Training Company Security Officer ini dilaksanakan dalam menyikapi makin meningkatnya ancaman global terhadap terorisme, serta persyaratan baru terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang telah ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO), yaitu Chapter XI-2 dari SOLAS dan International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code). Bagian A dari Kode ini bersifat wajib (mandatory) bagi kapal-kapal yang berlayar dari dan ke perairan internasional, dan telah efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2004.
Pasal 11 dan 12 dari Bagian A – ISPS Code mensyaratkan bahwa perusahaan pelayaran harus menunjuk seorang Company Security Officer (CSO) dan di setiap kapal harus ditunjuk seorang Ship Security Officer (SSO) yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait keamanan maritim. Pasal 13 dari Bagian A – ISPS Code juga menyatakan bahwa CSO dan SSO harus memiliki pengetahuan yang cukup melalui pelatihan dengan topik yang berkaitan dengan keamanan maritim (maritime security). Oleh karena itu, materi dalam pelatihan ini disusun berdasarkan peraturan IMO Model Course 3.20.
OBJECTIVE
- Memahami aspek keamanan maritim dan ancaman keamanan.
- Memahami prosedur dan mekanisme sistem keamanan di kapal.
- Memahami peraturan amandemen SOLAS Chapter XI-2 dan ISPS Code.
- Memahami tata cara melakukan Ship Security Assessment (SSA) dan menyusun Ship Security Plan (SSP).
- Memahami integrasi penerapan ISPS Code dan ISM Code.
- Memahami tugas dan tanggung jawab CSO (menurut PM Perhubungan No. 134 tahun 2016).
COURSE OUTLINE
- Pemahaman terhadap aspek keamanan maritim dan ancaman keamanan.
- Pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme sistem keamanan.
- Pemahaman terhadap amandemen SOLAS Chapter XI-2 dan ISPS Code.
- Aplikasi peraturan IMO Model Course 3.20.
- Study case dan diskusi.