Search
Close this search box.

Penegakan Kepatuhan Pada Internal Perbankan

Penegakan Kepatuhan Pada Internal Perbankan

Kompleksitas kegiatan usaha bank semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan. Kompleksitas kegiatan usaha bank tersebut pada akhirnya memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank sehingga diperlukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank. Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank seperti fraud dan sebagainya. Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang ada pada Bank sangat berperan penting dalam pelaksanaan penyusunan ketentuan internal bank, sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi lebih dini.

Penatakelolaan Sistem Kebijakan dan Prosedur Bank Umum

Penatakelolaan Sistem Kebijakan dan Prosedur Bank Umum

Pedoman Penerapan Manajemen Risiko bagi bank umum dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang intinya adalah penerapan manajemen risiko kepatuhan dapat dilakukan melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. Dalam mengukur risiko kepatuhan, suatu bank umumnya dapat menggunakan indikator/parameter berupa jenis, signifikasi, dan frekuensi pelanggaran terhadap standar yang berlaku secara umum. Dalam pelatihan ini akan dibahas terkait dengan pengukuran risiko kepatuhan pada industri perbankan.

Kepatuhan Syari’ah untuk Pengembangan Inovasi Produk Perbankan Syariah

Kepatuhan Syari'ah untuk Pengembangan Inovasi Produk Perbankan Syariah

Produk knowledge sangat penting bagi setiap karyawan yang ada di bank. Service excellent di bank seperti tentang pengetahuan produk dalam perbankan sangat diperlukan untuk membantu setiap nasabah. Saat nasabah memerlukan informasi atau ingin menyelesaikan masalah mereka, karyawan terutama bagian customer service harus memiliki pengetahuan atau produk knowledge tentang produk perbankan yang mereka miliki. Hal ini sangat penting untuk menunjang kelancaran transaksi karena service excellent di bank yang baik adalah yang diinginkan nasabah. Pelaku industri dan bisnis keuangan Islam untuk menjaga aspek kepatuhan syariah (shariah compliance) sebagai alat pencegahan kemungkinan risiko dan fraud di sektor riil. Begitu juga tantangan terhadap inovasi produk keuangan harus dilakukan dengan melakukan penyesuaian antara manfaat, dinamika masyarakat serta kondisi perekonomian global. Nilai-nilai Islam mampu dan eksis dalam persaingan bisnis, perdagangan di era globalisasi modern serta menjaga keberlangsungan usaha (sustainability) perbankan Islam di Indonesia. Fungsi kepatuhan sebagai tindakan dan langkah yang bersifat ex-ante (preventif), untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Islam. Untuk itu, Bank Islam wajib memahami seluruh ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga menjadi tanggung jawab setiap individu dari jajaran tertinggi yaitu Direksi sampai pegawai terendah jajaran Bank. Begitu juga inovasi produk perbankan Islam mengacu pada standar syariah (shariah standards) dan shariah governance, berpedoman pada standar internasional, pemenuhan integritas dan kualitas sumber daya manusia perbankan Islam, kesesuaian akad, dan tidak mendzalimi masyarakat sebagai konsumen. Di masa depan, Dewan Syariah Nasional (DSN) perlu melibatkan para pakar syariah yang berkompeten di bidangnya. Selama ini, anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) masih dominan berasal dari anggota DSN. Padahal masih banyak pakar syariah di luar DSN yang memiliki kompetensi keilmuan secara komprehensif, baik ilmu ekonomi keuangan maupun syariah. Harus dicatat, kondisi pakar yang berkompeten pada 10 tahun yang lalu berbeda dengan sekarang. Akselerasi pendidikan ekonomi syariah untuk melahirkan ilmuwan demikian cepat. Maka figur-figur ilmuwan ekonomi syariah yang kompeten perlu diapresiasi untuk mengawal dan menjamin terlaksananya kepatuhan kepada syariah. Selain itu perlu dicermati bahwa untuk lebih terjaminnya syariah compliance di masa depan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) tidak cukup hanya mengerti ilmu keuangan dan perbankan sebagaimana juga tidak bisa hanya ulama dan cendekiawan muslim yang tak mengerti operasional perbankan dan ilmu ekonomi keuangan.

Ekuitas Perbankan Syariah

Ekuitas Perbankan Syariah

Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan. Ekuitas akan berkurang terutama dengan adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan atau karena kerugian. Mengingat ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban dalam neraca, dengan demikian jumlah (besarnya) ekuitas sama dengan selisih antara aktiva dan kewajiban perusahaan. Sebuah perseroan terbatas (PT), ekuitasnya dapat diklasifikasikan menjadi setoran modal oleh para pemegang saham, saldo, laba, dan penyisihan saldo laba.

Dasar Multifinance Syariah

Dasar Multifinance Syariah

Pelatihan Dasar Multifinance Syariah ini bertujuan untuk mempersiapkan rencana kerja maupun SDM yang siap mengawal pembentukan unit usaha syariah yang mandiri. Hadirnya pembiayaan syariah karena perseroan ingin menyodorkan mekanisme bisnis yang adil. Bentuk multifinance berbasis syariah juga merupakan wujud tanggung jawab moral dalam berbisnis, apalagi pangsa pasar bisnis ini juga besar. Perseroan juga berencana memisahkan unit usaha syariah menjadi entitas mandiri (spinoff) selambatnya pada akhir 2015, sesuai dengan ketentuan OJK. Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan dapat memahami berbagai aspek terkait multifinance syariah, mencakup prinsip dasar, operasional serta manajerial Multifinance Syariah.

Analisa Risiko Pembiayaan Syariah

Analisa Risiko Pembiayaan Syariah

Dengan perkembangan ekonomi yang semakin cepat, kompleks, dan terintegrasi dengan negara lain menyebabkan kondisi ekonomi akan sangat rentan untuk bergejolak. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap kualitas pembiayaan suatu bank. Kegagalan bank syariah dalam mengantisipasi risiko, terutama risiko pembiayaan, dapat menyebabkan kerugian cukup besar bagi bank. Oleh sebab itu, penting bagi suatu bank untuk dapat mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengontrol tingkat risiko tersebut sehingga dapat mengurangi tingkat kerugian (loss) dan mengurangi credit cost.

Murabahah Haqiqi

Murabahah Haqiqi

Murabahah diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017. Selain fatwa tersebut, terdapat beberapa fatwa lainnya yang mengatur akad murabahah. Murabahah ini didaulat menjadi kunci dari seluruh kebutuhan nasabah akan produk pembiayaan syariah. Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dan operasional murabahah ini murni menggunakan rukun dan syarat jual beli, dimana terdapat beberapa hal yang harus ada dalam transaksi jual beli tersebut. Harus ada penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, ada ijab dan qabul serta ada akad yang menyertai perjanjian jual beli ini. Transaksi murabahah memiliki porsi yang besar di dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Di Indonesia perlakuan akuntansi untuk murabahah diatur dalam PSAK 102, yang terakhir mengalami revisi pada tahun 2019. Akuntansi murabahah yang diatur dalam PSAK 102 bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah. PSAK 102 diterapkan pada transaksi murabahah yang dilakukan entitas baik sebagai penjual maupun pembeli. PSAK 102 umumnya diterapkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Koperasi Syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli, serta pihak-pihak yang bertransaksi dengan LKS atau Koperasi Syariah.

IMBT Bank Syariah

IMBT Bank Syariah

Hukum Perbankan Syariah

Hukum Perbankan Syariah

Pemahaman masyarakat tentang Perbankan Syariah serta sistem syariah yang digunakan di Indonesia masih sangat terbatas dan perlu upaya strategis untuk menarik minat para investor dan masyarakat luas dalam berinvestasi serta bertransaksi melalui perbankan syariah.

Dasar-Dasar Lembaga Pembiayaan Syariah

Dasar-Dasar Lembaga Pembiayaan Syariah

Lembaga pembiayaan (financing institution) di Indonesia mulai berkembang dengan dikeluarkannya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember (Pakdes 88). Eksistensi Lembaga pembiayaan di Indonesia diatur berdasarkan Keputusan Presiden No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang disempurnakan dengan Peraturan Presiden RI No.9 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Presiden No.9 Tahun 2009 yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah ‘badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal’. Definisi di atas menggambarkan bahwa lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan non-bank yang kegiatan usahanya lebih menekankan pada sektor pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Dengan kata lain perusahaan pembiayaan dilarang menarik dana masyarakat secara langsung, seperti yang dilakukan bank, dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hal ini yang membedakan antara lembaga pembiayaan (financing institution) dengan lembaga keuangan (financial institution). Lembaga pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.9, terdiri dari Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Berkembang pesatnya bisnis syariah di Indonesia turut mempengaruhi bisnis lembaga pembiayaan untuk beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Pelatihan ini akan membahas terkait dengan sistem operasional, hukum, akad, jenis pembiayaan, hingga alurnya dan mengenai agunan/jaminan, serta studi kasus-kasus dalam hal pembiayaan syariah.

Asuransi Syariah

Asuransi Syariah

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai konsep, prinsip, dan operasional Asuransi Syariah, serta regulasi yang mengaturnya. Peserta diharapkan dapat memahami perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, serta bagaimana penerapan Fiqh Asuransi Syariah dalam praktik.

Penyusunan Feasibility Studi Pembukaan Layanan Smart Branch

Penyusunan Feasibility Studi Pembukaan Layanan Smart Branch (2)

Layanan Smart Branch didesain untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah berdasarkan tingkat adopsi digital dengan menghadirkan proses layanan yang terintegrasi dengan digital channel dan self-service machine. Layanan ini dipicu oleh kebutuhan nasabah yang menginginkan kecepatan dan fleksibilitas dalam layanan perbankan, sehingga dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Faktor Pendorong Layanan Smart Branch Perkembangan teknologi informasi yang pesat; Perubahan gaya hidup masyarakat sesuai dengan perkembangan teknologi informasi; Kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan yang efektif, efisien, dapat diakses dari manapun dan kapanpun, komprehensif, serta mudah; Kompetisi industri perbankan untuk memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; Kebutuhan perbankan terhadap operasional yang efisien dan terintegrasi. Dalam rangka mendorong pengembangan Layanan Smart Branch di kantor cabang bank, maka perlu adanya pemahaman terkait potensi pembukaan layanan Smart Branch di suatu daerah. Prosedur dan tata cara pembukaan kantor cabang ini sangat penting untuk dipahami secara komprehensif melalui suatu kegiatan pembelajaran.

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!