Daftar hitam nasional atau yang biasa disebut blacklist adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/ atau bilyet giro kosong. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong bagi pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yaitu namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
COURSE OUTLINE
- Overview Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43 /PBI/2016 perubahan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek Dan/Atau Bilyet Giro Kosong
- Pengelolaan Rekening
- Pembayaran Cek Dan Bilyet Giro
- Tata Usaha Penolakan Cek Dan/Atau Bilyet Giro
- Kriteria Penarik Cek Dan/Atau Bilyet Giro Kosong Yang Dicantumkan Dalam DHN
- Penyampaian Dhib Dan Penerbitan DHN
- Sanksi Bagi Penarik Cek Dan/Atau Bilyet Giro Kosong Yang Memenuhi Kriteria DHN
- Pembukaan Rekening Giro Baru Bagi Pemilik Rekening Yang Identitasnya Masih Tercantum Dalam DHN
- Pembatalan Penolakan Cek Dan/Atau Bilyet Giro Kosong, Dan Rehabilitasi Penarik Dari DHN
- Pengawasan Kepatuhan
- Sanksi