Bank Indonesia (BI) mencanangkan masyarakat menggunakan e-money dalam transaksi keuangan atau lebih dikenal dengan less cash society. Kebijakan uang elektronik selain dapat menekan biaya percetakan uang kartal, juga akan lebih mempermudah sistem transaksi keuangan.
Dalam prakteknya, tren penggunaan e-money dalam berbagai bentuk transaksi di Indonesia terus meningkat selama kurun waktu 3 tahun belakangan. Jika di tahun 2010 nilai transaksi mencapai Rp693 miliar, maka di tahun 2011 nilai transaksi mencapai Rp981,2 miliar. Di bulan Juli 2012 jumlah transaksi mencapai 51,7 juta dengan nilai transaksi Rp1,92 triliun, dan ke depannya potensinya akan banyak dikembangkan. Sementara dari transaksi belanja tercatat sebesar 13,5 persen, dimana pada bulan Juli 2012 naik menjadi 16,12 persen.
Sebenarnya, pemerintah dalam rangka memberikan suatu perlindungan hukum atas pemanfaatan internet dalam kegiatan bisnis yang dituangkan dalam bentuk e-transaction, telah menerbitkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, secara khusus dalam hal penggunaan e-money, Bank Indonesia sebagai bank yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap sektor perbankan, kini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Beberapa risiko hukum terkait dengan e-money berupa adanya pengrusakan sistem transaksi elektronik oleh pihak ketiga, sehingga terjadi kebocoran informasi transaksi elektronik, tanggung jawab bank yang bekerjasama dalam penyelenggaraan e-money dengan pihak ketiga, perlindungan hukum terhadap nasabah apabila mengalami kegagalan transaksi melalui penggunaan e-money, dan banyak lagi isu hukum lainnya.
Atas dasar hal ini, maka pada dasarnya sektor perbankan yang bermaksud menyelenggarakan layanan e-money menjadi sangat penting kiranya memahami aspek-aspek hukum dan teknis dalam penyelenggaraan e-money tersebut, termasuk risiko-risiko hukum yang dapat ditimbulkan dari penyelenggaraan e-money. Untuk maksud ini ditawarkan pelatihan aspek hukum dan teknis penyelenggaraan e-money di sektor perbankan.
OBJECTIVE
Pelatihan ini memberikan informasi komprehensif tentang aspek hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mekanisme pencegahan dan pemberantasannya. Dengan didukung oleh fasilitator dan pengajar yang ahli dan berpengalaman, workshop ini layak diikuti untuk memahami bagaimana mekanisme pencegahan dan pemberantasan TPPU serta bagaimana peran lembaga keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.
COURSE OUTLINE
- Bank dan Kegiatan Bank
- Fungsi Bank dalam Sistem Keuangan
- Prinsip-prinsip Perbankan
- Informasi, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
- Transaksi Elektronik
- Computer Forensic
- Skenario Cybercrime
- Teknik dan Strategi Analisis Cybercrime
- Menghandel Alat Bukti di Dunia Cyber
- Para Pihak dalam Penyelenggaraan E-money
- Bentuk Badan Hukum dan Kerjasama dalam Penyelenggaraan E-money
- Penerbit dan Manajemen Risiko Penyelenggaraan E-money
- Peralihan Izin Penyelenggaraan E-money
- Pengawasan E-money
- Peningkatan Keamanan Teknologi
- Sanksi-Sanksi Hukum Penyelenggaraan E-money
- Isu Hukum Lain dalam Penyelenggaraan E-money
- Studi Kasus
- Penerapan dan Penggunaan E-Money dipandang dari Aspek Hukum dan Kasus yang Terjadi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan E-Money dengan Pendalaman Aspek Hukum
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang E-Money
- Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu E-Money
- Efektifitas Penggunaan/Implementasi E-Money di Indonesia Kasus-kasus Terkait Praktek dan Motif Pencucian Uang