Kinerja suatu perusahaan (debitur) dapat dilihat dan dianalisis dari Laporan Keuangan perusahaan tersebut selama beberapa periode tertentu. Dalam menganalisis Laporan Keuangan perusahaan (debitur), selain berdasarkan prinsip-prinsip pemberian kredit, juga perlu memperhatikan ketentuan regulator (BI dan OJK), antara lain rasio keuangan, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak terkait maupun tidak terkait, permodalan untuk bank, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk perusahaan sekuritas, serta ketentuan terkait lainnya.
COURSE OUTLINE
- Penempatan pada Prime Bank
- Penyediaan Dana yang dijamin oleh Prime Bank
- Perhitungan Penyediaan Dana untuk Surat Berharga
- Penyediaan Dana yang Dijamin oleh Pemerintah
- Penyediaan Dana kepada Central Counterparty (CCP)
- Pelaporan dan Ketentuan Peralihan
- Penempatan pada Prime Bank dikecualikan dari Perhitungan BMPK
- Bagian Penyediaan Dana yang dijamin dengan SBLC yang diterbitkan oleh prime bank dikecualikan dari perhitungan BMPK paling tinggi:
- a. 90% dari total modal untuk penyediaan dana kepada pihak terkait
- b. 75% dari modal inti untuk penyediaan dana kepada selain pihak terkait
Sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
- Bagian Penyediaan Dana yang dijamin dengan SBLC dari prime bank yang merupakan pihak terkait dikecualikan dari perhitungan BMPK paling tinggi 90% dari total modal sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
- Kantor pusat dan kantor cabang lain dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri tidak termasuk dalam pengertian Pihak Terkait dengan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut.
- Penggunaan istilah “nilai tercatat” untuk perhitungan BMPK atas covered bond dan surat berharga yang dihubungkan dengan aset yang mendasari.
- Perhitungan BMPK atas Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari harus dilakukan dengan identifikasi pihak ketiga yang dapat menimbulkan faktor risiko tambahan.
- Rekam Jejak Regulasi Batas Maksimum Pemberian Kredit
- Rekam Jejak Regulasi Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
- Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
- Regulasi Bank Indonesia
- Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
- BMPK Kepada Pihak Terkait
- BMPK Kepada Pihak Tidak Terkait
- Perhitungan BMPK
- Kredit
- Surat Berharga
- Derivatif Kredit (Credit Derivative)
- Tagihan Akseptasi
- Transaksi Rekening Administratif
- Transaksi Derivatif
- Penyertaan
- Pelampauan BMPK
- Penyelesaian Pelanggaran dan Pelampauan BMPK
- Pengecualian
- Pelaporan
- Ketentuan Lain
- Sanksi
