyet giro kosong.
Secara statistik, persentase penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong memang relatif kecil, namun hal tersebut masih tetap merupakan masalah yang harus terus menerus menjadi perhatian untuk dapat diminimalkan. Upaya penurunan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran dan melindungi kepentingan Pemegang cek dan/atau bilyet giro dalam menerima pembayaran.
COURSE OUTLINE
- Latar Belakang Pengaturan
- Pihak yang Menetapkan Seseorang Masuk dalam DH
- Tindakan yang Dapat Menyebabkan Seseorang Masuk dalam DH
- Kriteria Penarikan Cek dan/atau BG Kosong yang Menyebabkan Nasabah Dikenakan Sanksi DH
- Sanksi-sanksi
- Koreksi DHN
- Pembinaan kepada Nasabah Penarik Cek/BG Kosong oleh Bank Pengelola Rekening (Bank Tertarik)
- Penerbitan DHN
- Pengawasan atas Kepatuhan Bank dalam Melaksanakan Ketentuan BI tentang DHN
- Jenis Sanksi Administratif
- Study Case dan Diskusi