Search
Close this search box.

Kaidah Penyelesaian Sengketa melalui Praktek Litigasi bagi Perusahaan Pembiayaan

Kaidah Penyelesaian Sengketa melalui Praktek Litigasi bagi Perusahaan Pembiayaan

Definisi Litigasi secara hukum adalah proses membawa suatu sengketa ke meja pengadilan dan proses tersebut melibatkan pembeberan informasi dan bukti terkait atas sengketa yang dipersidangkan. Berbicara terkait sengketa itu sendiri, saat ini trennya meningkat di proses bisnis multifinance seperti; perjanjian kredit, wan prestasi, fidusia, perlindungan konsumen, sampai ke Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Sengketa ini bahkan menjadi kendala besar di multifinance mengingat dampak yang ditimbulkan dari proses litigasi yang lama hingga bertele-tele dan juga mengeluarkan biaya yang cukup besar ditambah lagi dengan sumber daya manusia yang ahli di bidang litigasi di multifinance sangatlah kurang dan pengetahuan yang minim di hampir semua lini terutama posisi strategis di internal yang mengakibatkan miskomunikasi dan banyak kasus yang pending atau gantung di multifinance yang berakibat fatal bagikan bom yang dapat meledak di kemudian hari dan berdampak risiko reputasi bagi perusahaan. Mengingat kompleksnya masalah litigasi ini maka OJK mengeluarkan POJK yang khusus mengatur mengenai penyelesaian sengketa dengan keterlibatan pihak independen. Disamping itu masih banyak jalur alternatif penyelesaian selain jalur litigasi yang bisa menjadi mitigasi risiko yang dikenal dengan jalur non-litigasi (luar pengadilan) seperti: Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Penilaian Ahli. Dengan tersedianya jalur litigasi dan non-litigasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa membuat multifinance semakin bijak dalam mengambil langkah mitigasi risiko dalam membangun tata kelola (risk governance) yang secara tidak langsung akan menaikkan reputasi dan profit sebagai tujuan utama dari perusahaan.

Implikasi Norma Pengupahan Dalam Perusahaan (Pasca Berlakunya PP No. 36 Tahun 2021)

Identifikasi Dokumen Palsu Sebagai Pencegahan Tindak Kejahatan

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi pedoman pengamanan serta pendayagunaan sistem dan prosedur penanganan permasalahan yang mungkin terjadi dalam sistem pelayanan. Peserta akan memahami dan menguasai cara menganalisis tulisan tangan maupun tanda tangan serta mengerti tentang ciri-ciri khusus dokumen dan surat berharga. Dengan keterampilan ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan tindakan pengamanan untuk mencegah tindak kejahatan pemalsuan tanda tangan, tulisan tangan, dokumen, dan mengidentifikasi kejahatan terkait lainnya.

Identifikasi Dokumen Palsu Sebagai Pencegahan Tindak Kejahatan

Identifikasi Dokumen Palsu Sebagai Pencegahan Tindak Kejahatan

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi pedoman pengamanan serta pendayagunaan sistem dan prosedur penanganan permasalahan yang mungkin terjadi dalam sistem pelayanan. Peserta akan memahami dan menguasai cara menganalisis tulisan tangan maupun tanda tangan serta mengerti tentang ciri-ciri khusus dokumen dan surat berharga. Dengan keterampilan ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan tindakan pengamanan untuk mencegah tindak kejahatan pemalsuan tanda tangan, tulisan tangan, dokumen, dan mengidentifikasi kejahatan terkait lainnya.

Hukum Perlindungan Saksi

Hukum Perlindungan Saksi

Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia yang merupakan suatu hal yang sangat penting. Seperti yang jelas diuraikan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah.” Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat inilah yang menjadi salah satu alasan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diundangkan pada 11 Agustus 2006. Kemampuan seorang saksi untuk memberikan kesaksiannya dalam proses peradilan atau untuk bekerjasama dalam penyidikan penegakan hukum tanpa rasa takut dari intimidasi atau pembalasan penting sekali dalam memelihara kepastian hukum. Negara-negara dunia juga memberlakukan peraturan atau mengadopsi kebijakan untuk melindungi saksi yang kerjasamanya dengan aparat penegak hukum atau kesaksiannya dalam pengadilan dapat membahayakan nyawanya atau anggota keluarganya. Perlindungan dapat bersifat sederhana seperti memberikan pendampingan polisi menuju ruang sidang, memberikan tempat tinggal sementara dalam rumah aman, atau menggunakan teknologi komunikasi modern (seperti video conference) untuk kesaksian. Namun, terdapat perkara lain dimana kerjasama seorang saksi penting sekali untuk keberhasilan penuntutan, akan tetapi jangkauan dan kekuatan kelompok kejahatan yang mengancam sangat kuat sehingga upaya-upaya luar biasa dibutuhkan untuk memastikan keamanan saksi. Dalam perkara tersebut, pemindahan saksi dengan identitas baru, di lokasi baru dan rahasia pada Negara yang sama, atau bahkan di luar negeri, dapat saja menjadi alternatif satu-satunya.

Aspek Hukum Digital Banking (Risiko-Risiko Hukum dalam Transaksi E Banking)

Aspek Hukum Digital Banking (Risiko-Risiko Hukum dalam Transaksi E Banking)

Kemajuan teknologi informasi ikut menambah tantangan yang dihadapi oleh perbankan. Perkembangan teknologi informasi menyebabkan pesatnya perkembangan jenis usaha dan kompleksitas produk dan jasa bank, sehingga resiko-resiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi. Disamping itu persaingan industri perbankan yang cenderung bersifat global juga menyebabkan persaingan antar bank menjadi semakin ketat, sehingga bank-bank nasional harus mampu beroperasi secara lebih efisien dengan teknologi informasi. Saat ini kalangan perbankan sudah mulai menyediakan berbagai layanan yang terus berkembang. Perkembangan layanan perbankan bisa terlihat yaitu dimana sebelumnya marak penggunaan phone banking, yang mengandalkan penggunaan telepon, kemudian Internet Banking dengan menggunakan komputer, terutama desktop, kini layanan perbankan bisa dilakukan melalui layanan Mobile Banking atau m-Banking. Namun demikian, disamping bank memperoleh manfaat signifikan dari inovasi teknologi melalui transaksi perbankan berbasis internet, bank juga menghadapi risiko yang melekat pada kegiatan dimaksud, antara lain risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. E Channel pada dasarnya tidak menimbulkan risiko baru yang berbeda dari produk layanan jasa perbankan melalui media lain, tetapi disadari bahwa E chanel meningkatkan risiko tersebut. Secara khusus internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan, risiko hukum serta risiko reputasi. Oleh karena itu, disamping memanfaatkan peluang baru tersebut, bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko dengan prinsip kehati-hatian.

Credit Verification and Validation Techniques

Credit Verification and Validation Techniques

Proses Analisa Kredit harus dilakukan setepat mungkin untuk meminimalisir terjadinya kredit macet bagi perusahaan. Seringkali analisa kredit yang dilakukan kurang maksimal dan mendalam karena informasi yang diperoleh kurang detail, penulisan terkesan dipenuhi asumsi dan opini, kurang terstruktur, bahkan kadang membingungkan bagi bagian Verifikasi Kredit. Proses Verifikasi Kredit merupakan kelanjutan dari proses analisa kredit dan harus dilakukan oleh perusahaan pemberi kredit karena team collection yang sehebat apapun tidak akan dapat berbuat banyak terhadap hasil dari proses awal kredit yang kurang baik. Konsekuensi dari kesalahan dalam analisa kredit dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman mengenai teknik-teknik dalam verifikasi kredit sehingga dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam proses analisa kredit. Dalam era yang serba kompetitif saat ini, kecepatan dan keakuratan pengambilan keputusan menjadi hal yang penting untuk dipahami. Memberikan penilaian yang terlalu longgar terhadap sebuah kredit sangat berpotensi merugikan perusahaan dan tagihan tidak tertarik, lama, atau hilang, sementara terlalu kaku dalam memberi penilaian juga akan menghilangkan potensi penjualan dan keuntungan perusahaan. Teknik-teknik yang akan disajikan dalam pelatihan ini adalah bagian dari strategi pemasaran yang bertujuan mengendalikan A/R sejak awal investigasi dilakukan. Peserta akan menguasai beberapa teknik dasar dan lanjutan bagaimana melakukan teknik pengumpulan data, melakukan analisa kemampuan, bayaran calon pelanggan, sampai dengan melakukan evaluasi dan mengambil keputusan terhadap sebuah aplikasi kredit.

Analisa Pinjaman & Risiko Kredit

Analisa Pinjaman & Risiko Kredit

Kelalaian, tunggakan bahkan kemacetan pembayaran angsuran pinjaman dalam kegiatan kredit mikro bukan semata-mata disebabkan oleh peminjam. Tetapi hal tersebut diakibatkan oleh karena kesalahan pemberi pinjaman. Dimana unsur manajemen kurang memperhatikan titik-titik kritis yang bisa memunculkan peluang untuk menjadikan pinjaman bermasalah. Hal ini disebabkan karena tidak dilakukan analisa secara cermat yang selanjutnya menimbulkan sikap yang kurang obyektif dalam pengambilan keputusan. Dalam kegiatan analisa pinjaman tidak hanya dibebankan kepada Petugas Lapangan saja, tetapi seluruh unsur dalam manajemen harus terlibat dalam melakukan analisa terhadap permohonan pinjaman sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing bagian. Namun seringkali prinsip kehati-hatian disatu sisi seringkali menghambat prinisp-prinsip utama program keuangan mikro, dimana layanan yang diberikan harus cepat agar perputaran uang dapat berjalan. Dan pada akhirnya lembaga dapat mengalami perkembangan yang semestinya. Training ini dirancang untuk membantu unit PKBL dalam mengembangkan mekanisme dan prosedur analisis pinjaman terpadu. Mendukung terwujudnya keamanan terhadap pinjaman Memperjelas alur proses pelayanan pinjaman Memperjelas peran, fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing bagian dalam struktur organisasi dan manajemen program kredit mikro Mengurangi risiko pinjaman akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan pinjaman Dasar-Dasar Perkreditan Prosedur dan Mekanisme Pelayanan Kredit Perencanaan Kredit dan Analisis Pasar, serta Skema Pinjaman Konsep dan Evaluasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Dasar-Dasar Analisa Pinjaman Administrasi Pelayanan Pinjaman Analisa Pinjaman Berdasarkan Kelayakan Usaha Analisis Kredit Macet dalam PKBL Manajemen Risiko Kredit Pemeringkatan Rating Kredit untuk Memperkecil Risiko Studi Kasus

Digitalisasi Operasional Kredit

Digitalisasi Operasional Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio efisiensi perbankan sampai Oktober 2017 membaik. Hal ini ditunjukkan dengan rasio biaya operasional dibandingkan pendapatan operasional (BOPO) per Oktober 2017. Efisiensi yang makin bagus ini karena proses digitalisasi terutama penerapan elektronik banking yang makin baik di perbankan. Seiring dengan aktivitas ekonomi yang membaik diproyeksi kinerja bank akan makin baik. Biasanya kualitas kredit membaik seiring ekonomi membaik. Untuk itulah digitalisasi ini perlu terus dikembangkan.

Credit Development Program untuk Pemimpin Cabang & Pemimpin Cabang Pembantu

Credit Development Program untuk Pemimpin Cabang & Pemimpin Cabang Pembantu

Kantor Cabang suatu bank yang biasanya dipimpin oleh seorang Pemimpin Cabang, merupakan perpanjangan tangan dari sebuah Kantor Pusat bank (Perseroan Terbatas), maka Kantor Cabang tidak dapat melakukan sendiri segala tindakan hukum, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari kantor Pusat bank. Hubungan hukum antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat bank memiliki hubungan vertical, yang artinya sebuah Kantor Cabang bank harus memenuhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat terutama akan tugas dan tanggung jawab pemimpin cabang selaku pemberi keputusan kredit di cabang.

Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum sesuai POJK

Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum sesuai POJK

Kinerja suatu perusahaan (debitur) dapat dilihat dan dianalisa dari Laporan Keuangan perusahaan tersebut selama beberapa periode tertentu. Dalam menganalisa Laporan Keuangan perusahaan (debitur), selain berdasarkan prinsip-prinsip pemberian kredit, juga perlu diketahui ketentuan regulator (BI dan OJK) antara lain rasio keuangan, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak tidak terkait dan pihak terkait, permodalan untuk Bank, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk perusahaan Sekuritas, serta ketentuan terkait lainnya.

Analysis Credit Consumer

Analysis Credit Consumer

Sebagai lembaga financial intermediary yang menerima dana masyarakat, dan selanjutnya menyalurkan kembali dalam bentuk kredit, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan aktivitas operasionalnya agar tetap menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat (prudential banking activity). Ketepatan dan ketajaman analisis kredit merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam perkreditan dan menjadi unsur penentu angka NPL bank. Tiap sektor usaha memiliki karakteristik tersendiri yang meliputi siklus bisnis, aliran cash flow, dan variasi risiko yang berbeda antara satu sektor dan sektor lainnya.

Advanced Syndication Loan, Project Financing & Aranger

Advanced Syndication Loan, Project Financing & Aranger

Pelatihan ini membantu peserta memahami secara mendalam praktik sindikasi dan pembiayaan proyek, yang pada akhirnya memungkinkan Bank berpartisipasi dalam pembiayaan kredit dan meningkatkan asetnya. Pelatihan ini juga membekali peserta dengan strategi dan persiapan yang tepat dalam memberikan pembiayaan. Pada akhirnya, pelatihan ini akan memperkuat kemampuan Bank untuk menghadapi persaingan yang ketat serta menangkap peluang lebih baik melalui pembiayaan yang terarah dan efektif, yang menghasilkan imbal hasil optimal bagi para pemangku kepentingan.

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!