Search
Close this search box.

Strategi Penyelamatan Kredit Bermasalah dengan Teknik Remedial dan Litigasi

Strategi Penyelamatan Kredit Bermasalah dengan Teknik Remedial dan Litigasi

Satuan Kerja Penyelesaian Kredit Bermasalah atau dikenal dengan Non Performing Loan (NPL) merupakan bagian dari keseluruhan suatu proses perencanaan bisnis suatu bank. Peran Satuan Kerja Penanganan atau Penyelesaian NPL sangat penting dalam menentukan tingkat keberhasilan bank. Sehingga dibutuhkan keahlian dan teknik‐teknik yang jitu dalam proses penyelamatan kredit bermasalah atau penyelesaian NPL. Dalam pelatihan yang diperuntukkan bagi satuan kerja yang menangani penyelamatan kredit bermasalah atau penyelesaian NPL, para peserta akan dibekali pengetahuan, wawasan dan pemahaman mengenai strategi penurunan NPL serta pengukuran keberhasilan dalam melakukan pekerjaan tersebut.

Strategi Penanganan Kredit Macet

Strategi Penanganan Kredit Macet

Perekonomian yang tidak stabil dapat mempengaruhi kondisi keuangan para investor atau pengusaha yang menanamkan modalnya khususnya di Indonesia. Salah satu masalah yang timbul adalah debitur tidak mampu membayarkan kredit atau kredit kurang lancar. Selain menimbulkan kerugian kepada finansial perusahaan, hal ini akan berdampak buruk kepada bank atau pembiayaan kredit sebagai pemberi kredit. Kredit yang mengarah ke non performing loan memerlukan penanganan dengan yang intensif agar persoalannya tidak menjadi lebih buruk lagi. Untuk itu kualitas kredit harus dipelajari secara detail permasalahannya dan dilakukan penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing debitur. Pelatihan ini akan membahas mengenai permasalahan-permasalahan yang timbul akibat kredit yang bermasalah atau macet, serta bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Restukturisasi Kredit & Pelelangan Kredit

Restukturisasi Kredit & Pelelangan Kredit

Selain manajemen bank, pihak yang berkepentingan atas kualitas kredit lainnya dari suatu bank antara lain pemegang saham, karyawan, dan perekonomian secara umum. Hal ini dikarenakan risiko terbesar yang mudah dikenali dari bisnis bank adalah risiko kredit, yang dapat membawa kejatuhan pada sebuah bank. Untuk mengendalikan risiko atas penyaluran kreditnya, bank dapat melakukan langkah strategis, terutama dengan meningkatkan kompetensi dan pemahaman setiap pegawai di bidang perkreditan tentang proses normal management kredit hingga remedial management (penyelamatan kredit). Penyitaan merupakan tindakan hukum tegas yang ditempuh oleh bank untuk mengamankan aset yang dijadikan jaminan kredit. Dalam praktiknya, tindakan ini lebih sebagai bentuk pengamanan aset yang kemudian diawasi oleh pihak bank. Aset tersebut biasanya ditandai dengan pemasangan plang sebagai pemberitahuan bahwa objek digunakan sebagai jaminan dan tidak boleh ditempati lagi. Aktivitas ini sering menghadapi benturan terkait legalitas dan hukum sehingga diperlukan pemahaman hukum yang mendalam agar penyitaan aset jaminan tidak melanggar hukum.

Restrukturisasi Lelang Hak Tanggungan dan Hapus Tagih AYDA

Restrukturisasi Lelang Hak Tanggungan dan Hapus Tagih AYDA

Dalam hukum PP14/2005 direvisi menjadi PP33/2006 isinya menyerahkan kewenangan Hapus Buku dan Hapus Tagih kepada masing-masing BUMN sesuai mekanisme korporasi berdasarkan UU PT dan BUMN beserta peraturan pelaksanaannya. Sejak pemberlakuannya PP33/2006 pengurusan piutang bank BUMN tidak lagi melibatkan PUPN/DJPLN/KP2LN. Hapus tagih pada umumnya baru dilakukan oleh pihak bank jika portofolio kredit macet (bad credit) tersebut sudah sangat sulit untuk ditagih atau karena biaya penagihannya sangat besar. Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan bank dan nasabah debitur. AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Proses pengalihan terhadap barang-barang agunan dapat dilakukan melalui dua (2) cara yakni; Mekanisme lelang dan penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan.

Safeguarding Your Organization Against Fraud

Safeguarding Your Organization Against Fraud

Participants Practitioners who work in the areas of compliance, risk management, anti-money laundering and anti-corruption Other professionals who wish to become aware of these issues which might impact directly or indirectly upon their organizations Consultants who wish to work in an advisory capacity and who wish to obtain a detailed knowledge of the types of issues faced by organizations

Penyusunan Program Kepatuhan

Penyusunan Program Kepatuhan

Kompleksitas kegiatan usaha bank semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan. Kompleksitas kegiatan usaha bank tersebut pada akhirnya memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank sehingga diperlukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank. Oleh karena itu untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank seperti fraud dan sebagainya. Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang ada pada Bank sangat berperan penting dalam pelaksanaan penyusunan ketentuan internal bank, sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi lebih dini.

Memastikan Kesesuaian Ketentuan Internal Terhadap Regulasi yang Berlaku

Memastikan Kesesuaian Ketentuan Internal Terhadap Regulasi yang Berlaku

Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar. Melihat perkembangan tantangan dan risiko usaha Bank yang semakin besar, diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko tersebut. Upaya-upaya tersebut dapat bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif (ex-ante) sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha Bank yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan. Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisasi dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifat preventif (ex-ante) melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di Bank secara keseluruhan. Selama ini pengaturan mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan maupun direktur kepatuhan belum memadai dan masih menjadi satu dengan pengaturan fungsi audit intern, sehingga terkesan bahwa pengaturan peran dan Fungsi Kepatuhan maupun direktur kepatuhan merupakan bagian dari fungsi audit intern. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dianggap perlu adanya pengaturan tersendiri yang lebih luas dan spesifik mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang terpisah dari ketentuan tentang fungsi audit intern. Disamping itu, pengaturan ini nantinya diharapkan akan mengubah peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan menjadi lebih forward looking dan lebih sensitif terhadap dinamika perubahan yang terjadi. Dengan demikian, terjadi transformasi mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan menuju kearah yang lebih strategis dan lebih berperan dalam mendukung kinerja bank yang lebih baik. Berdasarkan Ketentuan POJK No. 46 /POJK.03/2017 TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM yang menjadi pedoman Ketentuan Regulasi.

Manajemen Kepatuhan Kesimbangan Reputasi dan Bisnis (Compliance)

Manajemen Kepatuhan Kesimbangan Reputasi dan Bisnis (Compliance)

Kepatuhan berarti sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan. Pada tingkat organisasi, hal ini dapat dicapai melalui proses manajemen yang mengidentifikasi persyaratan yang berlaku (misalnya, undang-undang, peraturan, kontrak, strategi dan kebijakan) menilai keadaan kepatuhan, menilai risiko dan potensi biaya akibat ketidakpatuhan sehingga memprioritaskan tindakan-tindakan korektif yang dianggap perlu. Compliance memberikan keuntungan bagi perusahaan dalam mengantisipasi perubahan peraturan. Kepatuhan eksekutif akan membawa dampak strategis kepada pencapaian keputusan bisnis organisasi. Pelatihan ini belum banyak diselenggarakan karena pendekatan strategis ini belum banyak disadari perusahaan-perusahaan di Indonesia. Namun perlu dipastikan keilmuan ini Anda dapatkan dari praktisi seperti dalam kelas pelatihan ini.

Know Your Customer and Anti Money Laundering

Know Your Customer and Anti Money Laundering

Industri keuangan adalah sasaran empuk bagi para pelaku money laundry (pencuci uang illegal). Berbagai macam cara akan dicoba oleh pelaku money laundry dengan menggunakan kelemahan sistem keuangan di industri keuangan (multi finance, securities, perbankan, asuransi, modal ventura, dll). Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan-peraturan antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 30/PMK.010 Tahun 2010 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah bagi LKBB. BAPEPAM dan LK juga mengeluarkan peraturan nomor PER-05/BL/2011 tentang pedoman penerapan prinsip mengenal nasabah bagi perusahaan pembiayaan. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum. Semua institusi tersebut memerintahkan lembaga keuangan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip panduan sebagai upaya untuk memantau kegiatan transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya kepada institusi terkait (PPATK). Prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) adalah program pelatihan yang dibuat untuk para karyawan di semua lini baik front liners (sales, marketing), back office, maupun support. Dengan mengetahui, memahami dan menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh institusi terkait di dalam pekerjaannya, para karyawan dapat membantu dalam menjaga reputasi perusahaan.

Aspek Kepatuhan Terhadap Ketentuan Eksternal dan Denda

Aspek Kepatuhan Terhadap Ketentuan Eksternal dan Denda

Pihak eksternal, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga lainnya, harus dapat dijalankan dengan baik dalam konteks kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penerapan ketentuan dan UU yang relevan dapat meningkatkan kinerja dan reputasi strategi bank. Pelatihan ini bertujuan untuk membantu peserta memahami strategi keberlanjutan kinerja dan reputasi bank untuk mencapai profitabilitas.

Tata Kelola Terintegras Perbankan

Tata Kelola Terintegras Perbankan

Sebagai grup usaha di sektor jasa keuangan, konglomerasi keuangan bank dituntut untuk tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Industri ini memiliki kompleksitas operasional dan regulasi yang tinggi, serta tingkat persaingan yang tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman tata kelola yang terintegrasi untuk menjaga prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profesionalisme, dan kewajaran dalam kegiatan operasional.

Subsidiary Governance

Subsidiary Governance

Dalam memenuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip GCG, kewenangan induk perusahaan terhadap anak perusahaan dilakukan melalui RUPS. Tata hubungan antar Direksi induk dan anak perusahaan serta antara Dewan Komisaris induk dan anak perusahaan perlu dikembangkan. Perusahaan induk membutuhkan pedoman untuk memastikan kelangsungan sinergitas antara induk dan anak perusahaan dalam rangka mencapai tujuan korporasi secara menyeluruh.

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!