Kantor Cabang suatu bank yang biasanya dipimpin oleh seorang Pemimpin Cabang, merupakan perpanjangan tangan dari sebuah Kantor Pusat bank (Perseroan Terbatas), maka Kantor Cabang tidak dapat melakukan sendiri segala tindakan hukum, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari kantor Pusat bank. Hubungan hukum antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat bank memiliki hubungan vertical, yang artinya sebuah Kantor Cabang bank harus memenuhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat terutama akan tugas dan tanggung jawab pemimpin cabang selaku pemberi keputusan kredit di cabang.
Credit Development Program untuk Pemimpin Cabang & Pemimpin Cabang Pembantu
Home » Corporate Communication » Credit Development Program untuk Pemimpin Cabang & Pemimpin Cabang Pembantu
Description
Method
- Pre-test
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Post-test
Facility
- Training Amenities
- Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
- Certificate
- Souvenir
- 2x Coffee Break, 1x Lunch