Search
Close this search box.

Unique Selling Proposition

Unique Selling Proposition

Sebuah bisnis sudah berinvestasi banyak sekali, namun hasilnya belum kelihatan juga. Produk dan jasa sudah sesuai dengan kebutuhan pelanggan, pemasaran sudah pol, kualitas produk nomor satu, lalu apa yang salah? Kesalahan yang ada mungkin terdapat pada value proposition Anda. Value proposition Anda kurang kuat, sehingga pelanggan tidak melihat keunikan yang sebenarnya terdapat pada produk dan jasa Anda. Inilah kesalahan yang sering dilakukan oleh bisnis.

Brand Management and Brand Equity

Brand Management and Brand Equity

Brand Management & Equity merupakan key success factor yang harus dicapai oleh setiap perusahaan yang tidak menginginkan produknya menjadi komoditas. Persepsi konsumen bukan terhadap suatu produk tetapi terhadap suatu merek. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk mengelola merek yang kita miliki dan menjadikannya sebagai brand equity.

Professional Telesales and Telemarketing

Professional Telesales and Telemarketing

Dalam proses penjualan dan pemasaran, tidak jarang para penjual melakukan penawaran melalui telepon. Hal ini dilakukan karena terkendala jarak dan waktu, sehingga para penjual memanfaatkan telepon untuk dapat memberikan penawaran, dan meyakinkan customer tentang produknya. Tentu saja, hal tersebut tidaklah semudah yang terlihat. Membujuk customer potensial (prospect) untuk membeli produk melalui telepon bukanlah tugas sederhana. Anda harus mampu membangun hubungan yang baik dan memperoleh kepercayaan customer Anda hanya dalam waktu singkat. Dibutuhkan penguasaan beragam teknik telesales dan telemarketing dengan baik, agar berhasil menjual produk Anda dengan efektif dan optimal. Pelatihan Professional Telesales & Telemarketing mengajarkan beragam kunci sukses untuk menjadi telesales dan telemarketing yang profesional, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi perusahaan.

Product and Brand Management

Product and Brand Management

Menentukan segmen pasar, positioning dan differentiation, menentukan harga yang sesuai, menentukan margin ke distributor, grosir dan ritel, mengembangkan packaging, desain dan warna yang menjual, merupakan komponen yang akan menentukan keberhasilan merek. Strategi yang solid tanpa pemahaman detail dalam eksekusi marketing mix (product, price, place dan promotion) akan percuma saja. Oleh karena itu dibutuhkan strategi untuk membuat brand image terhadap produk yang akan dipasarkan. Dalam era formasi ini asset intangible seperti brand menjadi bagian dari asset perusahaan yang memiliki nilai yang tinggi. Materi mengenai produk dan brand manajemen ini dimaksudkan untuk membekali kemampuan dalam mengembangkan dan mengelola suatu produk dan brand (merk produk). Training ini sebagai kelanjutan dari materi Product and Brand Management I.

Innovative Marketing Strategic

Innovative Marketing Strategic

Di era kompetisi bisnis yang semakin masif dan kompetitif serta menghadapi persoalan overcapacity terhadap permintaan pasar saat ini, muncul persoalan bagaimana menciptakan demand di antara konsumen yang sudah sangat terdiferensiasi. Untuk dapat berhasil didalam memenangkan pasar yang sangat kompetitif sekarang ini, pelanggan harus menjadi prioritas dan menjadi faktor terpenting yang harus diperhatikan. Arah bisnis semua perusahaan akan sangat ditentukan oleh eksistensi dan efektivitas fungsi pemasarannya. Program pemasaran yang bermutu akan memadukan standard manufaktur dan layanan dengan selera pelanggan dan kemampuan pesaing. Kecenderungan ke arah layanan yang unggul ditentukan oleh persepsi dan kebutuhan pelanggan. Oleh karena itu, analisis lingkungan eksternal dan internal melalui SWOT analysis perlu dilakukan secara berkelanjutan agar strategi yang digunakan perusahaan memang tepat waktu dan tepat sasaran untuk menjangkau pasarnya secara efektif. Pemasar dituntut untuk mendengarkan, mengantisipasi kebutuhan pelanggan dan menyediakan pemecahan yang tidak saja memuaskan pelanggan, tetapi juga menyenangkan pelanggan. Keunggulan mutu produk dan jasa sebagai elemen terpenting juga menuntut adanya continuous learning secara sistematik. Selanjutnya bagaimana kita menghantarkan value tersebut kepada pelanggan melalui komunikasi yang efektif dan sistem distribusi yang memudahkan pelanggan untuk mendapatkannya, yang selanjutnya akan menciptakan branding dan image perusahaan di dalam pasar.

Customer Satisfaction Measurement

Customer Satisfaction Measurement

Kepuasan Pelanggan terhadap suatu perusahaan dipengaruhi oleh seberapa jauh produk dan pelayanan yang diberikan kepada pelanggan, apakah sudah mampu memenuhi, bahkan melampaui kebutuhan, keinginan dan harapan pelanggan. Selain itu, pengalaman pelanggan dalam berinteraksi dengan perusahaan juga akan turut menentukan perubahan persepsi mereka terhadap perusahaan. Pengukuran tingkat kepuasan pelanggan secara berkala, akan dibutuhkan oleh perusahaan guna mengetahui seberapa jauh performansi perusahaan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan pelanggan. Selain itu, perusahaan juga akan mendapatkan informasi penting mengenai seberapa jauh kekuatan dan kelemahan (gap) perusahaan dalam berkompetisi, yang tentu sangat penting bagi langkah strategis ke depan. Pengukuran dan manajemen tingkat kepuasan pelanggan menjadi sangat penting bagi perusahaan untuk membangun kesuksesan usaha, hingga tuntutan untuk memantau dan mengevaluasi persepsi pelanggan terhadap produk dan pelayanan secara teratur menjadi salah satu persyaratan di dalam ISO 9001:2008.

Legal Opinion, Legal Audit, and Legal Review

Legal Opinion, Legal Audit, and Legal Review

Legal audit merupakan aktivitas dari proses penilaian terhadap data dan fakta antar transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lainnya. Tujuan dari legal audit yaitu untuk menilai tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect yang akan membahayakan harta perusahaan. Legal audit dan legal opinion disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan mengenai opini dan saran perbaikan terhadap perusahaan. Kemampuan untuk menganalisis suatu peristiwa atau perbuatan dalam kategori peristiwa hukum atau bukan, mutlak harus dimiliki oleh seorang corporate legal atau lawyer. Ia harus dapat menguraikan apa yang sebenarnya terjadi dengan suatu objek atau subjek hukum sehingga menimbulkan masalah atau problem hukum. Selanjutnya seorang corporate legal atau lawyer juga harus dapat merumuskan pendapat umum (legal opinion) terhadap suatu peristiwa secara tepat. Tidak jarang seorang corporate legal atau lawyer gagal dalam membaca kasus, yang kemudian membuat ia salah dalam memberikan pendapat hukum atau rekomendasi langkah-langkah hukum apa yang harus diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini pada akhirnya justru menyebabkan perusahaan atau klien menderita kerugian. Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan hukum yang anda hadapi? Seorang corporate lawyer dituntut untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi, termasuk untuk dapat memberikan pendapat hukum dan mampu mengaudit permasalahan hukum yang ada dengan baik dan benar. Legal audit merupakan aktivitas dari proses penilaian terhadap data dan fakta antar transaksi yang dilakukan oleh perusahaan/Bank dengan pihak lainnya untuk menilai tingkat keamanan perusahaan/Bank, terutama dalam hal legal risk aspect yang pada akhirnya akan membahayakan harta perusahaan/Bank, yang disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan mengenai opini dan saran perbaikan.

Restrukturisasi dengan 3R (Rescheduling, Restructuring, Reconditioning) dan Penyertaan Modal Sementara

Restrukturisasi dengan 3R (Rescheduling, Restructuring, Reconditioning) dan Penyertaan Modal Sementara

Krisis moneter yang menimpa Indonesia sejak 1997 menyebabkan sebagian besar perusahaan di Indonesia praktis tidak mampu membayar hutangnya. Penyebabnya adalah tingkat hutang yang tinggi dalam mata uang dollar, sehingga depresiasi rupiah terhadap dollar praktis meningkatkan nilai hutang, sedangkan kemampuan membayar tidak meningkat secara proposional. Kesulitan keuangan yang dihadapi oleh perusahaan bisa bervariasi antara kesulitan likuiditas (Technical Insolvency), dimana perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan sementara waktu, sampai kesulitan solvabilitas (bangkrut), dimana kewajiban keuangan perusahaan sudah melebihi kekayaannya.

Langkah-Langkah Dalam Rangka Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Pola AYDA, Cassie, Kepailitan, Litigasi, Restrukturisasi, Dll

Langkah-Langkah Dalam Rangka Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Pola AYDA, Cassie, Kepailitan, Litigasi, Restrukturisasi, Dll

Seiring dengan perkembangan bisnis industri perbankan yang sangat dinamis, memicu tingkat persaingan antar bank baik dalam melakukan inovasi produk, standar pelayanan, perkembangan teknologi serta pemberian jasa layanan perbankan lainnya. Selain itu, perbankan juga tetap harus memperhatikan skala prioritas bisnis bagi usaha perbankan itu sendiri yang keuntungan perusahaan hampir 70% lebih berasal dari produk pembiayaan, serta menjalankan fungsi perbankan dengan baik sebagai lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat. Dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat tentunya perbankan harus mengakomodir berbagai macam risiko dengan melakukan analisa yang matang. Dalam memproses pemberian kredit atau pembiayaan, mengawasi penggunaannya sampai kepada penyelesaiannya, berbagai aspek sangat menentukan, seperti aspek finansial, pemasaran, manajemen, hukum, dan lain-lain. Akan tetapi, kadang kala perbankan juga harus mengalami risiko kredit yaitu kredit macet, dan wajib menyelesaikan kredit macet tersebut dengan baik. Penyelesaian kredit mulai dengan menggunakan berbagai pendekatan, salah satunya yaitu dengan upaya pendekatan non-legal maupun secara legal. Biasanya pendekatan legal merupakan upaya akhir dari bank apabila dengan upaya lain yang dilakukan tidak mendapatkan hasil. Upaya pendekatan secara legal, umumnya diusahakan untuk tidak dilakukan apabila nasabahnya beritikad baik untuk menyelesaikan pinjaman bank. Dalam pelatihan ini akan dibahas bagaimana penyelesaian kredit secara efektif, dengan langkah-langkah apa yang sebaiknya ditempuh agar kedua belah pihak baik bank maupun debitur dalam penyelesaian kredit bermasalah mendapatkan suatu penyelesaian yang saling menguntungkan.

Aspek Hukum Penagihan Subrogasi

Aspek Hukum Penagihan Subrogasi

Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur lama, sebagai kreditur yang baru terhadap debitur. Dalam melaksanakan subrogasi dibutuhkan manajemen resiko yang baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari baik bagi kreditur maupun debitur. Di dalam training ini akan dibahas mengenai berbagai aspek dalam Subrogasi utamanya dalam hal ketentuan pelaksanaan (mekanisme, prosedur) dan pengelolaan (penagihan, solusi) subrogasi. Memahami penerapan konsep subrogasi Memahami langkah mitigasi resiko subrogasi Membangun pengelolaan hak subrogasi (penagihan, dan solusi) Konsep Subrogasi Definisi Subrogasi Theori Subrogasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Ketentuan yang menyangkut pemberian Subrogasi Mekanisme pelaksanaan Subrogasi Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian Subrogasi Mitigasi resiko untuk mengurangi Subrogasi bermasalah Pengelolaan hak Subrogasi Merumuskan perangkat hukum untuk melakukan penagihan Subrogasi Membangun win-win solution antara kedua belah pihak Sistem monitoring pegelolaan hak Subrogasi Study Kasus

Aspek Hukum Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dan Fiducia

Aspek Hukum Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dan Fiducia

Lelang secara umum merupakan penjualan di muka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah ditentukan. Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui lelang berdasarkan parate eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala debitor wanprestasi. Tetapi dalam perkembangannya, meskipun didukung Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.07/2006 kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal PER02/PL/2006, kiranya dalam pelaksanaannya masih banyak kendala sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya. Dibandingkan dengan lelang eksekusi jaminan yang diikat hak tanggungan, lelang eksekusi jaminan yang diikat dengan fidusia dan hipotik kalah populer dimanfaatkan oleh kreditur karena selain kuantitas pengikatan jaminan lebih sedikit juga terdapat beberapa kendala dalam penerapannya. Timbulnya masalah dan sengketa dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan dan fidusia biasanya diakibatkan oleh pihak ketiga dan juga ketidakjelasan objek tanggungan. Sebab dalam pengalihan obyek sebagai jaminan tersebut harus disertai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk hak tanggungan dan sertifikat yang dilakukan atau dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.

Strategi, Aspek Hukum Collection Dan Eksekusi Hak Tanggungan

Strategi, Aspek Hukum Collection Dan Eksekusi Hak Tanggungan

Salah satu produk utama dari perbankan/leasing/multifinance/modal ventura/lembaga pembiayaan non bank lainnya adalah memberikan kredit/pembiayaan/pinjaman kepada para debitur. Dalam praktiknya sering kali sebagian para debitur tidak memiliki kesadaran secara sukarela untuk membayar/ mengembalikan sendiri pinjamannya sesuai dengan kesepakatan, sehingga account officer dan/atau field collector harus berperan aktif. Sebagian bahkan harus memiliki strategi yang efektif (”jurus jitu”) dalam melakukan aktivitas collection serta melakukan eksekusi atas barang jaminan (khususnya yang telah dipasang hak tanggungan) guna menyelamatkan dana milik perusahaan yang tersebar pada para debitur. Di sisi lain, selain harus memiliki strategi efektif (”jurus jitu”) dan melakukan eksekusi atas barang jaminan, para account officer dan/atau field collector juga harus memahami rambu-rambu (aspek) hukum yang berlaku. Dengan memahami rambu yang ada, selain untuk membantu/mempermudah penagihan juga diharapkan mampu menghindari ”backfire” (bumerang) buat perusahaan yang diakibatkan tindakan ”pelanggaran hukum” yang mungkin sengaja atau tidak sengaja dilakukan account officer dan/atau field collector dalam menjalankan aktivitas collection.

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!