Search
Close this search box.

Analisa Pembiayaan Sindikasi Syariah

Analisa Pembiayaan Sindikasi Syariah

Pembiayaan Project Financing dengan Sindikasi Syari’ah saat ini semakin banyak dilakukan oleh lembaga keuangan atau Bank. Terlebih dengan kondisi likuiditas yang dewasa ini cukup ketat dan kesadaran lembaga keuangan untuk menerapkan prinsipprinsip syariah dalam aktifitas bisnisnya, pembiayaan sindikasi syari’ah menjadi pilihan menarik bagi lembaga keuangan/bank syariah untuk melakukan pembiayaan kepada para nasabahnya. Pembiayaan sindikasi dapat dilakukan pada proyek yang bernilai besar sehingga memberikan profit optimal yang dilakukan bersama-sama dengan bank lain. Minimal ada 2 bank syariah yang berpartisipasi dalam satu fasilitas pembiayaan yang akan diberikan kepada calon nasabah dengan bersandar pada koridor dan ketentuan syari’ah. Skema pembiayaan sindikasi syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan pembiayaan model konvensional, sehingga diperlukan SDM yang kompeten untuk melaksanakan hal tersebut. Oleh sebab itu, dengan pelatihan ini peserta akan memahami secara komprehensi dan mendalam berbagai hal terkait pembiayaan sindikasi syariah dari konsep dasar sampai aplikasinya sehingga dapat menerapkanya secara tepat dan efektif.

Kerangka Dasar Penerapan Manajemen Risiko

Kerangka Dasar Penerapan Manajemen Risiko

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai terutama dalam menguasai teknik dan proses manajemen risiko secara utuh, rinci, aplikatif dan mandiri, mempunyai cara pandang dan persepsi yang sama di dalam memandang risiko, membedakan ciri-ciri risiko dan kesempatan (opportunity), memahami proses, scope dan kerangka kerja Enterprise Risk Management (ERM), melakukan identifikasi risiko (dengan berbagai metode identifikasi) pada proses bisnisnya masing-masing, memahami cara menentukan kriteria dalam penilaian besaran risiko (Risk Level), mampu melakukan pengukuran bobot risiko pada tataran inherent risk, residual risk, dan mitigation, membuat peta risiko, membuat risk response awal/tanggapan terhadap risiko yang melekat pada aktivitas bisnis prosesnya dan memahami teknik membuat Risk Mitigation Action Plan, melakukan monitoring dan menyajikan pelaporan risiko, dan membuat Risk Register yang informatif. Jika melihat dari gambar kerangka kerja manajemen risiko pada ISO 31000:2018, di tengah terdapat kepemimpinan dan komitmen, sedangkan dalam lingkaran seperti sebuah siklus terdapat integrasi, desain, implementasi, evaluasi dan perbaikan. Kepemimpinan dan komitmen yang berada di tengah berarti menjadi pusat atau fokus sebagai landasan utama yang mampu menggerakkan siklus atau putaran disekelilingnya yang terdiri dari integrasi, desain, implementasi, evaluasi dan perbaikan. Sebagai suatu siklus seperti lingkaran, komponen-komponen integrasi, desain, implementasi, evaluasi dan perbaikan akan selalu berhubungan untuk mencapai tujuan organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Masing-masing komponen kerangka kerja manajemen risiko akan dijabarkan secara singkat sebagai berikut. Membuat dan menyetujui kebijakan manajemen risiko Menyesuaikan indikator kinerja manajemen risiko dengan indikator kinerja perusahaan Menyesuaikan kultur organisasi dengan nilai-nilai manajemen risiko Menyesuaikan sasaran manajemen risiko dengan sasaran strategis perusahaan Memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab Menyesuaikan kerangka kerja manajemen risiko dengan kebutuhan organisasi Memaparkan prinsip-prinsip manajemen risiko Memaparkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko Memaparkan penerapan proses manajemen risiko Mengaplikasikan proses manajemen risiko Membangun pemahaman struktur organisasi yang mengacu pada GCG di Indonesia Memaparkan tentang kepemimpinan manajemen secara umum Pengertian manajemen risiko Prinsip-prinsip manajemen risiko Pemahaman organisasi dan konteksnya Penegasan komitmen manajemen risiko Penetapan peran, kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas Alokasi sumber daya Penyiapan komunikasi dan konsultasi Konsep dan pendekatan ISO-31000 : 2018 risk management – guidelines Berbagai kasus kerugian dan dampak yang timbul dari kegagalan dalam penerapan manajemen risiko Teknik penggunaan manajemen risiko dan ISO 31000 : 2018 Manfaat penggunaan ISO 31000 : 2018 Hambatan dan kendala dalam penerapan ISO 31000 : 2018 Overview Profil Risiko Secara BankWide Pemahaman mekanisme Penilaian Profil Risiko Secara BankWide Teknis Penilaian Profil Risiko Secara BankWide Paradigma Baru Penilaian Profil Risiko Secara BankWide Keterkaitan Penilaian Profil Risiko dengan RBBR Mekanisme penetapan Rating Profil Risiko Secara BankWide sesuai dengan paradigm baru Penjabaran Hasil Analisa Profil Risiko Secara BankWide Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Keterkaitan komponen Tata Kelola Risiko dengan Penilaian Good Corporate Governance Penilaian Net Risk pada Profil Risiko Analisa Profil Risiko Cara membuat analisa/menganalisa parameter/komponen profil risiko Secara BankWide Analisa Kesehatan Bank melalui RGEC (Contoh analisa) Tingkat kesehatan Bank XXX Tbk dimisalkan diukur menggunakan pendekatan RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, Capital) Faktor Risk Profile yang dinilai melalui NPL, IRR, LDR, LAR, Cash Ratio secara keseluruhan menggambarkan pengelolaan risiko yang telah dilaksanakan dengan baik Pedoman perhitungan selengkapnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No/13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Tahap-tahap penilaian dalam metode RGEC boleh disebut model penilaian kesehatan bank dengan sarat manajemen risiko. Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 Pasal 7 faktor-faktor penilaiannya adalah: Faktor Risk Profile (Profil Risiko) … mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko reputasi Faktor Good Corporate Governance (GCG) … mencakup governance structure, governance process, governance output Faktor Earnings (Rentabilitas) … ROA, NIM Faktor Capital (Permodalan) … penilaian kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan Solusi Penyedian KPMM sesuai dengan Bank Umum (PBI No. 14/18/PBI/2012) KPMM sesuai ketentuan ICAAP Penghitungan kecukupan modal Bank Analisa Perkembangan kompleksitas usaha dan risiko Bank serta pengawasan berbasis resiko Introduction on Stress Testing Role of Stress Test The ICAAP Building Block of Stress Test Stress Testing Types Sensitivity versus Scenario Analysis Analysis on specific Risk Factors Learning from the Past Introduction to Value at Risk Model (related to Stress Test) … Excell Spreadsheet Exercise … Modeling the Stress Testing on Market Risk Exposure … Scenario Simulation on Yield Curve under Stress … Liquidity Stress Testing … Stress Test of Interest Rate Risk on Banking Book (IRRBB) … Stress Test on Credit Risk Exposure … Stress Test on Operational Risk Exposure … Sekilas tentang Revisi Kebijakan Manajemen Risiko & Prinsip-prinsip Umum RBBR Mekanisme Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Parameter/Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan RBBR Framework, Implementation Process, Basis Penetapan Peer-Group, Scoring & Bobot Risiko Aplikasi Perhitungan Risiko Inherent & Penerapannya dalam Kertas Kerja Aplikasi Penilaian Kualitas Manajemen Risiko & Penerapannya dalam Kertas Kerja Penetapan Peringkat Komposit, Penetapan Rating RBBR & Persiapan Data Studi kasus dan simulasi

Production Planning And Inventory Control

Production Planning And Inventory Control

PPIC memiliki Fungsi Planning dalam perusahaan (manufacture) dijalankan oleh orang yang memduduki jabatan sebagai staff PPIC (Production Planning and Inventory Control). Disamping memiliki fungsi production planning, PPIC juga memiliki peranan dalam manajemen Inventory. Untuk menciptakan produk yang memiliki kriteria unggul dalam Quality, Cost, Delivery, Flexibility dan Safety diperlukan aktivitas perencanaan dan pengendalian produksi dan inventory (PPIC) yang handal. Kegiatan PPIC ini diawali dengan penentuan jumlah kebutuhan pasar dan penentuan target produksi, dilanjutkan dengan penjadwalan produksi, perencanaan material dan inventory dan pengendalian aktivitas lantai produksi. Monitoring dan controling dilakukan untuk memastikan pelaksanaan produksi sesuai dengan rencana. Training ini akan membahas tentang strategi, teknik dan metode yang efisien dalam melakukan perencanaan dan pengendalian produksi (PPIC) disertai dengan metode monitoring, controling sekaligus auditing dalam produksi.

Ketentuan dan Hukum Perbankan Syariah

Ketentuan dan Hukum Perbankan Syariah

Pemahaman masyarakat tentang Perbankan Syariah serta sistem syariah yang digunakan di Indonesia masih sangat terbatas dan perlu upaya strategis untuk menarik minat para investor dan masyarakat luas dalam investasi serta transaksi melalui perbankan syariah.

Cost Control & Budgeting Profit Planning

Cost Control & Budgeting Profit Planning

Seringkali perusahaan membuat suatu perencanaan ala kadarnya. Budget dibuat hanya mengkompilasi angka-angka yang dikumpulkan dari setiap departemen fungsional. Padahal budgeting bukan sekadar angka-angka yang dibuat berdasarkan forecast. Melainkan harus memasukkan seluruh faktor yang mempengaruhi jalannya perusahaan. Mencakup dari penetapan tujuan, strategi, dan taktik dalam memenangkan persaingan. Dalam pelatihan Cost Control & Budgeting Profit Planning ini akan dibahas bagaimana memperhitungkan faktor eksternal dan internal, sehingga budget dapat dibuat lebih komprehensif.

Perencanaan & Audit Perpajakan

Perencanaan & Audit Perpajakan

Perencanaan dan Audit Perpajakan merupakan salah satu program training yang disusun dengan didampingi oleh instruktur yang sudah sangat berpengalaman dalam bidang ini. Metode pelatihan adalah dengan penyampaian teori dan praktek teknis bagaimana melakukan Tax Planning dengan benar sesuai dengan ketentuan serta bagaimana perusahaan mempersiapkan dalam rangka menghadapi Pemeriksaan Pajak. Dengan Tax Planning, perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan, tidak berlebihan, bahkan dapat berhemat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Peluang & Tantangan Perbankan Menghadapi Perkembangan Usaha Financial Technology (FINTECH)

Peluang & Tantangan Perbankan Menghadapi Perkembangan Usaha Financial Technology (FINTECH)

Financial Technology (Fintech) atau teknologi keuangan (tekfin) merambah usaha dalam bentuk perpaduan antara inovasi baru teknologi informasi dan layanan keuangan. Ini tercipta dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, termasuk juga bagi kelompok masyarakat yang belum tersentuh oleh akses perbankan konvensional. Di Indonesia adopsi fintech telah menunjukkan perkembangan di berbagai sektor mulai dari lending online, personal finance, pembiayaan, remitansi, investasi ritel, crowd funding, insurtech, dan lain sebagainya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap bulannya berhasil mencatat sedemikian banyak jumlah entitas yang merupakan para penggerak resmi di dalam bidang fintech. Perusahaan yang kebanyakan bergerak di bidang peer-to-peer lending ini jumlahnya terus bertambah seiring berjalannya waktu. Potensi pasar Indonesia dengan 133 juta pengguna internet yang jumlahnya 26 kali lebih banyak dari Singapura menjadi alasan banyaknya para investor tergiur untuk menanamkan modal ke Indonesia di bidang Fintech. Hal yang perlu dicermati adalah perkembangan Fintech dewasa ini kian bersaing dengan layanan keuangan konvensional, asuransi dan industri perbankan. Terlebih lagi dengan kemajuan teknologi di era Revolusi Industri 4.0, dengan adanya penggunaan artificial intelligence dan robotic, Fintech disinyalir akan menggerus sekitar 30% hilangnya pekerjaan di bidang perbankan ritel. Diperlukan adanya transformasi digital di bidang perbankan di Indonesia guna mengimbangi inovasi-inovasi baru yang digulirkan oleh para penggagas Fintech. Yang cukup menggemaskan juga, di Indonesia masih sangat terbatas dan sedikitnya aturan yang mengakomodasi keberadaan usaha fintech. Disamping itu, di era ekonomi digital di Indonesia saat ini juga sedang terjadi pergeseran dan perubahan perilaku bisnis yang difokuskan pada Millennial Generations. Generasi millennial ini memiliki pengaruh besar di masa depan untuk mengubah segala aspek mulai dari politik, budaya, hingga ke aktivitas bisnis. Di balik itu, mereka merupakan tambang emas bagi bisnis yang mampu memahami karakteristik, sifat, kebutuhan, dan habits yang berbeda dari generasi tersebut dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Perubahan ini mau tidak mau harus disikapi dengan arif dan bijaksana, terutama bagi industri perbankan, agar menghasilkan output yang positif dan dapat memberikan peluang yang baik bagi kelangsungan bisnis. Diperlukan langkah antisipatif, baik dari sisi bisnis proses, pengelolaan SDM, maupun pengelolaan teknologi informasi agar eksistensi perubahan tetap terjaga dan menguntungkan, serta dapat menciptakan kemampuan bersaing.

Bilingual Contract Drafting

Contract & Legal Drafting

Praktisi hukum tidak hanya perlu membekali diri dengan pemahaman hukum secara akademis dan normatif. Namun, juga dengan pemahaman bahasa asing. Mencari pemahaman skill berbahasa Inggris hukum yang baik di Indonesia, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Banyak institusi yang dilengkapi dengan tutor ahli bahasa, namun tanpa latar belakang praktisi hukum, atau sebaliknya praktisi hukum, pintar berkomunikasi dalam Bahasa Inggris namun tidak ada latar belakang pemahaman bahasa asing secara akademis. Gambaran Umum tentang Kontrak Bilingual (Dwi Bahasa) Regulasi dan Pengaturan Umum, Kebiasaan-Kebiasaan Umum Internasional yang Diakui dalam Menyusun Kontrak Bilingual. Tahapan Negosiasi dalam Penyusunan Kontrak Bilingual : Guidelines yang Dipersiapkan Tips dan Trik Negosiasi Permasalahan Terminologi Hukum dalam Kontrak Bilingual (Dwi Bahasa) Penggunaan Istilah Penting dalam Kontrak Bahasa Inggris dan Pemadanannya Secara Tepat dalam Kontrak Bahasa Indonesia. Kepatuhan Hukum dalam Penyusunan Kontrak Terhadap UU No. 24 Tahun 2009 Bilingual Contract Drafting tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, melalui Perumusan Klausula Bahasa Efektif.

Potensi Permasalahan Hukum Akibat Hapus Buku Kredit Bermasalah

Potensi Permasalahan Hukum Akibat Hapus Buku Kredit Bermasalah

Penghapusbukuan merupakan salah satu cara untuk menyehatkan sistem perkreditan dalam suatu bank dengan memindahkan kredit-kredit bermasalah (macet) yang sulit untuk ditangani dari neraca bank menjadi ekstrakomptabel sehingga tidak membebani kinerja bank lagi, namun tidak menghapus hak bank untuk menagih pelunasan kepada Debitur. Mekanisme penghapusbukuan pada dasarnya merupakan upaya terakhir yang dapat dipilih perbankan apabila upaya-upaya penyelamatan kredit yang lain seperti penagihan intensif, reconditioning, rescheduling, restructuring dan penjualan agunan tidak memberikan hasil yang memadai, atau debitur melarikan diri, menghilang, dan tidak bisa dihubungi lagi. Mekanisme hapus buku pada umumnya kurang populer bagi para pemegang saham karena dapat mengurangi laba bank dan deviden bagi pemegang saham serta mencerminkan kekurang hati-hatian manajemen bank dalam mengelola portofolio kreditnya. Penghapusbukuan merupakan mekanisme resmi yang memiliki dasar hukum, dapat dilakukan kalangan perbankan pada umumnya dalam menangani portofolio kredit bermasalahnya dimana dana yang dipergunakan untuk hapus buku tersebut sebenarnya telah disiapkan dengan pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif sesuai Peraturan Bank Indonesia. Namun bagi kalangan bank BUMN dan BUMD permasalahan hapus buku masih menimbulkan keraguan hingga saat ini bila dikaitkan dengan terminologi “kekayaan negara/keuangan negara” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mendefinisikan keuangan negara juga meliputi: Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Bank-Bank BUMN papan atas seperti Bank Mandiri, BNI 46 dan BRI juga telah menempuh langkah hapus buku untuk memperbaiki kinerja perusahaan, dan sejauh ini belum menimbulkan permasalahan hukum yang serius, namun BPK RI dalam hal ini telah memberikan peringatan bahwa hapus buku yang dilakukan beberapa bank BUMN tersebut belum memiliki dasar hukum yang memadai, karena Perpu No.19 Tahun 1960 tentang PUPN dan UU No.17 Tahun 2003 belum diamandemen.

Penyelesaian Pembiayaan / Kredit Bermasalah melalui Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dan Strategi Penanganan Perkara Perdata

Penyelesaian Pembiayaan Kredit Bermasalah melalui Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dan Strategi Penanganan Perkara Perdata

Penyelesaian sengketa kredit macet perbankan di Pengadilan Negeri sangat membutuhkan waktu yang panjang dan lama. Pihak perbankan selaku kreditur harus menghadapi upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur, sehingga perbankan harus menunggu penyelesaian sengketa kredit macet tersebut hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) agar dapat dilaksanakan eksekusinya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan petunjuk kepada kalangan perbankan dalam menyelesaikan sengketa kredit macet perbankan di Indonesia melalui gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 4 Tahun 2019. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan hukum, dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kredit macet perbankan. Temuan penelitian ini adalah hukum acara dan tahapan penyelesaian sengketa kredit macet perbankan juga dapat melalui gugatan sederhana, upaya hukum yang harus dilakukan terhadap putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet perbankan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet perbankan. Menindaklanjuti temuan pada penelitian ini, maka pemberdayaan gugatan sederhana ini dalam penyelesaian sengketa kredit macet perbankan harus lebih dioptimalkan oleh Pengadilan Negeri.

Cross-Functional

Cross-Functional

Companies today operate in highly complex, competitive, and volatile industries and require multi-functional collaboration between key teams like Finance, Human Resources, Marketing, and Operations. In contrast to a traditional team management setting with a silo working culture, a cross-functional team is where groups with different functional expertise collaboratively work together toward a common goal. Cross-functional teams require well-organized, collaborative, and agile leadership. The key to driving business growth, retaining high-potential employees, and honing a competitive advantage for the company is to develop the cross-functional knowledge, skills, and competencies of functional leaders, supervisors, and managers. By joining the program, leaders will expand their capabilities and develop a wide array of knowledge of their organization’s business model and functional linkages. They will make strategic actions and operational decisions equipped with a holistic perspective, linking operations plans to customer experience, financial results, and human capital management. With effective cross-functional leaders, the company will reach new heights, achieve breakthrough business strategies and growth, and address an array of organizational challenges in a collaborative manner with a team-winning spirit.

Perencanaan Strategis Untuk Perbankan

Perencanaan Strategis Untuk Perbankan

Mengapa ada sebuah Bank yang bertahan hidup dan berkembang sementara yang lain gagal? Sistem yang seperti apa yang sesuai digunakan di dalam dinamika perkembangan dunia perbankan? Apa yang dapat Anda lakukan untuk memastikan bank Anda tetap kuat dalam pelayanan kepada pelanggan, stakeholder, karyawan, dan masyarakat? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, dapat dimulai dengan melakukan evaluasi situasi saat ini dan mengantisipasi kemungkinan masa depan dengan mengembangkan rencana strategis yang komprehensif. Dan itu semua dimulai dengan memastikan adanya keterlibatan antara direksi dan sifat kepemimpinan yang memastikan ada sistem yang kuat, alur proses untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko moneter. Tidak hanya dalam bentuk risiko moneter, tetapi juga risiko serta peluang yang terkait dengan penawaran produk kepada konsumen. Sebuah rencana strategis menggabungkan dua jenis analisis, yaitu pengalaman pribadi dan evaluasi manajemen risiko. Untuk membangun masukan pengalaman untuk rencana Anda biasanya akan melibatkan karyawan dari berbagai departemen dalam analisis SWOT. Mengidentifikasi kekuatan terbesar, kelemahan, peluang, dan ancaman bank untuk menilai posisi bank dalam lingkungan yang berubah dengan cepat. Gabungan analisis ini, yaitu pengalaman dengan analisis manajemen risiko dan evaluasi sistem serta proses, adalah cara untuk mengembangkan rencana strategis yang solid yang tidak hanya membantu bank Anda membangun bisnis, tetapi juga memenuhi persyaratan.

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!